Persoalan data masih terus mendapat perhatian serius pemerintah
provinsi Sulawesi Barat. Baru baru ini, Pemprov Sulbar menerbitkan SK Gubernur
Sulbar Nomor 188.4/346/sulbar/IX/2020 tanggal 18 september 2020 terkait
penerapan sistem pendataan UKM secara online yang diberi nama RETAIL (Rekam
Digital Usaha Kecil). Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen
kerja bagi dinas terkait untuk melakukan pembenahan data pengusaha kecil
menengah di Sulbar.
Data
UMKM di Sulbar menjadi lebih krusial, di era pandemi covid 19. Menyusul adanya
sejumlah program penggelontoran bantuan untuk usaha kecil menengah baik oleh
pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dan desa. Situasi ini tentu harus
didukung oleh kualitas dan integrasi data agar bantuan dapat tersalurkan secara
maksimal dan akuntabel.
"Pengusaha
salah satu yang terkena imbas covid. Tapi pimpinan dalam hal ini Bapak Gubernur
tidak menginginkan ada data yang ganda, data yang tidak valid apalagi semua pemkab
dan juga pemerintah pusat menyalurkan program bantuan UMKM" sebut Kepala
Bidang koperasi dan UKM Disdagperinkop UKM provinsi Sulawesi Barat, Hj. Rini
Lukita Sari S.Sos, M.AP.
Rini
Lukita Sari menuturkan, pola pendataan UKM digital relatif akan mudah dipahami
dan lebih murah dari segi pembiayaan. Cara kerjanya melalui aplikasi google
form yang akan kita sosialisasikan, share termasuk di medsos. Pelaku usaha yg
berkenan bisa mengisi secara mandiri, jadi data dapat lebih cepat dan lebih
akurat sebab pelaku usaha itu sendiri yang langsung melakukan pengisian
data.
Share
link google form https://bit.ly/retail-sulbar, lanjut Rini Lukita Sari
akan disertai dengan informasi tutorial, bimbingan pengisian atau pengajuan
izin usaha secara online dan cara membuat akun gmail serta bagaimana
mengarahkan pelaku usaha untuk secara resmi mendata atau melaporkan usahanya
yang selama ini dilakukan secara manual. "Alhamdulillah, respon pelaku
usaha terhadap aplikasi ini terbilang baik. Dan per 1 hari kami share link
pendataan sudah ada 396 data yang masuk" sebutnya.
Sistem
kerja form digital ini akan di konsolidasikan dengan data manual yang ada di
pemerintah kabupaten. Mekanismenya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur
(SOP) DAN yang telah ditetapkan. Setelah data terkumpul, terinput dalam form
digital kemudian akan dilakukan verifikasi oleh pemprov Sulbar dan pemerintah
kabupaten. Dan juga validasi dengan langsung kelapangan, jika diperlukan.
"Data
yang dihasilkan form digital ini nantinya bisa digunakan oleh instansi
berwenang. Baik dalam kaitannya dengan penanganan covid maupun dalam
perencanaan dan pelaksanan program pengembangan umkm lainnya di masa masa
mendatang, namun keamanan datanya menjadi tanggung jawab instansi yang
menggunakan "kata Rini Lukita Sari lagi.
Dampak
Pandemi Covid 19 sangat mempengaruhi sirkulasi ekonomi masyarakat Sulbar.
Terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai pengusaha baik UKM, UMKM maupun
usaha yang berskala Makro. Tentu hal ini menjadi tantangan pemerintah daerah
untuk melakukan intervensi agar pelaku usaha dapat tetap maju atau paling tidak
bertahan.
"Penyusunan
form digital ini juga merupakan hasil evaluasi kegiatan penyaluran bantuan
dampak covid oleh diskoperindag Sulbar bulan lalu. Semoga kedepan pembenahan
data dapat lebih di maksimalkan agar pemberian bantuan tepat sasaran dan
bermanfaat membantu kinerja UKM " tutup Rini.
Berita ini telah terbit di https://berita.sulbarprov.go.id/index.php/kegiatan/item/2493-maksimalkan-program-bantuan-pemerintah-disdagperinkop-ukm-sulbar-luncurkan-sistem-pendataan-ukm-digital
0 komentar: