Apa itu
Program Bantuan Sosial Tunai (BST)?
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:
1
Bantuan Sosial Tunai
Pemerintah Pusat
- Bantuan bersumber dari dana APBN
- Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)
2
Bantuan Sosial Tunai
Pemprov DKI Jakarta
- Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
- Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan
- Penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021
- Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI
klik ini untuk cek bansos DKI Jakarta dan sekitarnya
https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial
Mekanisme Penyaluran
Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
- Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik
- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
- Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu
Total
1,041,905
Penerima BST
57,643
Jakarta Pusat
219,305
Jakarta Utara
83,823
Jakarta Barat
166,977
Jakarta Selatan
509,957
Jakarta Timur
4,200
Kepulauan Seribu
suber informasi by
0 komentar: