Tuesday, 9 July 2019

MENGENAL PROGRAM TKSK , APA ITU TKSK



Tahukah anda apa itu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau yang sering kita dengar disingkat dengan TKSK?
Apa itu TKSK?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.

Apa saja yang menjadi tugas TKSK?
Ada tiga tugas pokok yaitu sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.

Apa saja kegiatan TKSK?
1. Mengembangkan patisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaaraan kesejahteraan sosial (kesos).
2. Melakukan koordinasi dengan PSKS (Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial) seperti organisasi sosial, yayasan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan sebagainya.
3. Melakukan sinergi, integrasi dan sinkronisasi dengan Camat dan organisasi di bawahnya dalam rangka penyelenggaraan kesos.
4. Melakukan pemetaan sosial berupa pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan PSKS dan data serta informasi lain.
5. Melaksanakan dan membantu penyelenggaraan kesos yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/instasi sosial Provinsi,Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
6. Melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri ataupun penugasan dari berbagai pihak.
Secara keseluruhan, apa saja yang menjadi tugas pokok TKSK?
Melakukan pendampingan dan pengontrolan terhadap PMKS, antara lain:
1. Anak Balita Terlantar (ABT).
2. Anak Terlantar (AT).
3. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / diperlakukan salah (AKTK).
4. Anak Nakal (AN).
5. Anak Jalanan (AJ).
6. Anak Cacat (AC).
7. Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE).
8. Wanita yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan / Diperlakukan Salah (WKTK).
9. Lanjut Usia Terlantar (LUT).
10. Lanjut Usia yang Menjadi Tindak Kekerasan / diperlakukan Salah (LUKTK).
11. Penyandang Cacat (PENCA).
12. Penyandang Cacat Bekas Penderita Penyakit Kronis (PCBK).
13. Penyangdang HIV / AIDS.
14. Tuna Susila (TS).
15. Pengemis (PG).
16. Gelandangan (GL).
17. Bekas Narapidana (BNP).
18. Korban Penyalahgunaan Napza (KPN).
19. Pekerja Migran Bermasalah (PM).
20. Keluarga Fakir Miskin (KFM).
21. Keluarga Berumah Tak Layak Huni (KBTLH).
22. Keluarga yang Bermasalah Sosial Psikologis (KBSP).
23. Keluarga Rentan.
24. Komunitas Adat Terpencil (KAT).
25. Korban Bencana Alam (KBA).
26. Korban Bencana Sosial (KBS).
Previous Post
Next Post

0 komentar: