Pemerintah
tetap melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) hingga akhir
2024. Salah satu bansos yang ditargetkan akan dibagikan kepada keluarga
penerima manfaat (KPM) adalah program keluarga harapan (PKH).
“Pencairan
PKH akan dilanjutkan pada April, Mei, dan Juni 2024. PKH menjadi salah satu
program bansos yang rutin disalurkan pemerintah kepada KPM yang terdaftar dalam
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
(Kemensos),” bunyi rilis indonesia.go.id, Sabtu, 18 Mei 2024
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Adapun cara untuk memeriksa
masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH yang tercatat di DTKS Kemensos adalah
sebagai berikut:
Pergi
ke portal https://cekbansos.kemensos.go.id.
-
Pilih wilayah KPM mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Isi
nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik
(KTP-el).
-
Masukkan kode huruf acak yang muncul pada sistem.
-
Ketuk tombol ‘Cari Data’.
-
Apabila terdaftar sebagai penerima PKH, maka identitas akan ditampilkan.
Tak
hanya melalui laman website, masyarakat juga dapat mengetahui status penerima
bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos khusus Android. Berikut
langkah-langkahnya:
-
Lakukan instalasi aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
-
Pilih tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Lengkapi
data diri yang terdiri dari nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan
(NIK), dan alamat sesuai dengan e-KTP.
-
Unggah hasil pemindaian (scan) e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
-
Ketuk tombol ‘Buat Akun Baru’.
-
Setelah akun sukses dibuat, kemudian data akan divalidasi dan diverifikasi oleh
pihak Kemensos. Jika dinyatakan layak, maka pengguna akan mendapatkan user ID
yang telah diaktivasi untuk membuka aplikasi Cek Bansos
Selanjutnya,
masuk kembali ke halaman utama aplikasi.
-
Ketuk menu ‘Cek Bansos’ dan isi data diri sesuai dengan e-KTP.
-
Pilih tombol ‘Cari Data’ dan sistem akan menunjukkan data penerima PKH atau
bansos lainnya.
Rincian Bantuan PKH
2024
PKH
dibagikan dalam bentuk uang tunai secara bertahap pada 2024, yaitu
Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Berikut
besaran bansos PKH 2024 untuk masing-masing kategori penerima:
- Ibu
hamil atau nifas untuk anak 1-2 : Rp 500.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per
tahun.
-
Anak-anak berusia 0-6 tahun untuk anak 1-2 : Rp 500.000 per tahap atau Rp
3.000.000 per tahun.
-
Siswa sekolah dasar (SD) atau sederajat: Rp 150.000 per tahap atau Rp 900.000
per tahun.
-
Siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat: Rp 250.000 per tahap atau
Rp 1.500.000 per tahun.
-
Siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Rp 333.333 per tahap atau Rp
2.000.000 per tahun.
-
Penyandang disabilitas berat: Rp 400.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
-
Orang lanjut usia (lansia): Rp 400.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per
tahun.
Selain
mendapatkan bansos PKH dalam bentuk uang, KPM juga berhak akan pendampingan
sosial; pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan
sosial; serta program bantuan komplementer di sektor kesehatan, pendidikan,
ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya
sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2021-2024.