DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas
5.
PMK No. 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas
PMK No. 254/PMK.05/2015 Tentang
Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian
Negara/Lembaga
6.
Permensos
No.1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Harapan
7.
Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai
8.
SK Dirjen Nomor 12/LJS.SET.OHH/09/2016 tentang
Pedoman Umum PKH
9.
Perjanjian Kerjasama dengan Bank Himbara (BNI,
BRI, BTN dan Mandiri )
PENGERTIAN PKH
Program Keluarga Harapan (PKH)
adalah
program pemberian bantuan sosial bersyarat
kepada keluarga dan/atau
seseorang miskin dan rentan
yang terdaftar dalam data terpadu
program penanganan fakir miskin
diolah oleh Pusat Data dan
Informasi Kesejahteraan Sosial
ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
TUJUAN PROGRAM:
1.
Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima
manfaat melalui akses layanan pendidikan , kesehatan dan kesejahteraan sosial;
2.
Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
3.
Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam
mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
4.
Mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan.
5.
mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan
formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
SYARAT KEPESERTAAN PKH
•
Komponen Kesehatan
•
Ibu Hamil/Nifas
•
Anak usia di bawah 6 tahun
•
Komponen Pendidikan
•
SD
•
SMP
•
SMA
•
Komponen Kesejahteraan Sosial
•
Diutamakan
•
Disabilitas Berat
•
Lanjut Usia mulai dari 60 tahun
Hak KPM PKH
Bantuan Sosial PKH
Pendampingan PKH
Pelayanan di fasilitas kesehatan,
pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi
energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Kewajiban KPM PKH
Ibu hamil/nifas
•
Pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak 4 kali dalam 3x trimester.
•
Melahirkan oleh tenaga kesehatan di faskes.
•
Pemeriksaan kesehatan 2 kali sebelum bayi usia 1
bulan.
Usia 0-11 bulan :
•
Imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan
setiap bulan.
Usia 6-11 bulan :
•
Mendapat
suplemen vit A
BALITA
•
Usia 1-5 tahun :
imunisasi tambahan dan
pemeriksaan berat badan minimal 2 kali dalam setahun
•
Usia 5-6
tahun :
Pemeriksaan berat badan minimal 2 kali dalam setahun dan
mendapatkan Vit A sebanyak 2 kali dalam setahun
•
Usia 6 – 7 tahun:
Timbang badan di
faskes minimal 2 kali dalam setahun
ANAK SEKOLAH
Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan
pendidikan dasar (SD. SMP. SLTA) :
• Terdaftar
di sekolah/pendidikan kesetaraan
• Minimal
85 % kehadiran dikelas
Disabilitas Berat:
1. Pemeliharaan
kesehatan minimal satu tahun sekali oleh tenaga kesehatan.
2. Mengikuti
kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial (day care dan home care)
Lansia 60 tahun ke atas:
1. Pemeriksaan
kesehatan minimal satu tahun sekali oleh tenaga kesehatan.
2. Mengikuti
kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial (day care dan home care)
Lansia 60 tahun ke atas:
1.
Pemeriksaan kesehatan minimal satu tahun sekali
oleh tenaga kesehatan.
2.
Mengikuti kegiatan pelayanan kesejahteraan
sosial (day care dan home care)
INDONESIA SEJAHTERA
ANAK INDONESIA SEHAT DAN PINTAR
ReplyDeleteingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^