JAKARTA. Dalam rangka mendorong perbaikan data kemiskinan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial (bansos), Kementerian Sosial (Kemensos) mengaktifkan fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi "Cek Bansos".
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, misalnya terkait adanya error dalam penyaluran bansos.
Error yang dimaksud yakni orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak dapat (exclusion error) serta ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8/2021).
Risma mengatakan, kehadiran fitur tersebut tidak bermaksud untuk meniadakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia menilai, fitur baru ini dapat menjadi alat bantu pengawasan penyaluran bansos.
“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurang tepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 mengamanatkan warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.
Oleh karena itu, kehadiran fitur baru ini merupakan implementasi agar warga tidak mampu yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri, bisa terakomodasi.
Selain itu, Suhdari mengatakan, ada tahapan quality assurance dalam proses pembaharuan data.
“Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata Suhadi.
Selain itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin mengatakan, fitur ini dibuat untuk mendukung tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kemensos.
Menurut dia, dalam mendukung perbaikan data, Kemensos memiliki program 3 tahap perbaikan. Pertama, berupa pembenahan dan integrasi data. Kedua, inklusivitas.
Dengan adanya fitur itu, memungkinkan masyarakat dapat mengakses bantuan. Masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan haknya, kini mendapatkan kesempatan,” kata Agus Zainal.
Selanjutnya, yakni aspek keterbukaan atau transparansi. Ia mengatakan, aplikasi Cek Bansos merupakan salah satu cara untuk mengawasi penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.
bagaimana cara menjadi peserta PKH untuk anak sekolah.
ReplyDeletesaya buruh,kuli serabutan.anak 2 sekolah SMP dan SD,belum pernah dapat bantuan apapun Untuk anak sekolah,baik KIP,PIP,PKH sejak anak pertama sekolah di SD sampai sekarang sudah masuk SMP,sedang anak ke 2 sudah masuk SD.
sedangkan saya juga masih menanggung hidup ke dua orangtua yang sudah lansia ,sakit_sakitan,dan ibu saya mengalami gangguan kejiwaan.
rumah masih bata merah,lantai semen,dapur,kamar mandi tidak layak karena gaji yang tidak seberapa habis untuk biaya hidup.
sementara tetangga saya
rumah sudah bagus,lantai granit,plafon sudah gipsum dan dan segala kelebihan lainnya dapat PKH.
seharusnya ada crosscek kepada para penerima , lihat kondisi sebenarnya keadaan di lapangan,karena di tinggkat dusun para penerima PKH yang di daftarkan adalah orang orang yang ada kedekatan dengan yang berwenang di dusun,seperti KaDus,Rt dsb.
dimana keadilan dari pemerintah ?