Sunday, 2 May 2021

Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta 2021

 



Apa itu

Program Bantuan Sosial Tunai (BST)?

Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.


BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:


1
Bantuan Sosial Tunai
Pemerintah Pusat 
  • Bantuan bersumber dari dana APBN
  • Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)

2
Bantuan Sosial Tunai
Pemprov DKI Jakarta

  • Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
  • Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan
  • Penyaluran dilakukan selama 4 bulan, sejak Januari hingga April 2021
  • Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI
klik ini untuk cek bansos DKI Jakarta dan sekitarnya 

https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial


Mekanisme Penyaluran

Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta



  • Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
  • Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Proses penyaluran bertahap dan bergiliran di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta dimulai pada Januari 2021
  • Terdapat 160 titik lokasi penyaluran di setiap wilayah administrasi & maksimal 500 orang perhari di setiap titik
  • Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
  • Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu


Total

1,041,905

Penerima BST

57,643

Jakarta Pusat

219,305

Jakarta Utara

83,823

Jakarta Barat

166,977

Jakarta Selatan

 509,957

Jakarta Timur

4,200

Kepulauan Seribu



 suber informasi by 

Related Posts

0 komentar: