Salah satu program
bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan di masa
pandemi adalah bansos PBI. Singkatan PBI dalam bansos adalah Penerima Bantuan
Iuran.
Bansos PBI merupakan program bansos yang berkenaan
dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terdiri
dari dua kelompok, yakni PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan bukan PBI-JK.
Melansir jkn.kemkes.go.id, PBI-JK diperuntukkan
bagi warga miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan
Pemerintah. Penerima juga diwajibkan memiliki NIK yang sepadan dengan data di
Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Dalam rangka mewujudkan bansos agar tepat sasaran,
Kemensos berkomitmen meningkatkan kualitas data PBI-JK. Data penerima bantuan
diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
"Data yang tidak padan dengan NIK di
Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus
dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda,
atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Mensos Risma
seperti dikutip dari laman Kemensos, Senin (11/10/2021).
Risma menjelaskan, data yang belum terdapat dalam
DTKS akan dilakukan verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh pemerintah
daerah. Jika hasil verifikasi dinyatakan layak, maka data warga yang
bersangkutan dapat masuk DTKS.
"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang
belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi
masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG
oleh pemerintah daerah," kata Risma.
Saat ini, Kemensos tengah melakukan pemutakhiran
data DTKS secara periodik dan sistematis. Kemensos menyebut, pemutakhiran data
dilakukan untuk memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), saat ini sebanyak
74.420.345 data PBI-JKN sudah padan dengan DTKS. Sementara itu, sebanyak
12.633.338 data PBI-JKN tidak masuk DTKS namun sudah padan dengan Dukcapil.
Artinya, perlu dilakukan verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah
agar dapat masuk DTKS.
Cara Cek Bansos PBI
Penerima bansos dapat dicek melalui Sistem Cek
Bansos Kemensos. Berikut cara cek bansos PBI:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan
Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang
tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk
mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan melakukan
pencarian nama penerima bansos PBI berdasarkan wilayah yang dicari.
Sumber berita : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5761799/mengenal-singkatan-pbi-dalam-bansos-dan-cara-cek-data-penerimanya
0 komentar: