1.
Apa yang dimaksuddengan Basis Data Terpadu?
Basis
Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola
oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem
yang dapatdigunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama
dan alamat calon penerima bantuan sosial, baikrumah tangga, keluarga maupun
individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh
pelaksana Program.
2.
ApaKegunaan Basis Data Terpadu?
Basis
Data Terpadu dapat digunakan untuk:
- Melakukan analisis atau perencanaan
kegiatan / program penanggulangan kemiskinan
Data ini dapat digunakan antara lain bagi instansi pemerintah, lembaga penelitian, lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan analisis tentang indicator sosial ekonomi bagi 40% masyarakat dengan kondisi sosial-ekonomi terendah. Bagi perencana program Pemerintah (Pusat maupun Daerah), indicator tersebut dapat digunakan untuk merancang program penanggulangan kemiskinan yang relevan, sekaligus memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut. - Menetapkan sasaran penerima manfaat
program-program perlindungan sosial
Ketika instansi pelaksana program penanggulangan kemiskinan atau perlindungan sosial telahmenetapkan criteria kepesertaan program, maka Basis Data Terpadu dapat menyediakan data nama dan alamat individu / keluarga / rumah tangga bagi instansi pemerintahan yang mengelola program perlindungan sosial. Sebagai contoh, sejak tahun 2012 Basis Data Terpadu telah menyediakan nama dan alamat penerima manfaat dari Program Raskin, Jamkesmas, Bantuan Siswa Miskin, Program Keluarga Harapan, maupun program-program lain yang dikelola Pemerintah Daerah.
3.
Apaisi Basis Data Terpadu?
Basis
Data Terpadu berisi informasi sosial-ekonomi dan demografi dari sekitar
40% penduduk di Indonesia yang paling rendah status kesejahteraannya.
Cakupandari 40% penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terendah ini ialah sekitar
25 juta rumah tangga atau sekitar 92 jutain dividu. Rumah tangga yang
ada dalam Basis Data Terpadu ini dapat diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya.
4.
Bagaimana Basis Data Terpadu Dibangun?
Basis
Data Terpadu dibangun darihasil Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun
2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS). PPLS
2011 mendata sekitar 40% rumah tangga di seluruh Indonesia yang paling rendah
status sosial ekonominya, yang awalnya diidentifikasi melalui pemetaan kemiskinan
(poverty map) dengan memanfaatkan hasil Sensus Penduduk tahun 2010, Survei
Sosial Ekonomi (SUSENAS) 2010, dan Potensi Desa (PODES). Selainitu,
petugas PPLS 2011 juga mendata rumah tangga lain yang diduga miskin berdasarkan
informasi dari rumah tangga miskin lainnya (dengan melakukan konsultasi dengan penduduk
miskin selama proses pendataan), serta hasil pengamatan langsung di lapangan.
Pada
bulan Februari 2012, hasil PPLS 2011 diserahkan oleh BPS kepada Tim
Nasional Percepatan Penanggulanan Kemiskinan (TNP2K) untuk diolah menjadi Basis
Data Terpadu. Data rumah tangga dalam Basis Data Terpadu diurutkan menurut peringkat
kesejahteraannya dengan metode Proxy-Means Testing (PMT). PMT digunakan untuk
memperkirakan kondisisosial-ekonomi setiap rumah tangga dengan menggunakan data
karakteristik rumah tangga seperti jumlah anggota keluarga, status pendidikan,
kondisi rumah, kepemilikan aset dan lain-lain. Metode ini telah digunakan di
banyak negara untuk pemeringkatan status kesejahteraan rumah tangga.
5.
Mengapa Basis Data Terpadu hanya berisikan data 40% penduduk?
Secara
ideal, data yang tersedia berisikan nama dan alamat seluruh penduduk Indonesia
yang diurutkan menurut peringkat kesejahteraan. Saat Basis Data Terpadu dikembangkan,
cakupan 40% dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan penargetan program
perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Cakupan 40% ini juga
meliputi kelompok penduduk miskin dan hampir miskin.
6.
Mengapa PPLS 2011 yang menjadi sumber data Basis Data Terpadu lebihbaik dibandingkan
PPLS 2008?
Kualitas
data PPLS 2011 lebih akurat dibandingkan PPLS 2008 karena lebih mencerminkan
kondisi sosial ekonomi terkini. Antara tahun 2008-2011 telah terjadi beragam
perubahan dalam perekonomian secara luas dan khususnya kondisi rumah tangga,
karakteristik individu, dan lain sebagainya.
Secara
spesifik, PPLS 2011 memiliki keunggulan dalam dua (2) hal yaitu :
- Metode telah diperbaiki dengan membuat
daftar sementara berdasarkan peta kemiskinan (poverty map) dan
melakukan konsultasi dengan penduduk miskin (consultation with the
poor).
- Cakupan rumah tangga yang
didata lebih besar.
7.
Apabila Basis Data Terpaduberisikan 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah,
apakah haltersebut berarti 40% jumlah penduduk setiap provinsi / kabupaten / kota
ada di Basis Data Terpadu?
Tidak.
40% jumlah penduduk yang ada dalam Basis Data Terpadu adalah persentase secara
nasional. Di setiap daerah, jumlah penduduk yang masuk dalam BDT
berbeda-beda, tergantung kepada tingkat kemiskinan masing-masing daerah. Di
provinsi / kabupaten / kota dengan tingkat kemiskinan lebih rendah, tentu jumlah
RumahTangga (RT) dalam BDT juga akan lebih rendah dibandingkan provinsi dengan tingkat
kemiskinan yang lebih tinggi, dan sebaliknya.
Sebagai
contoh, jumlah penduduk 40% terbawah untuk Propinsi DKI Jakarta hanya sekitar
11% sementara untuk Propinsi Papua sekitar 75%. Perbedaan yang mecolok ini terjadi
karena tingkat kemiskinan di DKI Jakarta jauhlebih rendah dibandingkan tingkat kemiskinan
di Propinsi Papua.
8.
Rumah tangga dalam Basis Data Terpadu diurutkan menurut peringkat kesejahteraannya.
Bagaimana pemeringkatan ini dilakukan?
Pemeringkatan
kesejahteraan dalam Basis Data Terpadu dilakukan dengan metode statistik yang
disebut Proxy-Means Testing (PMT). Model PMT dibangun berdasarkan data
makro yaitu SUSENAS yang secara statistic mencerminkan representasi karakteristik
rumah tangga di setiap kabupaten / kota di Indonesia dan mengakomodasi perbedaan
karakteristik tersebut. Setiap kabupaten / kota memiliki model tersendiri,
karena satu variable tertentu bisaja diadalah penentu kesejahteraan di satu daerah
namun bukan pembeda kesejahteraan di daerah lain.
Sebagai
contoh ialah kepemilikan asset sepeda. Variabel ini mungkin menjadi variable pembeda
tingkat kesejahteraan di daerah perdesaan, namun mungkin tidak lagi menjadi penentu
kesejahteraan RT di daerah perkotaan.
9.
Bagaimana pengelompokan RumahTangga dalam Basis Data Terpadu?
Rumah
tangga dalam Basis Data Terpadu dapat dikelompokkan kedalam kelompok yang
disebut desil. Desil
adalah kelompok per-sepuluhan sehingga seluruh rumah tangga dapat dibagi
kedalam 10 desil.
Pengelompokan
rumah tangga dalam Basis Data Terpadu adalah sebagai berikut:
- Desil 1 adalah rumah tangga dalam
kelompok 10% terendah
- Desil 2 adalah rumah tangga dalam
kelompok antara 10-20% terendah
- Desil 3 adalah rumah tangga dalam
kelompok antara 20-30% terendah dan seterusnya
- Desil 10 adalah rumahtangga dalam
kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Basis
Data Terpadu berisikan kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3 dan Desil 4
karenamemuat 40% rumah tangga dengan peringkat kesejahteraan terendah.
10.
Bagaimana kaitan istilah sangat miskin, miskin dan hampir miskin dengan istilah
Desil 1, Desil 2 dan Desil 3 dalam Basis Data Terpadu?
Istilah
sangat miskin, miskin dan hampir miskin diperoleh dari nilai garis kemiskinan
yang berasaldari SUSENAS. Pengelompokan rumah tangga dengan istilah sangat
miskin, miskin dan hampir miskin memiliki kemungkinan untuk bergeser dari tahun
ketahun menyesuaikan hasil SUSENAS pada tahun tersebut.
Sementara
itu, Basis Data Terpadu bukan basis data kemiskinan. Basis Data Terpadu adalah
basis data yang memuat nama dan alamat penduduk atau rumah tangga dengan tingkat
kesejahteraan dari tingkat paling rendah. Penggunaan istilah desil dalam basis
data terpadu lebihsesuai untuk rentang pemanfaatan 3 tahunan.
Sebagai
contoh Garis Kemiskinan tahun 2011 adalah 11,9% berarti seluruh rumah tangga
pada desil 1 atau 10% adalah masuk kelompok rumahtangga sangat miskin.
Sementara sebagian desil2 atau 20% masuk kedalam kelompok rumah tangga miskin
dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok rumah tangga hampir miskin.
11.
Mengapa terdapat perbedaan antara SUSENAS dengan Basis Data Terpadu/PPLS?
Data
SUSENAS dan Basis Data Terpadu/PPLS pada dasarnya memangberbeda. Masing-masing
data tersebut diperoleh dengan cara / metode yang berbeda untuk tujuan penggunaan
yang juga berlainan satu sama lain.
Data
SUSENAS termasuk dalam kelompok data makro yang diperoleh melalui pendekatan
survey terhadap sampel. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memperoleh suatu perkiraan
tentang tingkat kemiskinan berdasarkan ukuran garis kemiskinan.
Basis
Data Terpadu / PPLS masuk dalam kelompok data mikro yang diperoleh melalui pendekatan
sensus. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memperoleh data jumlah penduduk dengan
pemeringkatan kesejahteraan dalam desil 1 sd 4. Data ini kemudian digunakan sebagai
rujukan dalam penetapan sasaran karena dapat mengidentifikasikan data nama kepala
rumahtangga dan alamat tempat tinggal (by name by addresss).
12.
Bagaimana Basis Data Terpadu dapat membantu program-program Pemerintah untuk mengidentifikasi
kelompok sasaran potensial untuk program-program tersebut?
Informasi
didalam Basis Data Terpadu dapat digunakan untuk memperkirakan jumlah individu /
rumah tangga miskin dan individu / rumah tangga rawan kemiskinan pada
kelompok-kelompok berikut ini:
- Individu pada kelompok demografi
tertentu (misalnya: anak-anak, orang lanjut usia, orang-orang usia produktif,
para janda, dsb)
- Anak-anak yang bersekolah dan
yang tidak bersekolah
- Individu yang bekerja pada
beberapa bidang pekerjaan
- Individu penyandang cacat
- Status kepemilikan rumah/
tempattinggal
- Sumber air minum dalam RumahTangga
- Sumber bahan bakar untuk memasak
dalam Rumah Tangga
13.
Apasaja bentuk bantuan yang diberikan oleh TNP2K dalam hal pemanfaatan Basis
Data Terpadu?
TNP2K
akan memberikan bantuan berupa penyediaan data dan bantuan teknis dengan
memberikan konsultasi penjelasan tentang Basis Data Terpadu termasuk cara mengartikan
data dan pemanfaatannya.
14.
Apa manfaat dari data sebaran dalam Basis Data Terpadu yang tersedia secara
online di website http://bdt.tnp2k.go.id?
TNP2K
menyediakan data Sebaran Nasional, SebaranProvinsi, dan Sebaran Kabupaten / Kota
untuk perencanaan program. Data sebaran tersebut berisi 16 variabel sosial,
ekonomi dan demografi di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten / kota
(status kesejahteraan rumah tangga dan individu, pendidikan, kesehatan,
ketenagakerjaan dan informasi pokok rumah tangga) yang mencakup bagian terendah
dari 40% populasi rakyat Indonesia berdasarkan status kesejahteraan.
Contoh
pemanfaatan data sebaran adalah sebagai berikut:
Pemerintah
Kabupaten/Kota ingin mengalokasikan anggaran
untuk program perbaikan fasilitas sanitasi bagi keluarga miskin. Dengan melihat
data sebaran, bisadiketahui jumlah RumahTangga Miskin yang masih memanfaatkan jamban
bersama dan tidak memiliki fasilitas pembuangan akhir.
15.
Bagaimana prosedur memperoleh data Basis Data Terpadu?
Instansi
atau lembaga yang memerlukan data yang lebih terperinci dari pada data sebaran
yang tersedia di situs web ini, dapat mengirimkan permintaan secara
online melalui formulir permohonan yang tersedia.
Permintaan
dapat juga disampaikan melalui surat kepada:
Sekretariat
Tim Nasional PercepatanPenanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
Sekretariat Wakil Presiden RI
Jl. KebonSirih No. 14, Jakarta Pusat 10110
Telepon: 021-391-2812
Mobile: 0811-816-3213
Fax: 021-391-2511 dan 021-391-2513
Email: bdt@tnp2k.go.id
Sekretariat Wakil Presiden RI
Jl. KebonSirih No. 14, Jakarta Pusat 10110
Telepon: 021-391-2812
Mobile: 0811-816-3213
Fax: 021-391-2511 dan 021-391-2513
Email: bdt@tnp2k.go.id
Pemerintah
Daerah yang membutuhkan data dengan nama dan alamat (by name by address) dari
Basis Data Terpadu untuk penetapan sasaran program perlindungan sosial dan
penanggulangan kemiskinan perlu menyertakan dokumen pendukung, sebagai berikut:
- Surat Permohonan resmi dari Kepala
Daerah
- Penjelasan mengenai program
yang akan menggunakan data dari Basis Data Terpadu.
- Surat pernyataan dari Kepala
Daerah yang menyatakan bahwa data nama dan alamat dari Basis Data Terpadu hanya
akan digunakan untuk keperluan penetapan sasaran program perlindungan sosial
dan penanggulangan kemiskinan.
Formulir
Penjelasan Program dan Surat Pernyataan dapat diunduh melalui situs web ini.
Data
dari Basis Data Terpadudi sediakan oleh Sekretariat TNP2K tanpa biaya apapun.
Proses permintaan data dari Basis Data Terpadu membutuhkan maksimal 15 hari kerja
terhitung dari waktu dokumen permintaan diterima lengkap.
Semoga
bermanfaat ,,,,,
sumber : situs-web http://bdt.tnp2k.go.id
0 komentar: