Wednesday 22 December 2021

Deretan Bansos yang Bakal Tetap Cair Hingga 2022

 




Menjelang penutupan tahun, muncul sejumlah pertanyaan di benak masyarakat. Apakah tahun depan masih ada bantuan pemerintah atau tidak sama sekali.

Pemerintah sendiri telah memastikan akan tetap menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan pada tahun depan yang hanya tersisa beberapa hari.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah begitu gencar menggelontorkan bantuan sosial kepada masyarakat, terutama yang betul-betul terdampak pandemi Covid-19.

Lantas, bantuan apa saja yang akan terus disalurkan tahun depan?

1. Kartu Prakerja

Pemerintah beberapa waktu lalu memastikan program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun depan. Rencananya, gelombang selanjutnya akan dibuka pada Februari tahun depan.

Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi mereka yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau yang usahanya terdampak karena pandemi Covid-19.

Dalam program ini, setiap peserta yang lolos akan mendapatkan dana sebesar Rp 3,55 juta. Dana sebesar Rp 1 juta akan diberikan untuk membeli paket pelatihan online.

Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dana ini disalurkan selama empat bulan.

Selain itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.

2. Bantuan Pangann Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan BNPT dan PKH dipastikan akan tetap dicairkan pada mulai depan. Bantuan ini akan diberikan kepada deretan keluarga penerima manfaat (KPM).

BNPT akan diberikan sebesar Rp 200 ribu per bulan kepada tiap KPM. Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu. Berikut rinciannya:

Keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun. Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.

Apabila suatu keluarga 2 orang anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa akan kembali diberikan pada tahun depan dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga.


Friday 19 November 2021

Rekrutmen Baru PDP Lokal Desa (PLD) 2021

 

Rekrutmen PLD 2021 diumumkan secara resmi melalui surat Badan Pengembang Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM Kemendesa PDTT) Nomor 1983/PMD.04/XI/2021.

Adapun konteks utama yang menjadi isi surat ini, ialah rekrutmen yang dibuka secara resmi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dalam rangka mengisi kekosongan, khususnya Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk posisi tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD).

 

Hal inipun senada dengan apa yang terdapat dalam lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 40 Tahun 2021 Bab IV huruf (C) nomor (2) yang menyatakan bahwa rekrutmen baru TPP dilaksanakan oleh BPSDM untuk mengisi kekosongan TPP di wilayah tertentu, atau mengisi tambahan kuota TPP di wilayah tertentu.


Selanjutnya, Kementerian Desa PDTT melalui BPSDM sebagai pelaksana rekrutmen mengundang putra atau putri terbaik Indonesia untuk ikut berjuang membangun dan membedayakan masyarakat desa melalui posisi sebagaimana telah saya sebutkan di atas.

 

Bagi anda berminat untuk mendaftar, berikut merupakan uraikan tentang kualifikasi, jadwal pelaksanaan, dan tata cara pendaftarannya.

Jadwal pelaksanaan rekturmen pendamping lokal desa tahun 2021 adalah sebagai berikut:

 

No

UraianJadwal Pelaksanaan
Hari

Tanggal

1Pengumuman rekrutmenJum’at19 Nov 2021
2Penerimaan pendaftaranSabtu – Minggu20-24 Nov 2021
3Seleksi administrasiKamis – Minggu25-28 Nov 2021
4Pengumuman seleksi administrasi dan pemanggilan tes tertulisSenin29 Nov 2021
5Seleksi tertulisSenin06 Des 2021
6Pengumuman hasil tes tertulis dan pemanggilan wawancaraRabu08 Des 2021
7WawancaraKamis – Rabu09-15 Des 2021
8Penetapan oleh TimselJum’at17 Des 2021
9Pengumuman hasil rekrutmen baruSenin20 Des 2021
10SK pengangkatanSenin27 Des 2021
11Kontrak kerjaSenin03 Jan 2022
12Pembekalan IST dan OJTSelasa – Kamis04-06 Jan 2022
13Penempatan/mulai bertugasKamis06 Jan 2022


Catatan : Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.

  1. Pendaftaran melalui alamat website di atas, atau melalui link berikut (ini),
  2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu “persyaratan”,
  3. Untuk melihat lokasi dan kouta yang dibutuhkan, klik tab menu “kouta PLD”,
  4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu “honorarium”,
  5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol “pendaftaran”,
  6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM Kemendesa PDTT) dengan melampirkan sofcopy ijasah terakhir,
  7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta,
  8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili),
  9. Klik tombol “kirim”,
  10. Jika muncul pesan “pendafataran berhasil”, maka pendafataran anda berhasil.

Keterangan

  1. Peserta yang lulus pendaftaran maupun tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian Desa dengan alamat http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id, klik menu “hasil pendaftaran” selambat-lambatnya satu minggu setelah pendafataran ditutup,
  2. Pelamaran yang lulus registrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya,
  3. Waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta,
  4. Seluruh informasi terkait lowongan kerja pendamping lokal desa 2021 atau rekrutmen baru PLD dapat diakses melalui website Kementerian Desa dengan alamat sebagaimana telah tercantum di atas.




Saturday 30 October 2021

Hore Ada Top Up Bansos Rp300 Ribu November-Desember 2021, Termasuk BST Tahap 7 dan 8? cekbansos.kemensos.go.id

 


Ada kabar terbaru tentang top up bansos Rp 300 Ribu yang akan disalurkan pada November-Desember.

Apakah top up bansos RP 300 ribu adalah kelanjutan BST tahap 7 dan 8 yang dicairkan lewat rekening dan kantor pos via cekbansos.kemensos.go.id?

Simak penjelasan mengenai apa itu top bansos Rp 300 ribu dan bagaimana kelanjutan BST via cekbansos.kemensos.go.id.

Pertama-tama adalah tentang informasi BST yang dikabarkan telah dihentikan.

Mencermati keterangan Menteri Sosial Tri Rismaharini, BST Rp 600 ribu disalurkan akibat dampak PPKM darurat.

Dalam rencana penyalurannya hanya akan digelontorkan selama empat bulan, akan tetapi kemudian ditambah dengan 2 bulan.

"BST Cuma dua bulan. Jadi kan kemarin awal 2021 cuma empat bulan Januari sampai April, ditambah dua bulan karena PPKM darurat, Mei dan Juni," jelas Risma dikutip Jurnalmakassar.com dari Antara Rabu 22 September 2021.

Adapun jumlah dana BST yang didapatkan oleh penerima, yakni sejumlah Rp 600 ribu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, artinya BST Rp 600 ribu sudah ditiadakan dan tidak akan cair pada bulan Oktober 2021.

Dengan kata lain, BST Rp 600 ribu hanya sampai dengan penyaluran tahap 6.

ementara itu, top up bansos Rp 300 ribu cair November-Desember 2021 juga bukan merupakan kelanjutan BST tahap 7 dan 8.

Top up bansos Rp 300 ribu merupakan program tambahan pemerintah, tentu saja selain dari program bansos reguler lainnya, semisal PKH dan BPNT.

Kabar tentang top up bansos tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yakni Airlangga Hartarto.

Akan ada top up kartu sembako, oni menggunakan dana optimalisasi di Kemensos di mana November-Desember masing-masing Rp 300 ribu," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN, Selasa 26 Oktober 2021.

Namun juga dikatakan, bahwa top up bansos Rp 300 ribu akan disalurkan ke 35/kota kabupaten.

"Top up (bansos) menggunakan dana optimalisasi di Kemensos dimana besaran bansos Rp 300.000 pada 35 kabupaten/kota prioritas terutama untuk penanganan kemiskinan ekstrem," kata Airlangga.

Adapun sejumlah provinsi yang akan mendapatkan penyaluran top up bansos Rp 300 ribu adalah:

  • 1. Jawa Barat;
  • 2. Jawa Timur;
  • 3. Maluku;
  • 4. Jawa Tengah;
  • 5. NTT;
  • 6. Papua;
  • 7. dan Papua barat.

Sedangkan berdasarkan tanggapan Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara, penyaluran top up bansos Rp 300 ribu akan dilaksanakan oleh Kemensos.

Adapun sumber data penerima top up bansos tersebut adalah penerima Kartu Sembako dan PKH.

Top up bansos Rp 300 ribu ini nantinya akan disalurkan kepada 28,8 juta keluarga yang telah terdaftar.

Sejauh ini, Kemensos sedang melakukan tahap finalisasi detail nama calon dan alamat calon penerima top bansos Rp 300 ribu tersebut.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa top up bansos Rp 300 ribu memang bukan merupakan kelanjutan BST tahap 7 dan 8.

Selain itu, untuk terus mendapatkan informasi penerima bansos yang dikucurkan melalui kemensos, seperti PKH dan BPNT, silahkan kunjungi cekbanso.kemensos.go.id

Tuesday 26 October 2021

Risma ke Peternak Soal Telur Bukan Kewenangannya: Mosok Sampean Tego Aku Dipenjara



Saat di Makam Bung Karno (MBK), Menteri Sosial Tri Rismaharini sempat bertemu dengan peternak ayam petelur Blitar. Risma menyampaikan apa yang menjadi wewenangnya.
Saat berdialog dengan Yessi, koordinator peternak, Risma didampingi oleh Bupati Blitar Rini Syarifah dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Blitar Tuti Komariyati. Risma kemudia menjelaskan aturan dan kebijakan yang merupakan wewenang Mensos dan yang di luar kewenangan itu, yakni membeli telur dari peternak untuk didistribusikan sebagai komponen bansos.

"E-warung bukan kewenangan saya. Kalau saya yang atur, itu melanggar. Lihat siapa yang tanda-tangan. Kalau saya didemo, aku yo bingung masalah opo. Kalau memang masalah itu di bawah kewenangan Kemensos, saya akan jungkir balik belain," jelas Risma kepada Yessi yang disaksikan pejabat yang hadir, Minggu (24/10/2021)

Terkait masalah harga telur anjlok, Risma menyarankan para peternak re-engineering. Misal dibuat menjadi kue, karena skema mempertahankan bisnis harus terus berubah mengikuti kondisi pasar.

Sedangkan soal mahalnya harga jagung, Mensos menjanjikan akan memberikan bantuan. Risma mengaku sudah mengkalkulasi kebutuhan jagung di kalangan peternak rakyat dengan Bupati Blitar.

Soal jagung, saya akan beri bantuan. Tapi kalau dipaksa beli telur, itu saya bisa melakukan pelanggaran. Mosok sampean tego aku dipenjara," pungkas Risma

Risma sebelumnya juga menegaskan kemensos tidak bisa menyerap telur ayam sebagai bantuan sosial non tunai (bansos). Ini karena regulasi anggaran bansos dari Kemensos hanya untuk belanja beras

"Itu kan tergantung e-warungnya. Kalau bansos ya hanya beras. Kalau telur terlalu berat kami untuk membaginya. Nanti kalau sampai warga pecah, kami dimaki-maki lagi. Lagipula kami anggarannya memang hanya untuk beras," tandas.





Monday 25 October 2021

Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka Siang Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

 


Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 telah dibuka hari ini, Senin (25/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Peserta bisa segera mendaftarkan diri melalui www.prakerja.go.id

Kuota Prakerja gelombang 22 tidak sebanyak gelombang sebelumnya, sebab berasal dari penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 18 hingga gelombang 21.

Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 22.

Untuk diketahui, hanya ada satu link resmi pendaftaran Kartu Prakerja, yaitu www.prakerja.go.id.

Cara daftar Prakerja gelombang 22

Sebelum mendaftar, pastikan bahwa Anda telah memiliki akun Kartu Prakerja.


1. Jika belum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun Prakerja di laman https://www.prakerja.go.id/

2. Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

3. Kemudian centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Buat Akun".

4. Nantinya, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

5. Buka email tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via email. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun, hanya perlu login di laman https://www.prakerja.go.id/ dengan menggunakan email dan password.

Verifikasi KTP

Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.

Selanjutnya klik "Berikutnya". Jika ada kolom isian yang tidak tepat, pendaftar diminta untuk mengisi ulang.

Lalu lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP.

Di bagian ini data yang diisikan yaitu alamat email, nama lengkap, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten, kecamatan, alamat tinggal saat ini, jenis kelamin, pendidikan terakhir yang ditamatkan, status perkawinan, jumlah tanggungan, status kebekerjaan, topik pelatihan yang ingin diikuti.

Setelah terisi, unggah foto atau scan KTP di bagian kanan bawah dan klik kotak kiri bawah yang berisi.

"Saya bersedia mengisi seluruh data yang dibutuhkan dengan sejujur-jujurnya".

Lalu klik "Lanjutkan".

Proses selanjutnya adalah verifikasi nomor ponsel. Pendaftar akan dikirimi SMS berisi kode OTP lewat nomor yang terdaftar.

Usai mengisi kode OTP, klik "Kirim".

Langkah selanjutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar: "Apakah saat ini Anda menganggur?". Isi semua sampai selesai, lalu klik "Oke".

Tes motivasi dan kemampuan dasar

Tes ini merupakan rangkaian dari proses pendaftaran di Kartu Prakerja. Tujuannya adalah untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Klik "Mulai Tes Sekarang" untuk mengikuti tes.

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Evaluasi biasanya memakan waktu maksimal 5 menit.

Jika sudah 5 menit tapi belum ada perubahan, klik tombol "Refresh".

Sumber berita : https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/25/143223365/kartu-prakerja-gelombang-22-dibuka-siang-ini-segera-daftar-di?page=3

Sunday 24 October 2021

Anggaran Hanya untuk Beras, Risma Tegaskan Tak Serap Telur untuk Bansos



Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan tidak bisa menyerap telur ayam sebagai bantuan sosial non tunai (bansos). Ini karena regulasi anggaran bansos dari Kemensos hanya untuk belanja beras.
Penegasan ini disampaikan Risma menanggapi statemen Mendag Muhammad Lutfi yang berencana menyerap telur dari para peternak untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Rencana itu dilakukan untuk memperbaiki harga telur yang sedang anjlok.

"Itu kan tergantung e-warungnya. Kalau bansos ya hanya beras. Kalau telur terlalu berat kami untuk membaginya. Nanti kalau sampai warga pecah, kami dimaki-maki lagi. Lagipula kami anggarannya memang hanya untuk beras," tandas Risma saat berkunjung ke Makam Bung Karno, Sabtu (23/10/2021).



Selain anggaran hanya untuk belanja beras, Risma juga menerangkan tentang aturan pengiriman bansos. Dalam regulasi, tidak boleh ada pengiriman paket atau pengiriman barang ke warga yang menerima bantuan penerima manfaat.

"Dari Kemenko PMK bahwa tidak boleh ada pemaketan. Dan sudah jelas itu pembuat aturannya bukan di Kemensos," kata Risma.

Selama ini, imbuh Risma, kewenangan menentukan komponen bansos dilakukan oleh e-warung berdasarkan permintaan penerima manfaat. Dan pembuat aturan itu bukan Kemensos, melainkan Kemenko PMK.

Jadi kalau penerima manfaat bilang saya alergi telur. Saya mau daging. Itu boleh," imbuh Risma.




Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi, berencana menyerap telur dari para peternak untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki harga telur yang sedang anjlok.

"Jadi, ini salah satu terobosan yang sedang dipikirkan oleh pemerintah, supaya harga telur ini baik, dan juga meningkatkan gizi masyarakat. Ini yang sedang kami pikirkan. Kita bantu semua sama-sama, supaya bisa jalan perekonomian," kata Lutfi dikutip dari Antara, Sabtu (25/9/2021).

Sumber berita by : https://news.detik.com/ber Kita-jawa-timur/d-5779861/anggaran-hanya-untuk-beras-risma-tegaskan-tak-serap-telur-untuk-bansos

Friday 22 October 2021

Onepiece Chapter : 1029 Menara

 #OP1029

Judul : Menara
Chapter : 1029
CC : Mangacan
yuk bantu share dan like nya
















Wednesday 6 October 2021

Bansos Kemensos 2021 Cair Rp600 Ribu di Rekening ATM atau Kantor Pos, BST DKI Tahap 7 dan 8?


 

Khusus penerima bansos BST yang tidak memeiliki rekening ATM dapat melakukan pencairan dana Rp600 ribu tersebut melalui Kantor Pos.

Apakah dana bansosn Rp600 ribu tersebut merupakan dana BST DKI tahap 7 atau 8 yang telah cair? berikut faktanya. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos tunai (BST) senilai Rp600 ribu ke rekening ATM dan Kantor Pos.

Guna memastikan diri Anda terdaftar sebagai penerima bansos BST Kemensos tersebut atau bukan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang namanya terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dapat melakukan pencairan dana bansos BST Rp600 ribu melalui rekening Bank Himbara ataupun Kantor Pos.

Penyaluran bansos BST Kemensos mulai dicairkan kepada penerima pada akhir bulan Juli hingga September 2021.

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa berkesempatan mendapatkan pencairan dana bansos BST Kemensos Rp600 ribu tersebut.

Jika terdaftar sebagai penerima dalam laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa memperoleh dana bansos BST Kemensos 2021 Rp600 ribu yang cair bulan ini melalui Bank Himbara.

Bansos Tunai (BST) Kemensos dijadwalkan mulai cair pada bulan Juli 2021, yang saat ini dananya sudah bisa diambil oleh para penerima.


Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mengetahui status masing-masing sebagai penerima BST 2021 bisa mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan BST Kemensos diperuntukkan bagi masyarakat miskin (KPM) yang terdaftar sebagai penerima pada pencairan September 2021.

Sebelum cek nama Anda di link cekbansos.kemensos.go.id, penuhi sejumlah syarat penerima BST Kemensos 2021 berikut.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Sementara itu, cara mengecek nama penerima bansos BST Kemensos bisa dilakukan dengan cara berikut.

Berikut ini cara cek status penerima BST Kemensos Rp300 ribu:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi data yang dibutuhkan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Mengisi nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan 4 kode berupa huruf dan angka sesuai kotak kode yang tertera
5. Apabila huruf kode kurang jelas, Anda dapat klik kotak kode tersebut untuk memperoleh kode baru, kemudian klik cari
6. Lalu akan muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
7. Apabila telah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status “Sudah Salur” dengan sesuai jenis program bansosnya. Sistem tersebut akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama database Kemensos.

Apabila terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pencairan dengan mendatangi Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, dana bansos BST Rp600 ribu juga dapat diambil di kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, berikut caranya:

1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Ambil nomor antrean setelah tiba di kantor Pos

5. Setelah itu serahkan semua berkas kepada petugas loket Pos

6. Selanjutnya, petugas loket Pos akan mennprosesnya.

7. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat.

Demikian informasi pencairan dana Rp600 ribu bansos BST Kemensos di rekening ATM dan Kantor Pos yang disalurkan dan bisa diambil sekarang.***

Sumber berita by https://mediamagelang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1432741512/bansos-kemensos-2021-cair-rp600-ribu-di-rekening-atm-atau-kantor-pos-bst-dki-tahap-7-dan-8?page=4

Monday 4 October 2021

Viral Polemik Data PKH

 


Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Ibu Risma) marah-marah di Gorontalo dalam rapat resmi pemadanan data kesejahteraan sosial, terhadap Pendamping PKH, videonya viral dihampiri semua media elektronik maupun media cetak.

Bahkan malam ini (3/10/2021) sebuah stasiun swasta nasional TVOne, membahasnya secara panel dengan dokter ahli jiwa, politisi PDIP Gorontalo dan Pusat, serta pengamat politik.

Pembahasan sepertinya menjadi persoalan politik, atau dikaitkan dengan kepentingan politik, karena Ibu Risma kader PDIP, dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie adalah kader Golkar. Dokter ahli jiwa pun tidak berani secara spesifik memberikan penilaian, karena tidak atau belum bertemu langsung untuk mendiagnosis Ibu Risma.

Inti persoalan menjadi kabur, karena melebar kemana-mana, membedah karakter personal, dan korelasinya dengan kepentingan politik. Inti persoalannya adalah soal PKH, adanya perbedaan data antara yang di tangan pendamping sebagai koordinator pendamping PKH dengan yang dipegang Staf Ahli Mensos.

Di video kita melihat, dan sesuai dengan penjelasan Husein ui, Ka. Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Ibu Risma marah kepada pendamping yang datanya beda dengan yang dipegang Staf Ahli, dan langsung menuding pendamping itu yang keliru.

Sebenarnya Mensos sedang mempertontonkan persoalan data secara internal yang masih belum sinkron. Verifikasi dan validasi data PKH belum tuntas. Perlu diketahui bahwa pendamping PKH itu adalah tenaga honorer yang diseleksi dan diangkat oleh Kementerian Sosial. Secara hirarki bertanggung jawab pada Kementerian melalui OPD Dinas Sosial provinsi dan Kabupaten/Kota.

Gubernur Gorontalo pun mungkin tidak memahami persis bahwa Pendamping PKH itu bukan pegawai atau tenaga honorer yang diangkat Gubernur. Karena Pemda Provinsi juga ada memberikan bantuan fasilitas untuk kelancaran operasional para pendamping.

Sebaiknya memang sebelum dilakukan rapat dalam forum yang luas dan melibatkan banyak sektor itu, didahului rapat teknis tim verifikasi dan validasi data PKH antara Direktur Jaminan Sosial Ditjen Linjamsos Kemensos yang lingkup tugasnya program PKH, dengan para pendamping PKH dilapangan dan pejabat Dinsos setempat. Disitulah adu data dan fakta. Sehingga dalam rapat forum lintas sektor yang dipimpin Mensos, datanya sudah clear dan clean.

Janganlah pejabat Kemensos yang bertanggungjawab terhadap program PKH, melepas Ibu Mensos ke gelanggang yang “berlumpur” sehingga Ibu Risma dan Pendamping PKH menjadi berlumuran “lumpur” dan ditonton seluruh masyarakat Indonesia karena viral dengan cepatnya. Dalam pengalaman saya di birokrasi sampai level eselon 1, inilah yang disebut dengan “pembiaran”.

“Pembiaran” itu terjadi bukan begitu saja. Bisa jadi takut dimarahi jika mengingatkan pimpinan karena tahu karakter pemimpinnya suka marah-marah. Kemungkinan lain sang pimpinan tidak mau mendengar pendapat bawahannya yang sudah menyajikan data yang lengkap. Atau mungkin sudah tidak peduli lagi karena sudah santer mau diganti. Intinya antara lain pola komunikasi.

George Edward III, mengembangkan Model Implementasi Kebijakan Publik, dimana ada 4 faktor atau variabel yang mempengaruhi suatu kebijakan publik, yakni komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan atau tingkah laku, dan struktur birokrasi. Keempat faktor itu saling berkorelasi dan saling berpengaruh dalam implementasi suatu kebijakan publik. Jika “pembiaran” terjadi dalam proses komunikasi, menjadi perilaku, dan menjalar dalam struktur birokrasi, dampaknya yaitu ditunjukkan dalam kasus marah-marahnya Mensos di forum rapat resmi di Gorontalo.

Akar Persoalan PKH

PKH didesain awalnya (2007) adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan. “Orang tuanya boleh miskin, tetapi anak saya tidak boleh miskin”. Itu motto awal yang menjadi inspirasi yang dibawa oleh Prof. Tarcicio, asal Kolombia yang menjadi konsultan PKH (Conditional Cash Transfer) yang ditunjuk Word Bank membantu Indonesia, pada berbagai kesempatan kami berdiskusi pada tahun 2006, sekitar 15 tahun yang lalu, sewaktu saya menjabat Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos ( 2005-2007).

Oleh karena itu, menjadi syarat mutlak yang menjadi target peserta (KPM) adalah keluarga sangat miskin, dengan kriteria khusus istri dalam keluarga itu sedang hamil dan atau punya anak balita, dan atau punya anak usia sekolah tetapi tidak masuk dalam sistem sekolah.

Ada dua program yang harus dikawal dan dapat diakses melalui PKH, yaitu program pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, dan balita, dan mendapatkan pendidikan bagi anak usia sekolah sehingga bisa masuk sistem sekolah.

Gorontalo adalah provinsi pertama tahun 2007 diluncurkannya PKH, oleh Mensos Bachtiar Chamsyah, bersama Gubernur Fadel Muhammad. Siapa yang menjadi KPM, di-tracing oleh pendamping PKH yang sudah terlatih, karena proses pelatihan yang ketat, profesional dan mendapatkan salary yang relatif besar dibandingkan pendamping program lainnya. Mereka tenaga muda, berpendidikan, dan memahami wilayah kerjanya, karena disyaratkan berasal dari kecamatan program PKH itu berada.

Peranan Koordinator Pendamping PKH Tingkat Kabupaten. Propinsi dan Pusat berjalan efektif, dan datanya real time karena melalui sistem aplikasi yang sudah teruji, dan ada operator monitoring and evaluation (monev) setiap Kabupaten lokasi PKH, dengan diberikan seperangkat Komputer dengan aplikasi sistem yang khusus dibuat untuk PKH.

Tujuannya agar dapat terpantau apakah KPM itu setiap minggu/bulan pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kehamilan (jika ibu hamil), atau jika punya Balita datang ke Posyandu/BKB dan melakukan imunisasi, dan jika yang masuk sistem sekolah pergi sekolah minimal 80% kehadirannya. Tugas pendampinglah melakukan advokasi dan pembinaan terhadap KPM yang melaksakan SOP yang ditetapkan, pada saat diberikan dana PKH kepada mereka.

Program PKH itu sesuai dengan desain awalnya harus ada target waktu. Dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh Bappenas tahun 2007, jangka waktu program itu 6 tahun, diperhitungkan dalam 6 tahun, sudah ada KPM yang dapat lepas dari rantai kemiskinan, karena anaknya sehat-sehat, berpendidikan, ibunya sehat, sehingga bisa membantu suami bekerja.

Setelah lepas dari skema PKH, maka tentu Pemda dapat menindak lanjutinya dengan skema pemberdayaan masyarakat melalui KUBE misalnya, Bantuan Usaha Mikro, KUR, dan berbagai program sektor lainnya.

Exit strategy PKH setiap 6 tahun, sampai sekarang seharusnya sudah 2 kali putaran. Ternyata tidak banyak yang dilepaskan dari rantai kemiskinan tersebut. bahkan KPM-nya terus membengkak yang semula hanya 387 ribu KPM, dalam 13 tahun melonjak menjadi 10 juta KPM, dengan dana Rp 36,9 Triliun.

Artinya PKH ini tidak lagi bersyarat hanya punya balita, hamil, dan anak yang masuk sistem sekolah, tetapi melebar semua orang sangat miskin, miskin dan hampir miskin. 10 juta KPM itu berarti sekitar 40 juta jiwa, sedangkan BPS menyebutkan angka kemiskinan kita sekitar 10% atau 27 juta jiwa. Artinya exit program tidak jalan, dan Pemda terus melakukan lobi-lobi ke Kemensos agar masyarakatnya mendapat PKH terus-menerus.

Saat ini online system/real time, saya dapat informasi tidak lagi berjalan. Laporan dilakukan secara offline, artinya tidak real time. Implikasinya antara lain tidak sinkron data KPM, yang berakibat Mensos marah-marah kepada Pendamping PKH yang notabene anak buahnya sendiri di depan banyak orang peserta rapat.

Disisi lain ketersinggungan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dulunya Bupati Gorontalo Utara, alumni STKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung), yang sangat dekat dan mengenal pejabat di Kemensos, bukan saja menyesalkan sikap Bu Risma yang marah-marah di wilayahnya, tetapi harus menunjukkan harga diri dengan menyatakan “Program PKH yang sudah 13 tahun diberikan Kemensos kepada kami, sudah saatnya kami men-take over PKH dengan sumber APBD yang kami miliki”.

Bu Risma pasti senang karena mengurangi beban dan tanggungjawabnya. Dan Provinsi Gorontalo menjadi model yang sudah menerapkan exit strategy, sebagai exit program wujud kemandirian Pemerintah Provinsi Gorontalo. Saya yakin jumlah KPM yang sangat miskin istrinya sedang hamil, punya balita dan anak usia sekolah, tidak terlalu banyak lagi, untuk mendapatkan PKH bersumber APBD. Momentum itu dapat menjadi semangat untuk memicu harga diri masyarakat Gorontalo membantu warganya keluar dari mata rantai kemiskinan.

Sebagai penutup perlu juga kita ketahui bagaimana sebenarnya bunyi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Tentang Penanganan Fakir Miskin, khususnya pada pasal 8 ayat (7), (8) dan (9), dimana pada ayat (7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Pada ayat (8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Bupati/Walikota. Dan ayat. (9) Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Peran Mensos sesuai Pasal 8 ayat (1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.

Jadi UU 13/2011, cukup jelas memberikan pembagian tugas pendataan Fakir Miskin, Mensos menetapkan kriterianya, Bupati/Walikota memverifikasi dan validasi data yang dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Lantas disampaikan kepada Gubernur hasil verifikasi dan validasi itu, untuk diteruskan kepada Menteri, dan Menteri Sosial menetapkannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri. Jadi jelas rantai birokrasinya, tidak ada jalan sebetulnya untuk marah-marah atas pekerjaan yang dilakukan sendiri.

Cibubur, 3 Oktober 2021

Dr. Apt. CHAZALI H. SITUMORANG, M.Sc.,

Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen FISIP UNAS.


Sumber berita : https://www.cakrawarta.com/polemik-data-pkh.html