Friday, 30 October 2020

PEMASANGAN TANDA PENERIMA PKH APAKAH AKAN SEGERA GRADUASI ,,,






Pasangkayu , dinas sosial kabupaten pasangkayu telah meluncurkan program lebelisasi rumah penerima manfaat program keluarga harapan untuk mengevaluasi kepeseraan program keluarga harapan di tahun 2020 karna kepesertaan program keluarga harapan di Kabupaten pasangkayu telah memasuki tahun ke lima. 


 Lebeli sasi ini bertujuan untuk memberi tanda rumah rumah penrima manfaat program keluarga harapan dalam pengawasan dan evaluasi oleh tim agar lebih mudah serta di harapakan lebelisasi ini dapat meningkatkan angka graduasi mandiri di kabupaten pasangkayu dan memenuhi target graduasi nasional 10 % dari penerima manfaat program keluarga harapan.

teknisnya pendamping bersama pemerintah desa dan kecamatan akan mengawasi dalam penemepelan lebel serta sekaligus mengawasan jika terdapat penerima program keluarga harapan yang telah lebih sejahtera  dapat di rekomendasikan untuk graduasi.


sesuai dengan Undang -Undang  Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Bunyi Pasal 42. Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Previous Post
Next Post

0 komentar: