1. Definisi tenaga kesejahteraan sosial (TKS)
Tenaga kesejahteraan sosial (TKS) adalah adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. Menurut Peraturan Menteri Sosial RI No. 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah mereka yang berlatarbelakang pendidikan pekerjaan sosial atau sarjana non pekerjaan sosial yang memiliki pengalaman pelayanan sosial minimal 3 (tiga) tahun dan telah mengikuti pelatihan di bidang kesejahteraan sosial. Keberadaan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sama pentingnya dengan Pekerja Sosial Profesional sebagaimana ditetapkan dalam UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteran Sosial dan UU 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa TKS adalah salah satu SDM dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Menutur Dra. Umi Ratih Santoso dalam bukunya menjelaskan bahwa tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang atas dasar sukarela mengabdikan dirinya di bidang usaha kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput.
Dari definisi di atas bisa di simpulkan bahwa tenaga kesejahteraan sosial adalah seorang yang memiliki kualitas pendidikan non pekerja sosial yang memiliki pengalaman dalam bidang kesejahteraan sosial dan dididik serta dilatih dalam bidang kesejahteraan sosial.
2. peran-peran tenaga kesejahteraan sosial
a. Peran tenaga kesejahteraan sosial yang ada di P2TP2A Jawa Barat menurut profil dan buku pedoman pelaksanaan teknis P2TP2A Jawa Barat
1) Konsultan, memberikan solusi-solusi bagi korban trafiking yang di jaring oleh P2TP2A.
2) Medis, dalam kasus trafiking tidak sedikit korban menerima perlakuan kekerasan yang menimbulkan luka fisik, sehingga harus ada penanganan sesegera mungkin sebelum dilarikan ke rumah sakit.
3) Psikolog, penanganan psikologis dilakukan kepada korban karena banyak korban yang mengalami trauma.
4) Spiritual, dimaksudkan untuk penguatan mental korban trafiking karena seringkali bahkan kebanyakan korban mengalami droup dan membutuhkan penguatan mental.
5) Pendamping hukum, sebagai bentuk advokasi terhadap korban, sehingga pendampingan hukum dilakukan agar tidak terjadi kesemenaan dalam penagakan hukum terhadap korban.
6) Pelatih, pelatihan dilakukan sebelum korban dikembalikan kepada keluarga, hal ini dimaksudkan agar ketika korban kembali kepada keluarga, korban bisa kembali menjalankan fungsi sosialnya.
7) Terapis dan pemulih, terapi dan pemulihan korban trafiking secara berkelanjutan, baik dilakukan di P2TP2A tingkat kabupaten dan di bantu oleh para relawan.
b. Peran Tenaga Kesejahteraan Sosial menurut Departemen Sosial RI, 2005
1) Pembimbing masyarakat.
Membimbing dan mendorong masyarakat dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha kesejahteraan sosial.
Kegiatannya meliputi :
a) Bersama masyarakat mengidentifikasi masalah yang di hadapi.
b) Bersama masyarakat mengidentifikasi potensi yang dimiliki.
c) Bersama masyarakat memecahkan masalah yang dihadapinya.
d) Bersama masyarakat menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial.
2) Penggerak masyarakat
a) Menggerakan dan mencari peluang serta sumber sosial bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
b) Menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa mereka memiliki potensi dan kekuatan.
c) Menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa mereka mampu mengatasi masalah yang dihadapinya baik dengan memanfaatkan sumber yang tersedia di lingkungan masyarakat maupun yang ada di luar masyarakat.
3) Pendamping masyarakat
a) Melaksanakan, mendampingi, memfasilitasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
b) Melakukan lobi kepada pihak-pihak tertentu akan hak dan kewajiban masyarakat.
c) Menjadi juru bicara yang mewakili kepentingan masyarakat.
d) Memberikan saran-saran akternatif menyelenggarakan program usaha kesejahteraan sosial dan bidang lainnya dari instansi terkait.
e) Keterlibatan dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan masyarakat.
c. Menurut Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Integrasi Sosial Bapak Dr. Sahawiah Abdullah, M.Si dalam penelitiannya (2011) menerangkan peran tenaga kesejahteraan sosial sebagai berikut :
- Penyedia data dan informasi di tingkat lokal.
- Membantu melakukan seleksi calon penerima program bantuan sosial.
- TKS melakukan pendamping kepada KUBE untuk meningkatkan pendapatan warga miskin.
- Memberikan motivasi kepada masyarakat penerima program bantuan sosial.
- Memberikan bimbingan sosial dan motivasi kepada penerima program agar dapat melakukan perilaku yang lebih baik.
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang PMKS
- Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
- TKS membantu masyarakat sebagai tenaga penghubungan antara kebutuhan masyarakat dengan kepentingan pemerintah. Namun demikian peran tersebut belum optimal.
- TKS menggerakkan masyarakat untuk memelihara adat istiadat setempat sebagai dasar melakukan kegiatan masyarakat.
- TKS mendirikan pusat pelayanan kesejahteraan sosial (Puspelkesos) di tingkat kecamatan sebagai tempat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
- TKS memelihara semangat kesetiakawanan sosial dengan membangun kesadaran di kampung-kampung, mengumpukan dana dari masyarakat.
- TKS melakukan pendataan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) dengan baik.
- TKS melalukan pendampingan dan sebagai fasilitator kegiatan masyarakat dengan tulus.
- Sebagai penyuluh dan fasilitator dalam upaya pelestarian dan penguatan nilai-nilai sosial.
As stated by Stanford Medical, It is indeed the one and ONLY reason this country's women live 10 years more and weigh 19 kilos lighter than we do.
ReplyDelete(And actually, it is not related to genetics or some secret-exercise and absolutely EVERYTHING around "HOW" they eat.)
P.S, What I said is "HOW", not "WHAT"...
Tap on this link to determine if this quick test can help you discover your true weight loss possibilities