Wednesday, 14 August 2019

Mengelola Basis Data Terpadu BDT Format Verifikasi


Persoalan Kemiskinan sepertinya tak pernah kunjung selesai. Entah itu di negara sedang berkembang, berkembang atau negara maju sekalipun. Persoalan kemiskinan selalu di temukan. Meskipun disetiap negara kriteria miskin tentu saja berbeda.

Kriteria miskin di Indonesia dibagi kedalam empat tingkatan (4 Desil).
  • Desil 1 (Rumah Tangga/Individu dengan kondisi kesejahteraan sampai dengan 10% terendah)
  • Desil 2 (Rumah Tangga/Individu dengan kondisi kesejahteraan antara 11% - 20% terendah)
  • Desil 3 (Rumah Tangga/Individu dengan kondisi kesejahteraan antara 21% - 30% terendah)
  • Desil 4 (Rumah Tangga/Individu dengan kondisi kesejahteraan antara 31% - 40% terendah)
Karakteristik Rumah Tangga Miskin (data mikro) ditentukan berdasarkan data mikro, dimana penentuan rumah tangga miskin didasarkan 14 variabel
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Jika minimal 9 variabel terpenuhi maka suatu rumah tangga dikategorikan dalam katagori miskin.

Basis Data Terpadu (BDT) adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (Beras Miskin, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Bantuan Siswa Miskin), sehingga dituntut akurasi tinggi.
Pemutakhiran BDT merupakan tanggung jawab berbagai lembaga termasuk pemerintah daerah (Pemda) namun BPS melakukan sendiri. Akibatnya, BDT tidak akurat sehingga banyak Pemda menolaknya.
BPS menerapkan inovasi Forum Konsultasi Publik (FKP) yaitu pelibatan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk melakukan verifikasi keberadaan Rumah Tangga Sasaran (RTS) sehingga mengurangi peluang terjadinya salah sasaran.
Validasi data BDT dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Desa. Desa diharapkan dapat secara kontinyu melakukan validasi. Sehingga data BDT selalu di-update. Verifikasi data BDT oleh Desa meliputi :
  1. RTS atau Individu yang pindah dalam atau ke luar kabupaten
  2. Kepala Rumah tangga atau individu meninggal dunia.
  3. RTS yang berubah status (Tidak lagi memenuhi kriteria miskin berdasarkan 14 kriteria BPS).
  4. Perubahan anggota keluarga karena bertambah atau berkurang karena ada anggota RTS yang sudah menikah.
Previous Post
Next Post

0 komentar: