Pertama,
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem
dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program
antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Kedua,
untuk melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui tiga
strategi kebijakan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat,
peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah
kantong-kantong kemiskinan.
Ketiga,
untuk menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program
sekolah rakyat, yang berkaitan dengan tiga strategi kebijakan yang telah
ditentukan.
Instruksi
tersebut ditujukan Presiden kepada 34 menteri, 9 kepala lembaga,
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Kapolri), serta para kepala daerah.
Para
menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat (Menko PM), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko
Ekon), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan (Menko Infra Bangwil), Menteri Koordinator Bidang Pangan
(Menko Pangan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial
(Mensos), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), dan Menteri
Agama (Menag).
Selanjutnya
adalah Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
(PKP), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN), Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Menteri Kehutanan (Menhut), dan
Menteri Pertanian (Mentan).
Kemudian
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Ekonomi Kreatif
(Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Menteri Keuangan
(Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Menteri
Perindustrian (Menperin), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri
Perhubungan (Menhub), Menteri Transmigrasi (Mentrans), dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sedangkan
para kepala lembaga yang diperintahkan Presiden melalui Inpres 8/2025
ini adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kepala Badan Pusat Statistik
(BPS), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas),
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Percepatan Pengentasan
Kemiskinan (BP Taskin), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), serta
Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Melalui Inpres ini, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Salah
satunya adalah Menko PM yang, antara lain, diperintahkan untuk
mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terpadu
dengan kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta melaporkan pelaksanaan
Inpres ini kepada Presiden secara berkala.
“Pelaksanaan
Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat,” demikian ditegaskan pada Diktum Keenam beleid
ini.
Sedangkan
instruksi yang diberikan kepada Menteri Sosial (Mensos) di antaranya
untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan dan pemberdayaan
sosial untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi
nasional; menyalurkan bantuan dan pemberdayaan sosial kepada target
sasaran sesuai dengan hasil asesmen; serta membentuk dan
menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan
miskin ekstrem.
Kemudian
instruksi yang diberikan kepada Menkes di antaranya untuk meningkatkan
akses dan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan miskin
ekstrem, serta melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat,
termasuk pencegahan dan penanganan stunting.
Selanjutnya,
salah satu perintah yang diberikan kepada Menteri ESDM yaitu untuk
memastikan penyaluran subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan
elpiji secara tepat sasaran bagi penerima manfaat yang tergolong miskin
dan miskin ekstrem.
Salah
satu tugas Menteri PKP yang tercantum dalam Inpres 8/2025 adalah untuk
memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru dan/atau
relokasi pemukiman bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Adapun
tugas yang diberikan kepada Menteri PU, di antaranya adalah untuk
menyiapkan akses infrastruktur dasar berupa ketersediaan air bersih,
sanitasi, dan penataan lingkungan, serta mendukung program sekolah
rakyat melalui penyiapan sarana dan prasarana strategis. Sedangkan salah
satu tugas Menaker adalah untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan
program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang
tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
Inpres
8/2025 juga mengatur mengenai pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dapat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” tegas Presiden.