Sunday, 10 May 2026

PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Cair Mei 2026, Warga Diminta Cek Status Berkala

 


Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua mulai dilakukan pada Mei 2026 di sejumlah wilayah Indonesia. Pada Jumat, 9 Mei 2026, masyarakat masih ramai memeriksa saldo rekening KKS dan status penerima bansos melalui aplikasi maupun situs resmi pemerintah untuk memastikan pencairan bantuan.

Peningkatan pencarian informasi terkait “PKH cair hari ini” dan “BPNT Mei 2026” terjadi setelah pemerintah memastikan penyaluran bansos tahap kedua dimulai bulan ini. Namun proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga belum seluruh penerima manfaat menerima bantuan pada hari yang sama.

Di beberapa daerah, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilaporkan telah menerima saldo bantuan melalui rekening bank penyalur. Sementara wilayah lain masih menjalani proses validasi data penerima dan distribusi kartu baru.

Perbedaan waktu pencairan terjadi karena penyaluran bansos menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing daerah. Faktor verifikasi data, pembaruan rekening, hingga proses distribusi menjadi penyebab bantuan tidak cair secara serentak nasional.

Pemerintah juga melakukan pembaruan data penerima bansos pada 2026 agar bantuan lebih tepat sasaran. Dalam proses tersebut, sejumlah penerima baru dimasukkan ke dalam daftar bantuan sosial, sementara sebagian penerima lama dicoret karena dinilai sudah mengalami peningkatan kondisi ekonomi.

Langkah pembaruan data dilakukan melalui integrasi sistem terbaru yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial. Pemerintah berharap proses tersebut dapat mengurangi kesalahan data dan memastikan bantuan diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk BPNT, nominal bantuan tetap sebesar Rp200 ribu per bulan. Jika pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, penerima bisa memperoleh Rp600 ribu dalam satu tahap penyaluran.

Sementara bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, balita, dan penyandang disabilitas. Besaran bantuan berbeda untuk setiap kategori sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang ingin memastikan status penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi cek bansos pemerintah dengan memasukkan data wilayah dan identitas sesuai KTP. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang tersedia di ponsel.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial terkait jadwal pencairan bansos. Warga diminta mengikuti informasi dari kanal resmi pemerintah daerah, pendamping sosial, maupun kementerian terkait agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua Mei 2026 diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa pekan ke depan hingga seluruh wilayah menyelesaikan proses distribusi bantuan kepada penerima manfaat.

 

 

 

 

Monday, 28 April 2025

Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Terbitkan Inpres






Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Penerbitan Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 27 Maret 2025 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/Iembaga dan pemerintah daerah

Tiga instruksi Presiden yang tertuang dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ini, yakni:


Pertama, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Kedua, untuk melaksanakan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui tiga strategi kebijakan, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Ketiga, untuk menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk program sekolah rakyat, yang berkaitan dengan tiga strategi kebijakan yang telah ditentukan.

Instruksi tersebut ditujukan Presiden kepada 34 menteri, 9 kepala lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), serta para kepala daerah.

Para menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra Bangwil), Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), dan Menteri Agama (Menag).

Selanjutnya adalah Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Menteri Kehutanan (Menhut), dan Menteri Pertanian (Mentan).

Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Transmigrasi (Mentrans), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Sedangkan para kepala lembaga yang diperintahkan Presiden melalui Inpres 8/2025 ini adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Melalui Inpres ini, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Salah satunya adalah Menko PM yang, antara lain, diperintahkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dengan kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden secara berkala.

“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” demikian ditegaskan pada Diktum Keenam beleid ini.

Sedangkan instruksi yang diberikan kepada Menteri Sosial (Mensos) di antaranya untuk melakukan pemutakhiran data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional; menyalurkan bantuan dan pemberdayaan sosial kepada target sasaran sesuai dengan hasil asesmen; serta membentuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Kemudian instruksi yang diberikan kepada Menkes di antaranya untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem, serta melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan penanganan stunting.

Selanjutnya, salah satu perintah yang diberikan kepada Menteri ESDM yaitu untuk memastikan penyaluran subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan elpiji secara tepat sasaran bagi penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.

Salah satu tugas Menteri PKP yang tercantum dalam Inpres 8/2025 adalah untuk memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru dan/atau relokasi pemukiman bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Adapun tugas yang diberikan kepada Menteri PU, di antaranya adalah untuk menyiapkan akses infrastruktur dasar berupa ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan, serta mendukung program sekolah rakyat melalui penyiapan sarana dan prasarana strategis. Sedangkan salah satu tugas Menaker adalah untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Inpres 8/2025 juga mengatur mengenai pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029,” tegas Presiden.



Wednesday, 12 June 2024

CARA MENECEK SISWA PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KIP ATAU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

 

cara untuk menetahui apakah anak atau peserta didik mendapatkan kantu indonesia pintar atau KIP dalam program indonesia pintar ( PIP )

tata cara menelakukan penecekan 

1. siapkan nisn siswa yang masih aktif sekolah

2. siapkan nomer induk kependudukan 

dan masuk di login 

di bawah ini 

masukkan nisn dan nik di kolom yang telah di sediakan

selanjutnya masukkan kode yang telah di siapkan dan klik cari 

maka akan keluar hasilnya

anak atau siswa penerima KIP atau tidak 

semoga bermanfaaat...


https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn



Info Terbaru, Pendaftaran PKN STAN 2024 Belum Dibuka Serentak

 


    Sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) 2024 hingga saat ini belum dibuka.  Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan jadwal pendaftaran semua sekolah kedinasan akan dibuka 15 Mei hingga 13 Juni 2024. Informasi terbaru mengenai seleksi PKN STAN 2024 yang belum dibuka ini diumumkan melalui Instagram resminya @pknstan. "Pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN tahun 2024 belum dibuka, kepada para calon pendaftar mohon dapat memantau informasi spmb secara berkala melalui website dan media sosial resmi PKN STAN," tulis akun PKN STAN pada Kamis, (16/5/2025).

Sementara, sekolah kedinasan lain seperti Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Politeknik Statistik STIS, dan sekolah lainnya dibuka serentak pada 15 Mei melalui portal SSCASN. Hingga kini belum ada informasi lanjut kapan pendaftaran PKN STAN 2024 dibuka.

    Persyaratan daftar PKN STAN

Meski belum ada informasi mengenai persyaratan, jadwal pendaftaran tahun ini, calon pendaftar bisa melakukan persiapan. Seperti mempersiapkan berkas, kesiapan fisik, dan memenuhi persyaratan lainnya. Tahun ini PKN STAN membuka 720 formasi bagi semua lulusan SMA sederajat. Untuk. Itu, ketahui persyaratan yang ada untuk mendaftar: 

        1. Lulusan tahun 2021, 2022 atau calon lulusan 2023 Pendidikan menengah atas. 

        2. Memenuhi kriteria nilai (rata-rata dan bukan pembulatan). Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau Calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. 

        3. Usia maksimal pada tanggal 1 September tahun berjalan adalah maksimal 21 tahun dan minimal 14 tahun.

        4. Memiliki nilai UTBK dengan batas minimal tertentu. Bagi pendaftar jalur regular maupun afirmasi kewilayah nilai UTBK untuk Tes Potensi Skolastik (TPS) adalah 600, literasi Bahasa Indonesia 550, literasi Bahasa Inggris 450, penalaran matematika 500. 

5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya). 

6. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

8. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti Pendidikan.
 
9. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya. 

10. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut: 
  • Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat: Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat. 
  • Peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua, non-ADEM Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur: 
  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  • Memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  • Mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
11. Syarat tambahan untuk jalur pembibitan yakni, berdomisili di kota/kabupaten pembibitan (dibuktikan dengan KTP/KK) dan memiliki orangtua kandung yang lahir di kota/kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih (dibuktikan dengan KTP orangtua). Demikian informasi pendaftaran PKN STAN 2024 yang belum dibuka. Sambil menunggu jadwal resminya, lulusan SMA sederajat yang mau mendaftar di PKN STAN cobalah mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat lainnya termasuk nilai UTBK 2024. 



Thursday, 6 June 2024

Implementasi Materai Elektronik

 


Implementasi Materai Elektronik

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / materai bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.



Klik untuk unduh SE Nomor 9 Tahun 2021

Pendaftaran Tenaga Pendamping Koperasi Modern 2024


 Pendaftaran Tenaga Pendamping Koperasi Modern 2024

Program Koperasi Modern tahun 2024 memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendamping Koperasi Modern. 

Kualifikasi :

  1. Pendidikan minimal strata satu (S1) pada bidang studi yang relevan sesuai tema pendampingan, lulusan universitas swasta IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00, dan untuk lulusan universitas negeri IPK ≥ 2.75 pada skala 4.00;
  2. Memiliki pengalaman relevan dengan tema pendampingan minimal 2 (dua) tahun dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
  3. Berusia minimal 23 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mengajukan lamaran;
  4. Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang perkoperasian;
  5. Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi sesuai tema pendampingan;
  6. Diutamakan berdomisili di lokasi koperasi yang akan didampingi atau bersedia ditempatkan dimanapun di wilayah Republik Indonesia dan bersedia menanggung sendiri biaya transportasi dan biaya sewa rumah di lokasi pendampingan;
  7. Mampu bekerja dalam Google Workspace;
  8. Memiliki kedisiplinan terhadap waktu, mampu beradaptasi dengan lingkungan perkoperasian, komunikatif dengan pengurus, pengelola maupun anggota koperasi, dapat mengayomi pengurus maupun pengelola koperasi yang didampingi, terlibat aktif dalam menyelesaikan kendala teknis yang ada di koperasi, berpikiran terbuka, memiliki rasa hormat dan bersikap sopan dan santun, serta berkomitmen untuk hadir mendampingi koperasi secara tulus, berdedikasi, dan profesional;
  9. Tidak sedang dalam masa kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah (Pusat/Daerah) maupun swasta;
  10. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persyaratan Administrasi :

  1. Scan asli KTP;
  2. Scan asli NPWP;
  3. Scan asli ijazah pendidikan terakhir;
  4. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) sesuai template terlampir;
  5. Sertifikat pelatihan/kompetensi yang relevan dengan tema pendampingan;
  6. Surat Pernyataan Komitmen tenaga pendamping Koperasi Modern dengan dibubuhi materai Rp 10.000,-  dan Daftar Riwayat Hidup (disediakan template) diunduh, diisi dan diunggah kembali (tautan template berada pada question paling bawah);
  7. Surat Pakta Integritas yang ditandatangani (tautan template berada pada question paling bawah);
  8. Membuat tulisan mengenai strategi dan rencana pendampingan pada koperasi yang akan didampingi (pilihan nomor satu), maksimal 1000 kata, font ukuran 12 Arial dengan spasi 1,5

daftar di sini


Masa Kontrak :
Kontrak kerja pendampingan selama 4 (empat) bulan dengan honorarium sebesar Rp 8.000.000,-/bulan (Belum dipotong pajak dan iuran BPJS Kesehatan).

Informasi lebih lanjut dapat melalui Instagram Official PMO @pmodepkop



Tuesday, 28 May 2024

Verivali Data Efektifkan KPM Bansos dan Dorong Kemandirian Ekonomi



 Verifikasi dan validasi (veri-vali) data penerima bantuan sosial (bansos) terus dilakukan oleh Kementerian Sosial agar lebih tepat sasaran. 


Target penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako sebanyak 18,8 juta, sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 10 juta.
 
“BPNT menargetkan 18,8 juta dan PKH 10 juta yang diharapkan 60 persen dari desil 6 agar ada efektifitas data serta ketepatan sasaran,” ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa Purnama di Jakarta, Selasa (8/6/2021) pagi.

Direktorat Jenderal PFM terbantu dengan hasil veri-vali data, sebab akan lebih tepat sasaran dan mempercepat upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi.

“Soal data itu merupakan domain dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan Ditjen PFM sebagai  pengguna dari hasil veri-vali data tersebut, ” tandas Asep.

Termasuk, menjadi kewenangan dari Pusdatin membahas terkait upaya perbaikan kriteria dan standar dari para penerima manfaat agar bisa lebih lebih tepat sasaran. 

Untuk mempercepat upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat merupakan kerja bareng lintas Kementerian dan Lembaga (KL). 

“Upaya mempercepat kemandirian ekonomi merupakan upaya lintas KL yang bisa disinergikan dengan para pihak, seperti BUMN dan dunia usaha, ” tandas Asep.