Tuesday, 21 May 2024

Ganti Jadi KRIS, Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Online dan Iuran

 


Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan pada 2025. Penerapan KRIS ini belum mengubah iuran BPJS Kesehatan sehingga pengguna masih harus melakukan pembayaran BPJS Kesehatan.

Banyak yang belum tahu bahwa kini, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran iuran secara online lewat aplikasi. Adanya aplikasi pembayaran BPJS Kesehatan ini diharapkan bisa mempermudah proses pembayaran sehingga peserta tidak luput membayar setiap bulan.

Pembayaran BPJS Kesehatan lewat aplikasi hanya bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan melalui pemberi kerja atau disebut sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

Berikut adalah cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan secara online.

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai aplikasi JMO

BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi JMO yang bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek iuran dan melakukan pembayaran. Ikuti langkah ini untuk pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi JMO:

  1. Download aplikasi JMO dari toko aplikasi
  2. Buka aplikasi JMO di HP, kemudian pilih menu pembayaran iuran.
  3. Pilih periode pembayaran, kemudian klik Bayar.
  4. Periksa detail iuran, kemudian klik Bayar.
  5. Pilih cara pembayaran antara Bank, Auto-Debit, atau Pembayaran Instan

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai Livin Mandiri

BPJS Kesehatan juga bisa dibayar menggunakan aplikasi mobile banking Livin Mandiri, berikut caranya:

  1. Pilih Menu Bayar pada halaman Beranda
  2. Ketik Tagihan yang Anda ingin Bayar di kolom pencarian, misal BPJS
  3. Pilih BPJS Kesehatan Keluarga
  4. Masukan No Virtual Account
  5. Pilih Jumlah Bulan
  6. Jika sudah sesuai Tap Total
  7. Masukan PIN

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai MyBCA

Bayar tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menggunakan fitur Bayar & Isi Ulang di myBCA. Lakukan langkah-langkah untuk bayar tagihannya di bawah ini:

  1. Login ke myBCA
  2. Pilih fitur Bayar & Isi Ulang dan pilih menu BPJS Kesehatan
  3. Pilih sumber dana rekening yang akan digunakan dan jenis BPJS yang akan dibayarkan
  4. Masukkan nomor tagihan atau nomor keanggotaan BPJS Kesehatan dan klik Lanjut
  5. Periksa kembali data yang tertampil di layar, mulai dari nomor tagihan, nama peserta, jumlah tagihan. Jika sudah benar semua, klik Bayar
  6. Masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran
  7. Pembayaran BPJS Kesehatan berhasil dan simpan bukti pembayarannya di ponsel.

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Sistem KRIS diterapkan bersamaan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ada peluang perubahan tarif iuran Namun, besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.

"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip Rabu (15/5/2024).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut perinciannya:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Monday, 23 May 2022

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 Telah Dibuka, Segera Daftar di www.prakerja.go.id



Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 30 telah dibuka pada Sabtu (21/5/2022).

Hal tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

"Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30! Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan melanjutkan proses sebagaimana mestinya sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung Klik Gabung Gelombang"  tulisnya. 

Oleh karena itu, peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30 di laman www.prakerja.go.id.

Bagi calon penerima Kartu Prakerja yang belum memiliki akun, bisa daftar melalui laman web prakerja.go.id.

Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

1. Buka laman web prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"

6. Kemudian, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut. 

7.Lalu, lengkapi data diri Anda

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP

11. Jika sudah selesai,12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke no. HP Anda lakukan verifikasi nomor HP. 

13. Setelah itu klik kirim OTP.

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

15. Jika sudah selesai, klik Oke

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar. 

17. Setelah itu, klik Mulai Tes

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung.

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui.

21. Pendaftaran telah selesai. 

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:

1. Buka laman prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

6. Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Namun, terdapat beberapa masyarakat yang tidak lolos dalam seleksi Kartu Prakerja

Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, perhatikan hal-hal berikut agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja:

1. Pastikan Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

2. Pastikan Anda mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif

3. Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan Dukcapil

4. Upload foto KTP langsung dari kamera HP

5. Saat verifikasi foto wajah, lakukan swafoto menggunakan kamera HP

- Pastikan wajah terlihat dengan jelas dan dengan pencahayaan yang cukup

- Pastikan wajah memenuhi 80 % dari frame foto (close-up)

- Pastikan tidak menggunakan aksesori seperti topi, kacamata, dll

- Foto yang diambl tidak disertai foto KTP

- Izinkan akses lokasi dengan tap tombol allow saat notifikasi muncul. 

Sumber: https://m.tribunnews.com/nasional/2022/05/21/pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-30-telah-dibuka-segera-daftar-di-wwwprakerjagoid?page=4



Thursday, 14 April 2022

Risma Ingin Alihkan Dana Bansos Usia Produktif

 


Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya ingin dana bantuan sosial untuk usia produktif dialihkan. Sebab, jumlah penerimanya mencapai empat juta.

Wanita yang akrab disapa Risma itu menyebut dari empat juta penerima bansos, rata-rata berusia di bawah 30 tahun. Usia yang menurutnya masih masuk ke dalam kategori muda.

Ia ingin kelompok tersebut tak lagi menerima bansos, melainkan diikutsertakan dalam program pemberdayaan kelompok rentan. 

"Yang rentan ini adalah yang anak anak muda yang masuk di data kita. Ada usianya 23 tahun, banyak sekali di bawah 30 tahun. Empat juta sekian jumlahnya," kata Risma dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu. 

"Ini yang akan kita harapkan bisa keluar dengan pemberdayaan ini. Namanya pemberdayaan kelompok rentan," imbuhnya.

Risma berkata, nantinya kelompok muda itu akan diberi modal. Sehingga, tak bergantung kepada bantuan pemerintah. Apa lagi, kata dia, kelompok muda masih kuat secara fisik.

"Jadi dia masih kuat secara fisik tapi dia menerima bansos gitu. Jadi ada yang 23 tahun, anak 5. Jadi ini yang akan kita keluarkan supaya dia tidak menerima bansos," ucapnya. 
Risma mengaku butuh waktu paling tidak enam bulan untuk mengeluarkan kelompok usia produktif itu dari data program bantuan sosial. Sebab ada beberapa tahap yang harus dilakukan.

"[Jika] saya diberikan waktu enam bulan sampai akhir tahun, saya keluarkan yang mudi-mudi tadi," ujar dia. 


Friday, 19 November 2021

Rekrutmen Baru PDP Lokal Desa (PLD) 2021

 

Rekrutmen PLD 2021 diumumkan secara resmi melalui surat Badan Pengembang Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM Kemendesa PDTT) Nomor 1983/PMD.04/XI/2021.

Adapun konteks utama yang menjadi isi surat ini, ialah rekrutmen yang dibuka secara resmi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dalam rangka mengisi kekosongan, khususnya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk posisi tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD).

 

Hal inipun senada dengan apa yang terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 40 Tahun 2021 Bab IV huruf (C) nomor (2) yang menyatakan bahwa rekrutmen baru TPP dilaksanakan oleh BPSDM untuk mengisi kekosongan TPP di wilayah tertentu, atau mengisi tambahan kuota TPP di wilayah tertentu.


Selanjutnya, Kementerian Desa PDTT melalui BPSDM sebagai pelaksana rekrutmen mengundang putra atau putri terbaik Indonesia untuk ikut berjuang membangun dan membedayakan masyarakat desa melalui posisi sebagaimana telah saya sebutkan di atas.

 

Bagi anda berminat untuk mendaftar, berikut merupakan uraikan tentang kualifikasi, jadwal pelaksanaan, dan tata cara pendaftarannya.

Jadwal pelaksanaan rekturmen pendamping lokal desa tahun 2021 adalah sebagai berikut:

 

No

UraianJadwal Pelaksanaan
Hari

Tanggal

1Pengumuman rekrutmenJum’at19 Nov 2021
2Penerimaan pendaftaranSabtu – Minggu20-24 Nov 2021
3Seleksi administrasiKamis – Minggu25-28 Nov 2021
4Pengumuman seleksi administrasi dan pemanggilan tes tertulisSenin29 Nov 2021
5Seleksi tertulisSenin06 Des 2021
6Pengumuman hasil tes tertulis dan pemanggilan wawancaraRabu08 Des 2021
7WawancaraKamis – Rabu09-15 Des 2021
8Penetapan oleh TimselJum’at17 Des 2021
9Pengumuman hasil rekrutmen baruSenin20 Des 2021
10SK pengangkatanSenin27 Des 2021
11Kontrak kerjaSenin03 Jan 2022
12Pembekalan IST dan OJTSelasa – Kamis04-06 Jan 2022
13Penempatan/mulai bertugasKamis06 Jan 2022


Catatan : Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

  1. Pendaftaran melalui alamat website di atas, atau melalui link berikut (ini),
  2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu “persyaratan”,
  3. Untuk melihat lokasi dan kouta yang dibutuhkan, klik tab menu “kouta PLD”,
  4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu “honorarium”,
  5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol “pendaftaran”,
  6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM Kemendesa PDTT) dengan melampirkan sofcopy ijasah terakhir,
  7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta,
  8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili),
  9. Klik tombol “kirim”,
  10. Jika muncul pesan “pendafataran berhasil”, maka pendafataran anda berhasil.

Keterangan

  1. Peserta yang lulus pendaftaran maupun tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian Desa dengan alamat http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id, klik menu “hasil pendaftaran” selambat-lambatnya satu minggu setelah pendafataran ditutup,
  2. Pelamaran yang lulus registrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya,
  3. Waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta,
  4. Seluruh informasi terkait lowongan kerja pendamping lokal desa 2021 atau rekrutmen baru PLD dapat diakses melalui website Kementerian Desa dengan alamat sebagaimana telah tercantum di atas.




Monday, 25 October 2021

Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Siang Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

 


Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 telah dibuka hari ini, Senin (25/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Peserta bisa segera mendaftarkan diri melalui www.prakerja.go.id

Kuota Prakerja gelombang 22 tidak sebanyak gelombang sebelumnya, sebab berasal dari penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 18 hingga gelombang 21.

Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 22.

Untuk diketahui, hanya ada satu link resmi pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.

Cara daftar Prakerja gelombang 22

Sebelum mendaftar, pastikan bahwa Anda telah memiliki akun Kartu Prakerja.


1. Jika belum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun Prakerja di laman https://www.prakerja.go.id/

2. Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

3. Kemudian centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Buat Akun".

4. Nantinya, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

5. Buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun, hanya perlu login di laman https://www.prakerja.go.id/ dengan menggunakan email dan password.

Verifikasi KTP

Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.

Selanjutnya klik "Berikutnya". Jika ada kolom isian yang tidak tepat, pendaftar diminta untuk mengisi ulang.

Lalu lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP.

Di bagian ini data yang diisikan yaitu alamat email, nama lengkap, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat tinggal saat ini, jenis kelamin, pendidikan terakhir yang ditamatkan, status perkawinan, jumlah tanggungan, status kebekerjaan, topik pelatihan yang ingin diikuti.

Setelah terisi, unggah foto atau scan KTP di bagian kanan bawah dan klik kotak kiri bawah yang berisi.

"Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya".

Lalu klik "Lanjutkan".

Proses selanjutnya adalah verifikasi nomor ponsel. Pendaftar akan dikirimi SMS berisi kode OTP lewat nomor yang terdaftar.

Usai mengisi kode OTP, klik "Kirim".

Langkah selanjutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar: "Apakah saat ini Anda menganggur?". Isi semua sampai selesai, lalu klik "Oke".

Tes motivasi dan kemampuan dasar

Tes ini merupakan rangkaian dari proses pendaftaran di Kartu Prakerja. Tujuannya adalah untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Klik "Mulai Tes Sekarang" untuk mengikuti tes.

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Evaluasi biasanya memakan waktu maksimal 5 menit.

Jika sudah 5 menit tapi belum ada perubahan, klik tombol "Refresh".

Sumber berita : https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/25/143223365/kartu-prakerja-gelombang-22-dibuka-siang-ini-segera-daftar-di?page=3