Implementasi Materai Elektronik
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :
1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas
materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / materai
bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang
bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet
dan sejenisnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.
0 komentar: