Sunday 20 December 2020

Kemnaker Akan Meminta Kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan Jika Pekerja Tidak Memenuhi Syarat Berikut

 


Menaker Ida Fauziyah, akan meminta kembali dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diberikan kepada pekerja yang menerima bantuan tersebut pada gelombang kedua bukan tanpa alasan melainkan banyaknya pelanggaran yang diketahui setelah dana BLT BPJS tersebut dicairkan ke rekening pekerja.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan (BLT BPJS Ketenagakerjaan) tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida Fauziyah.

Bukan itu saja, Menaker Ida Fauziyah juga akan menegur para perusahaan terkait atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang benar kepada Kemnaker atas data para pekerja penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan maka perusahan akan diberi sanksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena banyaknya pelanggaran, sebelumnya untuk mengetahui apa Anda adalah penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan maka bisa mengecek nama Anda pada link bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung datang ke kantor BPJS terdekat.

Pasalnya ini terjadi karena setelah bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji tersebut telah selesai disalurkan oleh Kemnaker.

Alasan mengapa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan diminta dikembalikan sebab para pekerja atau penerima tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dari Kemnaker.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziyah.

Oleh karenanya pastikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;

Ida Fauziyah meminta kepada para penerima atau pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020, maka wajib mengembalikan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut ke rekening kas negara.***

Previous Post
Next Post

0 komentar: