Kemiskinan
kerap kali menjadi penyebab masalah –
masalah sosial di Masyarakat seperti Masalah
Gizi buruk, masalah penelantaran, kelaparan, dll. Belum lama ini Dinas Sosial Kabupaten Pasangkayu memperoleh
laporan dari Pendamping Sosial yang bertugas di kecamatan sarudu bahwasanya terdapat kasus lansia distabilitas mengalami
kondisi terlantar dan sangat memperihatinkan dan tidak atau belum mendapatkan
bantuan, alamat lansia distabilitas tersebut di dusun lomanja desa bulumario
kecamatan sarudu kabupaten pasangkayu,
suami bernama Mbah Karno usia (100 th) dan
istri yang kondisinya sanggat
memperihatinkan, karna sepasang suami istri ini tinggal hanya berdua di dalam
rumah yang cukup besar dan dalam kondisi sang suami mbah karno mengalami buta dan sang istri mengalami
lumpuh, kehidupan sehari –hari sepasang usami ini hanya mengandalkan belas
kasih dan uluran tanggan dari para tetangga – tetangganya yang berada di
sekitar rumah mbah karno dengan lauk seadanya, sesekali mbah karno dapat
merasakan makanan enak itupun jika ada detangga yang mengadakan pengajian
ataupun syukuran, selain itu makanan sehari hari pasangan suami istri ini hanya
nasi dan lauk seadanya yang bila kita lihat kondisi mbah karno dan istri
memerlukan perawatan dan makanan yang memiliki gizi yang baik. Apalah daya
masyarakat tidak bisa ber buat banyak karna keluarga mereka juga mengalami permasalah ekonomi di karenakan
harga buah kelapa sawit yang menjadi satu satunya sumber mata pencaharian
mereka mengalami dampak penurunan harga sawit sehingga tidak sedikit yang
merugi, terlepas dari kondisi perekonomian yang masyarakat yang memburuk
permasalahan kemiskinan masih banyak yang belum tersentuh oleh pemerintah di
karenakan masyarakat masih bingung dalam pengurusan dalam hal kemiskinan karna
priritas pemerintah desa bukan daam bidang kemiskinan, semoga dengan munculnya
kasus lansia distabilitas ini membuka mata seluruh pemangku kepentingan Bahwa masyarakat renta dan tidak berdaya
perlu perhatian dari pemerintah dan tindak lanjutnya sesuai
dengan bunyi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”
By. Catatan lokal
TIM Sosial
0 komentar: