Sunday, 2 May 2021

Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta 2021

 



Apa itu

Program Bantuan Sosial Tunai (BST)?

Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.


BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:


1
Bantuan Sosial Tunai
Pemerintah Pusat 
  • Bantuan bersumber dari dana APBN
  • Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)

2
Bantuan Sosial Tunai
Pemprov DKI Jakarta

  • Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
  • Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan
  • Penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021
  • Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI
klik ini untuk cek bansos DKI Jakarta dan sekitarnya 

https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial



Mekanisme Penyaluran

Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta



  • Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
  • Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
  • Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik
  • Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
  • Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu


Total

1,041,905

Penerima BST

57,643

Jakarta Pusat

219,305

Jakarta Utara

83,823

Jakarta Barat

166,977

Jakarta Selatan

 509,957

Jakarta Timur

4,200

Kepulauan Seribu



 suber informasi by 

Previous Post
Next Post

0 komentar: