Pemerintah melalui Kementerian sosial RI melakukan perubahan pada proses Bisnis PKH guna penanganan Covid-19 yang melanda bangsa indonesia, penyaluran bansos PKH yang dilaksanakan (4 tahap) dalam satu tahun kalender dengan pembagian pencairan dana PKH per tiga bulan , namun dengan pendemi Covid-19 yang melanda dunia Pemerintah melalui Kementrian sosialRI melakukan perubahan mekanisme dalam proses bisnis pkh dengan melakukan pencairan di setiap bulan di mulai bulan April - Desember mendatang, dengan menggunakan pembagian alokasi dana komponen masing masing di bagi setiap bulan bukan pertiga bulan ,,
1. komponen SD Rp. 75.000 / bulan
2. komponen SMP Rp. 125.000 / bulan
3. komponen SMA Rp. 166.000 / bulan
4. komponen bumil/balita Rp. 250.000 / bulan
5. komponen Lansia /difabel Rp. 200.000 / bulan
Bisa kita hitung berapa komponen dalam keluarga yamg di miliki Keluarga penerima manfaat ...???
ingat ada batas maksimal komponen yaitu : 4 komponen dalam 1 keluarga !!!!!!
semoga dapat di pahami dan bantuan dapat di pergunakan sebagai manan mestinya ,,,,
cara pencairan dana PKH ,,,,
penerima manfaat PKH dapat mencairkan dana pkh di Agen Himbara terdekat dan ATM Himbara terdekat dengan memnggunakan kartu ATM Merah putih dengan menjaga jarak dan memakai masker ,,,,, saat sebelum dan sesudah transaksi jangan lupa cuci tangan dengan sabun ,,,,!!!
Covid-19 bisa kita cegah dengan menghindari aktifitas du luar rumah yang tidak sangat mendesak ,,,
diam di rumah dengan selalu menjaga kesehatan dan rajin cuci tangan dengan sabun jaga kebersihan dan olahraga yang cukup ,,,,
semoga pendemi segera berahir dan kita dapat beraktifitak normal kembali,,,
selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim dimanapun anda berada ,,,,,,
#KEMENSOS
Hadir
#DirumahSaja
#PakeMasker
#JagaJarak
Salam catatan. News
Sangat membantu ,,,
ReplyDeleteMakasih info x ,,,,👍👍
ok ,,, selamat bergabung di catatan.Vews
ReplyDelete