Bantuan sosial (bansos)
diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat
diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Sebenarnya, apa itu bansos?
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14
Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan
bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau
masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang
Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan ini
mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,
pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada
Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah
yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang
meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi
sosial, dan pelayanan dasar.
Tujuan Pemberian Bansos
Selaras dengan namanya, pemberian bansos bertujuan
untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Berikut enam
tujuan bansos:
1. Rehabilitasi Sosial
Bansos bertujuan untuk memulihkan dan
mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
2. Perlindungan Sosial
Tujuan selanjutnya adalah untuk mencegah dan
menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga,
kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan
kebutuhan dasar minimal.
3. Pemberdayaan Sosial
Bansos juga bertujuan sebagai pemberdayaan sosial,
yakni untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami
masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
4. Jaminan Sosial
Bansos sebagai jaminan sosial merupakan skema yang
melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar
hidupnya yang layak.
5. Penanggulangan Kemiskinan
Tujuan bansos sebagai penanggulangan kemiskinan
memiliki arti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan, dan sub
kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang
tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi
kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
6. Penanggulangan Bencana
Terakhir, pemberian bansos bertujuan untuk
penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk
rehabilitasi.
Jenis Bansos
Secara umum, bansos dibedakan menjadi tiga jenis.
Antara lain sebagai berikut:
1. Bantuan Sosial Berupa Uang
Bantuan sosial berupa uang diberikan secara
langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola
yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan
tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Bantuan jenis ini
dapat diberikan secara tunai maupun non tunai.
2. Bantuan Sosial Berupa Barang
Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang
diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional
untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu
untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial,
ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu
3. Bantuan Sosial Berupa Jasa
Bantuan sosial berupa jasa disalurkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh bantuan berupa jasa
adalah pemberian pelatihan untuk penerima bantuan dari satuan kerja (pemberi
bansos).
Penerima Bansos
Penerima bansos adalah seseorang, keluarga,
kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko
sosial. Saat ini data penerima bansos dapat dicek dengan mudah melalui Sistem
Cek Bansos Kementerian Sosial. Berikut cek bansos:
1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan
Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang
tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk
mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
Nah, itulah pengertian bansos, bantuan yang
diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Selamat belajar ya
detikers!
Sumber berita by : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5761964/apa-itu-bansos-ini-pengertian-jenis-dan-penerimanya
0 komentar: