Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diperuntukkan bagi masyarakat dari keluarga kurang mampu.
Hanya masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan bantuan perlindungan sosial PKH.
Dikutip dari Instagram resmi @kemensosri, pencairan bantuan PKH saat ini sudah memasuki tahap III di bulan September 2021.
Penyaluran Bansos PKH akan dilanjutkan kembali untuk tahap IV di bulan Oktober, November, hingga Desember 2021.
Bansos diberikan langsung oleh pemerintah kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Pemerintah memberikan bantuan PKH sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Covid-19.
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru
6. Lalu tekan tombol "cari" data
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
- Anak balita 0-6 tahun 3 juta / tahun
-Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun
- Anak SMA Rp 2 juta/tahun
- Disabilitas Berat Rp 2,4 juta/tahun.
- Lansia 70+ Rp 2,4 juta/tahun.
Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat
- Mengurangi kemiskinan
- Inklusi keuangan
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mencairkan bantuan sosial baik lewat mesin ATM dan e-warong, diimbau untuk selalu mengikuti protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
0 komentar: