suber by : Youtube
Vedeo di atas iyalah mekanisme proses pelaksana program keluarga harapan (PKH) di mana Kementrian Sosial sebagai pengguna data bukan pendata, data yang ada selanjutnya dikirim dari pelaksanan PKH Pusat kepada oprator di Kabupeten selanjutnya data di bagikan kepada masing masing pendamping di setiap kecamatan untuk dilakukan validasi dengan menyebar supa (surat pertemuan awal) dan melakukan pertemuan awal dan Validasi data calon penerima manfaat PKH.
Jika dalam proses validasi calon peserta memenuhi syarat ( memenuhi minimal satu komponen PKH) makan calon penerima manfaat dapat menjadi penerima manfaat PKH adapun sarat penerima manfaat PKH yaitu
1. komponen kesehatan ( bumil,balita,apras )
2. komponen pendidikan ( SD,SMP,SMA )
3. komponen kesejahteraan sosial ( Cacat berat )
4. komponen lansia ( lanjut usia di atas 60 TH )
demikia sayat-sarat yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima manfaat pkh.
semoga bermanffat.
#PPKHPASANGKAYU
#PDPSARUDU
Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
ReplyDeletehanya di D*E*W*A*P*K / Whatshapp : +85587781422
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)