Wednesday, 12 June 2024

CARA MENECEK SISWA PENERIMA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KIP ATAU PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

 

cara untuk menetahui apakah anak atau peserta didik mendapatkan kantu indonesia pintar atau KIP dalam program indonesia pintar ( PIP )

tata cara menelakukan penecekan 

1. siapkan nisn siswa yang masih aktif sekolah

2. siapkan nomer induk kependudukan 

dan masuk di login 

di bawah ini 

masukkan nisn dan nik di kolom yang telah di sediakan

selanjutnya masukkan kode yang telah di siapkan dan klik cari 

maka akan keluar hasilnya

anak atau siswa penerima KIP atau tidak 

semoga bermanfaaat...


https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn



Info Terbaru, Pendaftaran PKN STAN 2024 Belum Dibuka Serentak

 


    Sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) 2024 hingga saat ini belum dibuka.  Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan jadwal pendaftaran semua sekolah kedinasan akan dibuka 15 Mei hingga 13 Juni 2024. Informasi terbaru mengenai seleksi PKN STAN 2024 yang belum dibuka ini diumumkan melalui Instagram resminya @pknstan. "Pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN tahun 2024 belum dibuka, kepada para calon pendaftar mohon dapat memantau informasi spmb secara berkala melalui website dan media sosial resmi PKN STAN," tulis akun PKN STAN pada Kamis, (16/5/2025).

Sementara, sekolah kedinasan lain seperti Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Politeknik Statistik STIS, dan sekolah lainnya dibuka serentak pada 15 Mei melalui portal SSCASN. Hingga kini belum ada informasi lanjut kapan pendaftaran PKN STAN 2024 dibuka.

    Persyaratan daftar PKN STAN

Meski belum ada informasi mengenai persyaratan, jadwal pendaftaran tahun ini, calon pendaftar bisa melakukan persiapan. Seperti mempersiapkan berkas, kesiapan fisik, dan memenuhi persyaratan lainnya. Tahun ini PKN STAN membuka 720 formasi bagi semua lulusan SMA sederajat. Untuk. Itu, ketahui persyaratan yang ada untuk mendaftar: 

        1. Lulusan tahun 2021, 2022 atau calon lulusan 2023 Pendidikan menengah atas. 

        2. Memenuhi kriteria nilai (rata-rata dan bukan pembulatan). Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau Calon lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. 

        3. Usia maksimal pada tanggal 1 September tahun berjalan adalah maksimal 21 tahun dan minimal 14 tahun.

        4. Memiliki nilai UTBK dengan batas minimal tertentu. Bagi pendaftar jalur regular maupun afirmasi kewilayah nilai UTBK untuk Tes Potensi Skolastik (TPS) adalah 600, literasi Bahasa Indonesia 550, literasi Bahasa Inggris 450, penalaran matematika 500. 

5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya). 

6. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

8. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti Pendidikan.
 
9. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya. 

10. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut: 
  • Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat: Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat. 
  • Peserta dari Afirmasi non-ADEM Papua, non-ADEM Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur: 
  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  • Memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur.
  • Mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
11. Syarat tambahan untuk jalur pembibitan yakni, berdomisili di kota/kabupaten pembibitan (dibuktikan dengan KTP/KK) dan memiliki orangtua kandung yang lahir di kota/kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih (dibuktikan dengan KTP orangtua). Demikian informasi pendaftaran PKN STAN 2024 yang belum dibuka. Sambil menunggu jadwal resminya, lulusan SMA sederajat yang mau mendaftar di PKN STAN cobalah mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat lainnya termasuk nilai UTBK 2024. 



Tuesday, 28 May 2024

Verivali Data Efektifkan KPM Bansos dan Dorong Kemandirian Ekonomi



 Verifikasi dan validasi (veri-vali) data penerima bantuan sosial (bansos) terus dilakukan oleh Kementerian Sosial agar lebih tepat sasaran. 


Target penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako sebanyak 18,8 juta, sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 10 juta.
 
“BPNT menargetkan 18,8 juta dan PKH 10 juta yang diharapkan 60 persen dari desil 6 agar ada efektifitas data serta ketepatan sasaran,” ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa Purnama di Jakarta, Selasa (8/6/2021) pagi.

Direktorat Jenderal PFM terbantu dengan hasil veri-vali data, sebab akan lebih tepat sasaran dan mempercepat upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi.

“Soal data itu merupakan domain dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan Ditjen PFM sebagai  pengguna dari hasil veri-vali data tersebut, ” tandas Asep.

Termasuk, menjadi kewenangan dari Pusdatin membahas terkait upaya perbaikan kriteria dan standar dari para penerima manfaat agar bisa lebih lebih tepat sasaran. 

Untuk mempercepat upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat merupakan kerja bareng lintas Kementerian dan Lembaga (KL). 

“Upaya mempercepat kemandirian ekonomi merupakan upaya lintas KL yang bisa disinergikan dengan para pihak, seperti BUMN dan dunia usaha, ” tandas Asep.

Tuesday, 21 May 2024

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online

 


Pemerintah tetap melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) hingga akhir 2024. Salah satu bansos yang ditargetkan akan dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) adalah program keluarga harapan (PKH). 

“Pencairan PKH akan dilanjutkan pada April, Mei, dan Juni 2024. PKH menjadi salah satu program bansos yang rutin disalurkan pemerintah kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos),” bunyi rilis indonesia.go.id, Sabtu, 18 Mei 2024

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Adapun cara untuk memeriksa masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH yang tercatat di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:

Pergi ke portal https://cekbansos.kemensos.go.id.

- Pilih wilayah KPM mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Isi nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

- Masukkan kode huruf acak yang muncul pada sistem.

- Ketuk tombol ‘Cari Data’.

- Apabila terdaftar sebagai penerima PKH, maka identitas akan ditampilkan. 

Tak hanya melalui laman website, masyarakat juga dapat mengetahui status penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos khusus Android. Berikut langkah-langkahnya:

- Lakukan instalasi aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

- Pilih tombol ‘Buat Akun Baru’.

- Lengkapi data diri yang terdiri dari nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai dengan e-KTP.

- Unggah hasil pemindaian (scan) e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.

- Ketuk tombol ‘Buat Akun Baru’.

- Setelah akun sukses dibuat, kemudian data akan divalidasi dan diverifikasi oleh pihak Kemensos. Jika dinyatakan layak, maka pengguna akan mendapatkan user ID yang telah diaktivasi untuk membuka aplikasi Cek Bansos

Selanjutnya, masuk kembali ke halaman utama aplikasi.

- Ketuk menu ‘Cek Bansos’ dan isi data diri sesuai dengan e-KTP.

- Pilih tombol ‘Cari Data’ dan sistem akan menunjukkan data penerima PKH atau bansos lainnya. 

Rincian Bantuan PKH 2024

PKH dibagikan dalam bentuk uang tunai secara bertahap pada 2024, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Berikut besaran bansos PKH 2024 untuk masing-masing kategori penerima:

- Ibu hamil atau nifas untuk anak 1-2 : Rp 500.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

- Anak-anak berusia 0-6 tahun untuk anak 1-2 : Rp 500.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

- Siswa sekolah dasar (SD) atau sederajat: Rp 150.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.

- Siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat: Rp 250.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.

- Siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Rp 333.333 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.

- Penyandang disabilitas berat: Rp 400.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.

- Orang lanjut usia (lansia): Rp 400.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun. 

Selain mendapatkan bansos PKH dalam bentuk uang, KPM juga berhak akan pendampingan sosial; pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; serta program bantuan komplementer di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2021-2024.

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

 


Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengatakan data penerima bantuan sosial atau bansos diusulkan oleh pemerintah desa/kelurahan melalui mekanisme musyawarah desa atau musyarawah kelurahan. Usulan itu diajukan setiap tiga bulan sekali.

Risma mengaku usulan mekanisme ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang. Karena itu, mekanisme musyawarah diusulkan untuk mengurangi penyalahgunaan


’’Ada laporan bahwa yang diusulkan seorang orang terdekatnya si A. Bahkan, ada yang dia pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini dia memunculkan dirinya sendiri. Itu boleh, tapi harus mekanisme musyawarah,” kata Risma dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial, Rabu 8 Mei 2024


Risma mengatakan, penetapan penerima bantuan sosial diamanatkan dalam Undang-Undang Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Untuk mengusulkan penerima bantuan sosial, pemerintah desa/kelurahan harus melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial. Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Selain itu, pengawasan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data. Sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini dilakukan oleh orang yang berbeda

Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan

Selanjutnya pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah provinsi. Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.

Selain musyawarah di tingkat desa/kelurahan, mekanisme sebelumnya masih tetap dilakukan. Misalnya usulan penerima bansos tetap disahkan oleh bupati/walikota dengan periodisasi satu bulan sekali. Kemensos juga tetap melakukan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusahaan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.

Pengaturan alokasi bansos dan BPJS PBI proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan. Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.kemensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul/sanggah juga terus didorong.

Monday, 20 May 2024

Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

 


Mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa merespons adanya isu penggabungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Khofifah menilai, kedua kementerian tersebut memiliki tanggung jawab yang kompleks dan tak bisa dianggap enteng. 

Menurut Khofifah, KemenPPPA bertugas memberdayakan serta melindungi perempuan dan anak, sementara Kemensos fokus pada perlindungan dan pemberdayaan sosial secara umum.

“Sebaiknya tidak (digabung). Urusan perempuan, urusan anak, bukan sekadar sesuatu yang sederhana,” kata Khofifah dalam paparannya di bimbingan teknis (bimtek) dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAN di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Mei 2024

Khofifah menekankan, Kemensos bukan sekadar lembaga donasi, melainkan juga berperan dalam membangun harmoni sosial dan perdamaian. “Institusi yang selama ini membangun harmoni sosial adalah Kemensos. Institusi yang biasanya membangun perspektif perdamaian itu juga Kemensos,” ujar politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur itu.

Menurut Khofifah, perlindungan sosial yang dilakukan oleh Kemensos tidak hanya berupa bantuan materi, tetapi juga mencakup aspek rehabilitatif dan upaya menjaga perdamaian sosial. “Ada perlindungan sosial, tidak semuanya charity (sumbangan), ada proses rehabilitatif juga tidak semuanya charity,” ujarnya.

Khofifah memperingatkan bahwa tugas Kemensos dan KemenPPPA tidak bisa dianggap remeh, mengingat peran substansial yang mereka miliki dalam masyarakat. Contohnya adalah sulitnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan yang efektif bagi korban.

Menurut Khofifah, penggabungan kedua kementerian tersebut dapat mengakibatkan tumpang tindih dan mengurangi fokus dalam penanganan isu tersebut. “Saya berharap bahwa tidak digabung. Pasti akan ada yang ketimbun kalau digabung,” ujarnya.

Khofifah juga menyoroti kemungkinan dampak negatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika kedua kementerian digabungkan. Khofifah menegaskan, penggabungan tersebut dapat mengakibatkan ketimpangan dalam pelayanan dan perlindungan sosial, terutama bagi korban yang membutuhkan perlindungan.

"Enggak ada anggaran nanti, sekarang aja udah kecil-kecil. Kalau sudah tidak ada anggaran, tidak ada fungsi yang melekat, tidak ada struktur yang melekat, lewat nanti," kata Khofifah.

Wacana mengenai susunan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belakangan ramai dibicarakan publik. Tak hanya penambahan kementerian menjadi 38 hingga 40, salah satu poin dalam wacana tersebut yaitu adanya penggabungan Kemensos dan KemenPPPA