Wednesday 20 October 2021

Dukung Penurunan Stunting di Indonesia, Kemensos Efektifkan Peran Keluarga

 


LANGKAT (20 Oktober 2021) – Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada para menteri terkait dalam upaya menurunkan angka stunting menjadi 14% pada 2024. Presiden memprioritaskan 10 provinsi, yakni NTT, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui Pusat Penyuluhan Sosial (Puspensos) memberikan perhatian terhadap pencegahan dan penanganan masalah stunting dengan peran keluarga.

“Penyuluhan sosial untuk pencegahan stunting dengan pendekatan keluarga sangat diperlukan,” ujar Kepala Puspensos, Wiwid Widiansyah dalam kegiatan, Penyuluhan Sosial Prioritas Pencegahan Resiko dan Dampak Bagi Kesejahteraan Anak dan Keluarga,“ di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini diikuti 60 peserta yang merupakan stakeholder (pemangku kepentingan) masyarakat di Kabupaten Langkat dengan melaksanakan protokol kesehatan (Pokes), memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, serta mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir. 



Kapuspensos menekankan peran penyuluh sosial dalam penyampaian informasi dan edukasi bahaya stunting kepada  pemangku kepentingan masyarakat, sehingga mampu menjadi inisiator  penggerak masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan bahaya stunting

"Dengan pendekatan melalui keluarga sebagai bagian dari masyarakat merupakan faktor yang sangat menentukan bagaimana kita berusaha melakukan pencegahan dan penanganan stunting di tengah masyarakat,” ujar Wiwid. 

Peran keluarga sangat penting mencegah stunting di setiap fase kehidupan, dimulai dari janin dalam kandungan, bayi, balita, remaja, menikah, hamil, dan seterusnya, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam penanganan stunting di tanah air. 

“Upaya pencegahan stunting penting dilakukan pada sejak dini yaitu masa anak dalam kandungan hingga anak berusia 2 tahun dan menjadikan peran keluarga sangat penting di fase ini,” tandas Kapuspensos.



Pada kesempatan itu, hadir narasumber dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Rudi Hartono Bangun sebagai mitra kerja dar Kementerian Sosial (Kemensos).

“Pemerintah fokus terkait penanganan stunting antara lain melalui intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional dan memiliki kontribusi sekitar 30% dalam pencegahan stunting,” kata Rudi. 

Sedangkan, untuk intervensi melalui gizi sensitif dilakukan melalui masyarakat umum, termasuk keluarga, sehingga dampak intervensi lebih bersifat jangka panjang dan memiliki kontribusi 70% dalam upaya pencegahan stunting di Indonesia. 

"Adanya peningkatan kapasitas jadi sangat penting diberikan kepada para pemangku kepentingan kelembagaan lokal yang ada sebagai wujud transfer knowledge, value dan skill sehingga bisa menyampaikan dan mempengaruhi masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam Pencegahan Resiko dan dampak stunting pada anak," pungkas Rudi.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI

Penulis :
Biro Humas

Wednesday 6 October 2021

Bansos Kemensos 2021 Cair Rp600 Ribu di Rekening ATM atau Kantor Pos, BST DKI Tahap 7 dan 8?


 

Khusus penerima bansos BST yang tidak memeiliki rekening ATM dapat melakukan pencairan dana Rp600 ribu tersebut melalui Kantor Pos.

Apakah dana bansosn Rp600 ribu tersebut merupakan dana BST DKI tahap 7 atau 8 yang telah cair? berikut faktanya. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos tunai (BST) senilai Rp600 ribu ke rekening ATM dan Kantor Pos.

Guna memastikan diri Anda terdaftar sebagai penerima bansos BST Kemensos tersebut atau bukan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang namanya terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dapat melakukan pencairan dana bansos BST Rp600 ribu melalui rekening Bank Himbara ataupun Kantor Pos.

Penyaluran bansos BST Kemensos mulai dicairkan kepada penerima pada akhir bulan Juli hingga September 2021.

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa berkesempatan mendapatkan pencairan dana bansos BST Kemensos Rp600 ribu tersebut.

Jika terdaftar sebagai penerima dalam laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa memperoleh dana bansos BST Kemensos 2021 Rp600 ribu yang cair bulan ini melalui Bank Himbara.

Bansos Tunai (BST) Kemensos dijadwalkan mulai cair pada bulan Juli 2021, yang saat ini dananya sudah bisa diambil oleh para penerima.


Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mengetahui status masing-masing sebagai penerima BST 2021 bisa mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan BST Kemensos diperuntukkan bagi masyarakat miskin (KPM) yang terdaftar sebagai penerima pada pencairan September 2021.

Sebelum cek nama Anda di link cekbansos.kemensos.go.id, penuhi sejumlah syarat penerima BST Kemensos 2021 berikut.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Sementara itu, cara mengecek nama penerima bansos BST Kemensos bisa dilakukan dengan cara berikut.

Berikut ini cara cek status penerima BST Kemensos Rp300 ribu:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi data yang dibutuhkan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Mengisi nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan 4 kode berupa huruf dan angka sesuai kotak kode yang tertera
5. Apabila huruf kode kurang jelas, Anda dapat klik kotak kode tersebut untuk memperoleh kode baru, kemudian klik cari
6. Lalu akan muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
7. Apabila telah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status “Sudah Salur” dengan sesuai jenis program bansosnya. Sistem tersebut akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama database Kemensos.

Apabila terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pencairan dengan mendatangi Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, dana bansos BST Rp600 ribu juga dapat diambil di kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, berikut caranya:

1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Ambil nomor antrean setelah tiba di kantor Pos

5. Setelah itu serahkan semua berkas kepada petugas loket Pos

6. Selanjutnya, petugas loket Pos akan mennprosesnya.

7. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat.

Demikian informasi pencairan dana Rp600 ribu bansos BST Kemensos di rekening ATM dan Kantor Pos yang disalurkan dan bisa diambil sekarang.***

Sumber berita by https://mediamagelang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1432741512/bansos-kemensos-2021-cair-rp600-ribu-di-rekening-atm-atau-kantor-pos-bst-dki-tahap-7-dan-8?page=4

Sunday 16 February 2020

Fungsi dan Peran Pekerja Sosial


Pengertian Pekerja sosial
Pengertian pekerjaan sosial yang dikemukakan oleh Charles Zastrow (1982), yang dikutip oleh Dwi Heru Sukoco (1995:7) sebagai berikut:
"Pekerjaan sosial merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki  kemampuan mereka dalam berfungsi sosial serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan".
dari pengertian di atas, maka seorang pekerja sosial harus bisa menciptakan kondisi masyarakat yang baik dan teratur dalam menjaga setiap keberfungsian elemennya yang menjadi para pemeran berbagai peran yang ada di dalam masyarakat. menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif dengan relasi-relasi yang ada didalamnya untuk bisa memberikan keterikatan di antara para pemegang peran tersebut.

Pengertian Peran
Definisi peran menurut Kamus Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (1997) adalah seperangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang memiliki kedudukan di masyarakat.
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto (1990) mendefinisikan peranan sebagai : Suatu konsep perihal apa-apa yang dapat dilakukan oleh individu  dalam masyarakat sebagai suatu organisasi. Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi/tempat seseorang dalam masyarakat.

Fungsi Pekerja Sosial
Heru Sokoco (1995:22-27) menjelaskan fungsi dan peran pekerja sosial sebagai berikut :
1. Fungsi-fungsi Pekerjaan Sosial
a.   Membantu orang meningkatkan dan menggunakan kemampuannya secara efektif untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan memecahkan masalah-masalah sosial yang mereka alami.
b.   Mengkaitkan orang dengan sistem-sistem sumber
c.   Memberikan fasilitas interaksi dengan sistem-sistem sumber
d.  Mempengaruhi kebijakan sosial
e.   Memeratakan atau menyalurkan sumber-sumber material.

Peranan Pekerjaan Sosial
a.       Sebagai pemercepat perubahan (enabler)
Sebagai enabler, seorang pekerja sosial membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dalam mengakses Sistem sumber yang ada, mengidentifikasi masalah dan mengembangkan kapasitasnya agar dapat mengatasi masalah untuk pemenuhan kebutuhannya.
b.      Peran sebagai perantara (broker)
Peran sebagai perantara yaitu menghubungkan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dengan lembaga pemberi pelayanan masyarakat dalam hal ini; Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Pemerintah, agar dapat memberikan pelayanan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang membutuhkan bantuan atau layanan masyarakat.
c.       Pendidik (educator)
Dalam menjalankan peran sebagai pendidik, community worker diharapkan mempunyai kemampuan menyampaikan informasi dengan baik dan benar serta mudah diterima oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang menjadi sasaran perubahan.
d.      Tenaga ahli (expert)
Dalam kaitannya sebagai tenaga ahli, pekerja sosial dapat memberikan masukan, saran, dan dukungan informasi dalam berbagai area (individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat).
e.       Perencana sosial (social planner)
Seorang perencana sosial mengumpulkan data mengenai masalah sosial yang dihadapi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menganalisa dan menyajikan alternative tindakan yang rasional dalam mengakses Sistem sumber yang ada untuk mengatasi masalah pemenuhan kebutuhan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
f.       Fasilitator
         Pekerja sosial sebagai fasilitator, dalam peran ini berkaitan dengan menstimulasi atau mendukung pengembangan masyarakat. Peran ini dilakukan untuk mempermudah proses perubahan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menjadi katalis untuk bertindak dan menolong sepanjang proses pengembangan dengan menyediakan waktu, pemikiran dan sarana-sarana yang dibutuhkan dalam proses tersebut.

      Menurut Jim Ife,2002, peran pekerja sosial antara lain:
a.       Peranan Fasilitatif
              Peranan praktek yang dikelompokan ke dalam peranan fasilitatif merupakan peranan yang dicurahkan untuk membangkitkan semangat atau memberi dorongan kepada individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat untuk menggunakan potensi dan sumber yang dimiliki untuk meningkatkan produktivitas dan pengelolaan usaha secara efisien. Melakukan mediasi dan negosiasi, yaitu pekerja sosial memerankan diri sebagai mediator dalam pemanfaatan lahan dengan pihak lain untuk memperluas aktivitas kerjasama dengan menguntungkan pihak-pihak yang terlibat. Memberikan support/dukungan, yaitu memberikan dukungan untuk memperkuat, mengakui dan menghargai nilai yang dimiliki oleh individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat, menghargai kontribusi dan kerja mereka. Dukungan ini dapat bersifat formal dan informal. Membangun consensus dengan sesama pihak untuk melakukan kerjasama dalam rangka pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Memfasilitasi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat dalam meningkatkan produktivitas dan pemasaran hasil produksi.
b.      Peranan Educational
               Pekerja sosial memainkan peranan dalam penentuan agenda, sehingga tidak hanya membantu pelaksanaan proses peningkatan peningkatan produktivitas akan tetapi lebih berperan aktif dalam memberikan masukan dalam rangka peningkatan pengetahuan, keterampilan serta pengalaman bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran pendidikan ini dapat dilakukan dengan peningkatan kesadaran, memberikan informasi, mengkonfrontasikan, melakukan pelatihan bagi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.
c.       Peranan-peranan Representasional
             Pekerja sosial melakukan interaksi dengan badan-badan di masyarakat yang bertujuan bagi kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peranan ini dilakukan, antara lain dengan : mendapatkan sumber-sumber dari luar tetapi dengan berbagai pertimbangan yang matang, seperti bantuan modal usaha, pelatihan pengembangan potensi dan produktivitas  dari berbagai donator. Melakukan advokasi untuk membela kepentingan-kepentingan individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat seperti mendukung upaya implementasi program dan berupaya merealisasikan program tersebut. Memanfaatkan Media Masa untuk memperkenalkan hasil produksi. Selain itu juga bertujuan menerima dukungan dari pihak lain yang lebih luas; membuka jaringan kerja, dengan mengembangkan relasi dengan berbagai pihak, kelompok dan berupaya mendorong mereka untuk turut serta dalam upaya pengembangan potensi, seperti pemerintah, pengusaha, dan masyarakat’ selain itu pula, pekerja sosial berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan stakeholder.
d.      Peranan Teknis
            Di sini pekerja sosial melakukan pengumpulan dan analisis data,  kemampuan menggunakan komputer, kemampuan melakukan presentasi secara verbal maupun tertulis, manajemen serta melakukan pengendalian finansial, dan melakukan need assessment terhadap pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat. Peran-peran ini dapat dilakukan  pekerja sosial bersama individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat melakukan mendapatkan informasi dan data yang dapat digunakan baik untuk mengundang perhatian dari stakeholders untuk mengembangkan potensi tetapi juga membantu mempromosikan.
              Dengan demikian, pekerjaan sosial  memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan potensi individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat.

      Menurut Dorang Luhpuri dkk (2000) adalah :
a.       Fasilitator
                Merupakan peranan yang bertujuan untuk mempermudah upaya pencapaian tujuan sehat dengan cara menyediakan atau memberikan kesempatan dan fasilitas yang diperlukan klien untuk mengatasi masalahnya, memenuhi kebutuhannya, dan mengembangkan potensi yang dimilikinya dengan cara:
      1)      mendampingi klien dalam setiap tindakan
    2)      memberikan dukungan emosional yang diperlukan klien agar klien merasa   diperhatikan dan terpenuhi kebutuhan emosionalnya
     3)       berupaya membantu klien mengatasi masalah yang dihadapinya
b.      Mediator
                   Memberikan layanan mediasi jika klien mengalami konflik dengan pihak lain atau orang lain agar dicapai kesesuaian antara tujuan dan kesejahteraan diantara kedua belah pihak.
c.       Advokator
              Memberikan layanan pembelaan bagi klien yang berada dalam posisi yang dirugikan sehingga memperoleh haknya kembali.
d.      Liason
               Memberikan informasi yang diperlukan keluarga mengenai kondisi klien dan kondisi lembaga agar dapat memberikan pertimbangan yang tepat dalam menentukan tindakan demi kepentingan klien.
e.       Konselor
             Memberikan pelayanan konsultasi kepada klien yang ingin mengungkapkan permasalahannya. Pekerja sosial harus menyadari permasalahannya serta melihat potensi dan kekuatan yang dimiliki klien. Ia juga harus memberikan alternatif-alternatif pemecahan masalah.
f.       Penghubung
                   Merupakan peranan yang menghubungkan antara klien dengan keluarga, antara klien dengan lembaga terkait, maupun penghubung antara klien dengan sumber lain yang dapat membantu dalam usaha pemecahan masalah klien. Selain itu, harus memberikan informasi –informasi yang diperlukan oleh keluarga tentang kondisi klien pekerja sosial harus mampu memberikan informasi tentang kondisi keluarga demi kepentingan klien.
g.      Pembimbing Sosial Kelompok
                 Memberikan intervensi pada sejumlah klien yang berkumpul dan berbagi berbagai isu (topik yang mereka minati) melalui pertemuan yang teratur dan kegiatan yang dirancang untuk mencapai tujuan yang telah disusun bersama.



Monday 16 December 2019

Rapat Koordinasi PKH Tingkat Provinsi Sulawesi Barat


Inspektur Inspektorat Sulbar Suryadi SE /
Korwil Sulbar Bustan Basir Maras, MA.
dan Hj. Patmawati, S.Pd
Kabid Linjamsos Dinas Sosial Prov. Sulbar

Mamuju, 16 / 12 / 2019_ Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat  menyelenggarakan Rapat Koordinasi PKH Tingkat Provinsi Sulawesi Barat di Grand Maleo Hotel & Convention Mamuju, acara di buka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat BAU AKRAM DAI, SE, M.Si. dalam sambutanya beliau mengharapkan Pendamping Sosial (PENSOS) PKH dapat menjadi ujung perjuangan pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial di Sulawesi Barat. berhubung acara bertepatan dengan acara kebudayaan di anjungan Manakarra sehingga beliau tidak dapat menemani sampai kegiatan hari pertama selesai. acara di lanjutkan Oleh narasumber dari Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Suryadi SE beliau memaparkan materi tentang "good governance" ( pemerintahan yang baik ) sehingga untuk mewujutkan itu di perlukan kepastian dalam mengambil langkan dalam pemerintahan, pelaksana tugas-tugas pemerintahan di perlukan kemampuan menjawab atas pertanyaan yang ada serta menjalankan tugas dengan tranparansi , tranparansi bukan berarti menampakkan semuanya tetapi berdasarkan kebutuhan, ada peraturan-peraturan yang telah di buat pemerintah untuk di jalankan agar tidak terjadi masalah dalam pelayanan dalam pemerintahan materi ditutup dengan tawaran untuk datang ke kantor Inspektorat untuk konsultasi lebih lanjut. pesannya Semoga seluruh pendamping yang mengabdi pada Pemerintah dengan penuh tanggung jawab. taklupa dalam Rakor PKH ini di isi oleh Kordinator Wilayah Sulawesi Barat, Pak Bustan Basir Maras dalam pemaparanya pak bustan basir lebih melakukan evaluasi kerja sepanjang tahun 2019 untuk menyongsong pelaksanaan PKH di tahun 2020 yang lebih baik lagi  di tutup dengan lagu kebanggaan PKH Generasi Harapan.




Editor : Putu edy sutrisno, SE
jurnalis : ahmad muhid, S.Sos

Saturday 19 October 2019

PERTEMUAN PENINGKATAN KEMAMPUAN KELUARGA (P2K2)

Pasangkayu 19/10/2019

     Dengan di wajibkanya metode P2K2 dalam pertemuan rutin bulanan di harapkan penerima manfaat pkh dapat menjadi keluarga - keluarga yang mandiri dan dapat berkembang menjadi keluarga keluarga yang lebih sejahtera serta memiliki anak-anak yang sehat serta pintar. Tahun ini di targetkan seluruh SDM PKH telah mengikuti diklat P2K2 agar kwatitas pertemuan bulanan memiliki standar yang sama di seluruh indonesia. berikut ini salah satu kegiatan P2K2 yang di selenggarakan kemensosRi





dengan semakin meningkatnya kualitas SDM di arapkan PKH dapat lebih berkontribusi dalam pengentasan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di seluruh pelosok negeri. menjadikan menjadikan indonesia sejahtera.




Semangat Membangun Negeri
Untuk lebih Mandiri

Monday 14 October 2019

PEMBUKAAN Diklat E- lerning Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) Family Development Session (FDS) Progran keluarga harapan (PKH)


Makassar , senin 23-09-2019
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial regional V Makassar melakukan diklat E-lerning P2K2 /FDS di hotel IBIS Jln. Maipa, diklat ber langsung selama kurang lebih sepuluh hari di mulai pada tgl 23-09-2019 yang di buka secara langsung oleh sekda provinsi sulawesi selatan dan PLH. BBPPKS makassardengan peserta dari Provinsi Sulawesi barat yang berasal lima Kabupaten seperti Polman/Majene/Mamasa/Mamuju/Mateng dan Psangkayu berjumlah 101 peserta yang tergbagi menjadi 3 angkatan, angkatan 56/57/58. Peserta diklat di jadwalkan akan menerima materi FDS yang meliputi materi pendidikan, kesehatan,ekonomi,perlindungan sosial serta kesejahteraan sosial, di harapkan dengan diklat Family Development Session (FDS) maka kualitas keluarga keluarga penerima bansos dapat lebih sejahtera dan segera mandiri.

harapan terbesar para pendamping untuk kedepan program PKH dapat menjadi program yang terus menjadi program unggulan dalam pengentasan kemiskinan di indonesia  semangat pendamping pkh untuk indonesia lebih sejahtera ,,,