TRI BUN-MEDAN.com - Bantuan sosial dari
pemerintah (Kementerian Sosial) sudah mulai disalurkan kepada masyarakat yang
berhak mendapatkannya.
Dana bantuan sosial tersebut tersebut sebenar Rp 600 ribu
ditransfer lewat rekening.
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan oleh adanya transfer
dana Rp 600.000 di BRI.
Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi
masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui
Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara
(Himbara).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah
atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000
setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah
(Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial
tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya
memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu),"
kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Adhy mengaku bahwa pembayaran bantuan senilai Rp 600.000 telah
dimulai sejak beberapa hari yang lalu.
Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing
penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri,
dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy.
Sehingga bagi penerima
bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.
Menurut Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten
atau kota.
Pemberian kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan
kemiskinannya.
Adhy menyampaikan bahwa kuota yang diberikan untuk setiap
kabupaten/kota melebihi data DTKS.
"Contoh Kabupaten Garut. Misalnya, itu sebenarnya DTKS
(berjumlah) 40 ribu, kita berikan kuota 60 ribu," ujar dia.
"Kita berikan kebebasan kepada Pemda untuk mengusulkan
(penerima bantuan)," lanjut Adhy.
Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai,
maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan
jumlah DTKS nya.
Melansir laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir
Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan
Sosial ( Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon
penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak
Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti
BNBA, NIK, dan nomor handphone.
Waktu pengusulan dan syarat
Adhy menjelaskan, pengusulan oleh Pemda dilakukan secara online melalui sistem yang telah tersedia.
Pengisian ini diberikan maksimal waktu pada Rabu (6/5/2020) pukul
23.59 WIB.
Data yang
diusulkan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos, guna
memastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan
pemerintah pusat yang lain, sehingga tidak terjadi data ganda.
Pengusulan tersebut, lanjut Adhy, mesti disertai dengan surat
pernyataan dari bupati atau kepala dinas bahwa data yang dimasukkan valid dan
sah.
"Ada keluarganya, ada orangnya," tutur Adhy.
Setelah waktu maksimal pengusulan ini, pihak Kemensos akan
melakukan evaluasi.
Adhy memaparkan, hingga saat ini telah ada 7,2 juta usulan dari
daerah yang masuk ke dalam sistem. Data tersebut kemudian diproses oleh
Kemensos.
"Dari situ kita sudah cleaning, bahwa ada 6,3 juta yang sudah bisa untuk
dibayarkan melalui PT Pos Indonesia," ujar dia.
Sementara dikabarkan sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah
syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut sebagai
berikut:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan
RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di
tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial
(bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako,
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain,
tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor
Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap
mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan
dicatat alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan
diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke
rekening bank penerima.
Syarat Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu, Bantuan Sosial Kemensos
Ditransfer ke Rekening BRI dan POS
0 komentar: