Pemerintah segera
mencairkan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp
5 juta, terjawab sudah.
Rencananya,
subsidi bagi karyawan swasta ini akan dicairkan mulai Selasa (25/8/2020) besok
dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Saat ini,
pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan Rp
600 ribu dari BPJS
Ketenagakerjaan.
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah ia
akan menjadi salah satu penerima bantuan tersebut?
Sebab,
syarat utama penerima bantuan Rp 600 ribu itu harus terdaftar sebagai peserta
di BPJS Ketenagakerjaan.
Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta
harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS
- Setelah
mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan
PIN.
- Syarat
registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS
Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah
terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian
pilih di "Kartu Digital".
- Setelah
muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan,
klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS
TK (aktif/tidak aktif).
Via website
Cara cek
status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila
belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih
menu registrasi.
c. Isi
formulir sesuai dengan data.
-Nomor
KPJ Aktif
-Nama
-Tanggal
lahir
-Nomor
e-KTP
-Nama
ibu kandung
-Nomor
ponsel dan email.
-Apabila
berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
-PIN
dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Via kantor BPJS
Ketenagakerjaan
Cara cek
status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS
Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS
Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek
kepesertaan.
Diketahui,
bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di
bawah Rp 5 juta.
Bantuan
diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total
bantuan senilai Rp 2,4 juta.
Artinya
dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2
juta.
Berikut
update seputar bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja, seperti dirangkum
Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1.
Mulai dicairkan pada 25 Agustus 2020
Menteri Tenaga
Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan
pada 25 Agustus mendatang.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan bantuan itu secara simbolik.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan
me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam
keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).
Bantuan yang
cair 25 Agustus 2020 adalah subsidi untuk bulan September-Oktober.
"Dua
bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung
ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
2. BPJS
Ketenagakerjaan kantongi 12 juta nomor rekening
Adapun skema
pencairan bantuan Rp 600 ribu akan langsung masuk ke rekening masing-masing
pekerja.
Hingga saat
ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima
bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS
Ketenagakerjaan.
"Sekarang
Alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS
(Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata
Ida.
"Kita
minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian
Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS
Ketenagakerjaan."
"Jadi
yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS
Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Secara
keseluruhan jumlah penerima bantuan pemerintah sebanyak 15,7 pekerja dengan
total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.
Jumlah itu
meningkat dari rencana awal yang sebanyak 13,8 pekerja.
3.
Syarat penerima bantuan
Sementara
itu, aturan mengenai subsidi gaji untuk karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per
bulan telah terbit.
Dalam beleid
itu, ada sejumlah syarat mengenai siapa saja yang menerima bantuan.
Dikutip dari Kompas.com,
pertama, pekerja atau buruh adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua,
terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan.
Hal tersebut
dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Selanjutnya,
pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status
kepesertaan hingga bulan Juni 2020.
Selain itu,
pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang
membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di
bawah Rp 5 juta.
Jumlah
tersebut sesuai dengan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja
dan tercatat di BPJS
Ketenagakerjaan.
Yang
terakhir, pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan
judul BLT Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Segera Cek Namamu Terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan atau Tidak, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/24/blt-rp-600-ribu-cair-mulai-besok-segera-cek-namamu-terdaftar-di-bpjs-ketenagakerjaan-atau-tidak?page=4.
Penulis: Sri Juliati
0 komentar: