Pemerintah tetap melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) hingga akhir 2024. Salah satu bansos yang ditargetkan akan dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) adalah program keluarga harapan (PKH).
“Pencairan PKH akan dilanjutkan pada April, Mei, dan Juni 2024. PKH menjadi salah satu program bansos yang rutin disalurkan pemerintah kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos),” bunyi rilis indonesia.go.id, Sabtu, 18 Mei 2024
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Adapun cara untuk memeriksa masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH yang tercatat di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:
Pergi ke portal https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah KPM mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Isi nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Masukkan kode huruf acak yang muncul pada sistem.
- Ketuk tombol ‘Cari Data’.
- Apabila terdaftar sebagai penerima PKH, maka identitas akan ditampilkan.
Tak hanya melalui laman website, masyarakat juga dapat mengetahui status penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos khusus Android. Berikut langkah-langkahnya:
- Lakukan instalasi aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Pilih tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Lengkapi data diri yang terdiri dari nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai dengan e-KTP.
- Unggah hasil pemindaian (scan) e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Ketuk tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Setelah akun sukses dibuat, kemudian data akan divalidasi dan diverifikasi oleh pihak Kemensos. Jika dinyatakan layak, maka pengguna akan mendapatkan user ID yang telah diaktivasi untuk membuka aplikasi Cek Bansos
Selanjutnya, masuk kembali ke halaman utama aplikasi.
- Ketuk menu ‘Cek Bansos’ dan isi data diri sesuai dengan e-KTP.
- Pilih tombol ‘Cari Data’ dan sistem akan menunjukkan data penerima PKH atau bansos lainnya.
Rincian Bantuan PKH 2024
PKH dibagikan dalam bentuk uang tunai secara bertahap pada 2024, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Berikut besaran bansos PKH 2024 untuk masing-masing kategori penerima:
- Ibu hamil atau nifas untuk anak 1-2 : Rp 500.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak-anak berusia 0-6 tahun untuk anak 1-2 : Rp 500.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa sekolah dasar (SD) atau sederajat: Rp 150.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat: Rp 250.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Rp 333.333 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 400.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Orang lanjut usia (lansia): Rp 400.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Selain mendapatkan bansos PKH dalam bentuk uang, KPM juga berhak akan pendampingan sosial; pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; serta program bantuan komplementer di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2021-2024.
0 komentar: