Friday, 10 April 2020

Mengenal Istilah dalam Bansos dari pemerintah pusat ,,

Dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yg muncul di sosila media yg tidak terkendali maka perlu kita pelajari dan kita fahami macam macam bansos dan istilah² dalam setiap bansos karna jika tidak maka akan menimbulkan masalah berikut ini Istilah dalam PKH dan BPNT yang secara umum yang sebaiknya diketahui masyarakat dan peserta PKH..

# KKS = Kartu Keluarga Sejahtera
# PKH = Program Keluarga Harapan
# BSP = Bantuan Sosial Pangan
# BPNT = Bantuan Pangan Non Tunai
# PIP = Program Indonesia Pintar
# KIP = Kartu Indonesia Pintar
# PIS = Program Indonesia Sehat
# KIS = Kartu Indonesia Sehat
# KPM = Keluarga Penerima Manfaat
# KPM PKH = Keluarga Penerima Manfaat PKH
# KPM BPNT = Keluarga Penerima Manfaat BPNT

# Peserta PKH = Masyarakat yang penjadi peserta sebuah program bantuan sosial bernama PKH.

# Pengurus PKH = Seseorang dalam keluarga yang namanya dicatat sebagai orang yang mewakili keluarga tersebut untuk mengurus keluarganya. Biasanya pihak Istri yang namanya digunakan sebagai Pengurus PKH namun tidak menutup kemungkinan pihak Suami yang menjadi Pengurus PKH. 

# Kelompok PKH = Terdiri dari sekumpulan KPM PKH dengan jumlah kisaran 10-30 KPM PKH. Kelompok PKH biasanya berada di suatu wilayah yang berdekatan, bisa satu dukuh atau beberapa RT / RW

# Pertemuan Kelompok = Sebuah kegiatan pertemuan bulanan yang diadakan oleh Pendamping Sosial PKH dengan KPM PKH nya. Kegiatan ini berisi sosialisasi program termasuk diantaranya melakukan kegiatan P2K2 / FDS.

# Ketua Kelompok PKH = Seorang KPM PKH yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok oleh kawan - kawannya atau ditunjuk oleh Pendamping Sosial PKH berdasarkan kemampuan individu tersebut.

# Anggota Kelompok PKH = Seorang Pengurus KPM PKH yang tergabung pada sebuah kelompok PKH

# Pendamping Sosial PKH = Seseorang yang bertanggung jawab melakukan pendampingan pada sejumlah KPM PKH di sebuah wilayah dalam sebuah kecamatan. Biasanya seorang Pendamping Sosial PKH memiliki tanggung jawab mendampingi sekira 250 - 450 KPM PKH.

# TKSK = Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, yaitu seseorang yang bertanggung jawab atas pendistribusian bantuan sosial pangan non tunai di sebuah kecamatan. Selain itu, TKSK juga memiliki tanggung jawab dalam menghadapi permasalah sosial di wilayah kerjanya.

# Agen Bank = Mitra bank Himbara yang memiliki tugas dalam mencairkan dana bantuan sosial keluarga selain juga bisa menjalankan transaksi perbankan lainnya

# Agen BPNT = Mitra bank Himbara dan Dinas Sosial dalam menyalurkan bantuan sosial BPNT / Sembako. Agen BPNT ditunjuk oleh Dinas Sosial setempat dan memiliki wewenang menyalurkan bantuan sosial kepada KPM sekira 250 KPM baik KPM PKH maupun KPM BPNT

# ATM = Anjungan Tunai Mandiri atau dalam bahasa Inggris: Automated Teller Machine atau Automatic Teller Machine, adalah sebuah alat elektronik yang melayani nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia.

# EDC = Electronic Data Capture, sebuah alat untuk menerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank, fungsinya untuk memindahkan dana secara realtime.

# Resi bank = Berupa lembaran cetak transaksi yang keluar setelah transaksi selesai dilakukan. ATM dan EDC pasti mengeluarkan lembar kertas ini.

Itu saja dulu istilah dalam PKH dan BPNT yang secara umum masyarakat harus paham dan mengerti. Jadi jangan sampai salah dalam penyebutannya karena akan berimbas pada sesatnya informasi.
Sumber:
Rangkasbitung, 06.04.2020
Oleh G.A
Previous Post
Next Post

0 komentar: