14 KRITERIA MASYARAKAT MISKIN MENURUT STANDAR
BPS
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang
dari 8m2 per orang
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari
tanah/bambu/kayu murahan
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/
rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/
bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak
menggunakan listrik
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air
tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah
kayu bakar/ arang/ minyak tanah
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam
satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam
setahun
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali
dalam sehari
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di
puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga
adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan,
buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp.
600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga:
tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah
dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit,
emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
DI ATAS ADALAH JENIS KERITERIA KEMISKINAN INDONESIA
BERDASARKAN BPS (Badan Pusat Statistik)
Suatu keluarga di nyatakan miskin dan layak di ketegorikan keluarga miskin jika memenuhi minimal 9 dari 14 kategori yang ada , dan selanjutnya data di hasilkan BPS melalui pendatann masuk kedalam Basis Data Terpadu (BDT) sekarang di kenal dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi sumber data bansos yang di luncurkan oleh Pemerintah Pusat dengan berbagi jenis salah satunya PKH/ Sembako /KIS /KIP / Subsisdi Listrik / DLL
semoga seluruh pemangku kebijakan mengtahui alur pengajuan jika terdapat masyarakat yang luput dari pendataan oleh BPS di karenakan seperti human eror atau anomali data, dengan cara pengusulan data baru ke dinsos kabupaten masing di manapun di seluruh indonesia setelah melalui musyawarah desa dengan berpedoman aturan yang ada. untuk selanjutnya di masukkan kedalam data (SIK-NG) oleh oprator SIK-NG Kabupaten.
0 komentar: