Tuesday, 21 May 2024

Ganti Jadi KRIS, Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Online dan Iuran

 


Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan pada 2025. Penerapan KRIS ini belum mengubah iuran BPJS Kesehatan sehingga pengguna masih harus melakukan pembayaran BPJS Kesehatan.

Banyak yang belum tahu bahwa kini, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran iuran secara online lewat aplikasi. Adanya aplikasi pembayaran BPJS Kesehatan ini diharapkan bisa mempermudah proses pembayaran sehingga peserta tidak luput membayar setiap bulan.

Pembayaran BPJS Kesehatan lewat aplikasi hanya bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan melalui pemberi kerja atau disebut sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

Berikut adalah cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan secara online.

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai aplikasi JMO

BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi JMO yang bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek iuran dan melakukan pembayaran. Ikuti langkah ini untuk pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi JMO:

  1. Download aplikasi JMO dari toko aplikasi
  2. Buka aplikasi JMO di HP, kemudian pilih menu pembayaran iuran.
  3. Pilih periode pembayaran, kemudian klik Bayar.
  4. Periksa detail iuran, kemudian klik Bayar.
  5. Pilih cara pembayaran antara Bank, Auto-Debit, atau Pembayaran Instan

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai Livin Mandiri

BPJS Kesehatan juga bisa dibayar menggunakan aplikasi mobile banking Livin Mandiri, berikut caranya:

  1. Pilih Menu Bayar pada halaman Beranda
  2. Ketik Tagihan yang Anda ingin Bayar di kolom pencarian, misal BPJS
  3. Pilih BPJS Kesehatan Keluarga
  4. Masukan No Virtual Account
  5. Pilih Jumlah Bulan
  6. Jika sudah sesuai Tap Total
  7. Masukan PIN

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai MyBCA

Bayar tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menggunakan fitur Bayar & Isi Ulang di myBCA. Lakukan langkah-langkah untuk bayar tagihannya di bawah ini:

  1. Login ke myBCA
  2. Pilih fitur Bayar & Isi Ulang dan pilih menu BPJS Kesehatan
  3. Pilih sumber dana rekening yang akan digunakan dan jenis BPJS yang akan dibayarkan
  4. Masukkan nomor tagihan atau nomor keanggotaan BPJS Kesehatan dan klik Lanjut
  5. Periksa kembali data yang tertampil di layar, mulai dari nomor tagihan, nama peserta, jumlah tagihan. Jika sudah benar semua, klik Bayar
  6. Masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran
  7. Pembayaran BPJS Kesehatan berhasil dan simpan bukti pembayarannya di ponsel.

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Sistem KRIS diterapkan bersamaan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ada peluang perubahan tarif iuran Namun, besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.

"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip Rabu (15/5/2024).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut perinciannya:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Previous Post
Next Post

0 komentar: