Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengatakan data penerima bantuan sosial atau bansos diusulkan oleh pemerintah desa/kelurahan melalui mekanisme musyawarah desa atau musyarawah kelurahan. Usulan itu diajukan setiap tiga bulan sekali.
Risma mengaku usulan mekanisme ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang. Karena itu, mekanisme musyawarah diusulkan untuk mengurangi penyalahgunaan
’’Ada
laporan bahwa yang diusulkan seorang orang terdekatnya si A. Bahkan, ada yang
dia pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini dia memunculkan dirinya
sendiri. Itu boleh, tapi harus mekanisme musyawarah,” kata Risma dalam
konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial, Rabu 8 Mei 2024
Risma mengatakan, penetapan penerima bantuan sosial diamanatkan dalam
Undang-Undang Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Untuk mengusulkan
penerima bantuan sosial, pemerintah desa/kelurahan harus melampirkan foto
musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial. Apabila musyawarah
tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM).
Selain itu, pengawasan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data. Sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini dilakukan oleh orang yang berbeda
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan
Selanjutnya pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah provinsi. Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.
Selain musyawarah di tingkat desa/kelurahan, mekanisme sebelumnya masih tetap dilakukan. Misalnya usulan penerima bansos tetap disahkan oleh bupati/walikota dengan periodisasi satu bulan sekali. Kemensos juga tetap melakukan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusahaan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.
Pengaturan alokasi bansos dan BPJS PBI proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan. Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.kemensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul/sanggah juga terus didorong.
0 komentar: