Wednesday 6 October 2021

Bansos Kemensos 2021 Cair Rp600 Ribu di Rekening ATM atau Kantor Pos, BST DKI Tahap 7 dan 8?


 

Khusus penerima bansos BST yang tidak memeiliki rekening ATM dapat melakukan pencairan dana Rp600 ribu tersebut melalui Kantor Pos.

Apakah dana bansosn Rp600 ribu tersebut merupakan dana BST DKI tahap 7 atau 8 yang telah cair? berikut faktanya. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos tunai (BST) senilai Rp600 ribu ke rekening ATM dan Kantor Pos.

Guna memastikan diri Anda terdaftar sebagai penerima bansos BST Kemensos tersebut atau bukan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang namanya terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dapat melakukan pencairan dana bansos BST Rp600 ribu melalui rekening Bank Himbara ataupun Kantor Pos.

Penyaluran bansos BST Kemensos mulai dicairkan kepada penerima pada akhir bulan Juli hingga September 2021.

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa berkesempatan mendapatkan pencairan dana bansos BST Kemensos Rp600 ribu tersebut.

Jika terdaftar sebagai penerima dalam laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa memperoleh dana bansos BST Kemensos 2021 Rp600 ribu yang cair bulan ini melalui Bank Himbara.

Bansos Tunai (BST) Kemensos dijadwalkan mulai cair pada bulan Juli 2021, yang saat ini dananya sudah bisa diambil oleh para penerima.


Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mengetahui status masing-masing sebagai penerima BST 2021 bisa mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan BST Kemensos diperuntukkan bagi masyarakat miskin (KPM) yang terdaftar sebagai penerima pada pencairan September 2021.

Sebelum cek nama Anda di link cekbansos.kemensos.go.id, penuhi sejumlah syarat penerima BST Kemensos 2021 berikut.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Sementara itu, cara mengecek nama penerima bansos BST Kemensos bisa dilakukan dengan cara berikut.

Berikut ini cara cek status penerima BST Kemensos Rp300 ribu:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi data yang dibutuhkan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Mengisi nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan 4 kode berupa huruf dan angka sesuai kotak kode yang tertera
5. Apabila huruf kode kurang jelas, Anda dapat klik kotak kode tersebut untuk memperoleh kode baru, kemudian klik cari
6. Lalu akan muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
7. Apabila telah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status “Sudah Salur” dengan sesuai jenis program bansosnya. Sistem tersebut akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama database Kemensos.

Apabila terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pencairan dengan mendatangi Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, dana bansos BST Rp600 ribu juga dapat diambil di kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, berikut caranya:

1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Ambil nomor antrean setelah tiba di kantor Pos

5. Setelah itu serahkan semua berkas kepada petugas loket Pos

6. Selanjutnya, petugas loket Pos akan mennprosesnya.

7. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat.

Demikian informasi pencairan dana Rp600 ribu bansos BST Kemensos di rekening ATM dan Kantor Pos yang disalurkan dan bisa diambil sekarang.***

Sumber berita by https://mediamagelang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1432741512/bansos-kemensos-2021-cair-rp600-ribu-di-rekening-atm-atau-kantor-pos-bst-dki-tahap-7-dan-8?page=4

Monday 4 October 2021

Viral Polemik Data PKH

 


Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Ibu Risma) marah-marah di Gorontalo dalam rapat resmi pemadanan data kesejahteraan sosial, terhadap Pendamping PKH, videonya viral dihampiri semua media elektronik maupun media cetak.

Bahkan malam ini (3/10/2021) sebuah stasiun swasta nasional TVOne, membahasnya secara panel dengan dokter ahli jiwa, politisi PDIP Gorontalo dan Pusat, serta pengamat politik.

Pembahasan sepertinya menjadi persoalan politik, atau dikaitkan dengan kepentingan politik, karena Ibu Risma kader PDIP, dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie adalah kader Golkar. Dokter ahli jiwa pun tidak berani secara spesifik memberikan penilaian, karena tidak atau belum bertemu langsung untuk mendiagnosis Ibu Risma.

Inti persoalan menjadi kabur, karena melebar kemana-mana, membedah karakter personal, dan korelasinya dengan kepentingan politik. Inti persoalannya adalah soal PKH, adanya perbedaan data antara yang di tangan pendamping sebagai koordinator pendamping PKH dengan yang dipegang Staf Ahli Mensos.

Di video kita melihat, dan sesuai dengan penjelasan Husein ui, Ka. Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Ibu Risma marah kepada pendamping yang datanya beda dengan yang dipegang Staf Ahli, dan langsung menuding pendamping itu yang keliru.

Sebenarnya Mensos sedang mempertontonkan persoalan data secara internal yang masih belum sinkron. Verifikasi dan validasi data PKH belum tuntas. Perlu diketahui bahwa pendamping PKH itu adalah tenaga honorer yang diseleksi dan diangkat oleh Kementerian Sosial. Secara hirarki bertanggung jawab pada Kementerian melalui OPD Dinas Sosial provinsi dan Kabupaten/Kota.

Gubernur Gorontalo pun mungkin tidak memahami persis bahwa Pendamping PKH itu bukan pegawai atau tenaga honorer yang diangkat Gubernur. Karena Pemda Provinsi juga ada memberikan bantuan fasilitas untuk kelancaran operasional para pendamping.

Sebaiknya memang sebelum dilakukan rapat dalam forum yang luas dan melibatkan banyak sektor itu, didahului rapat teknis tim verifikasi dan validasi data PKH antara Direktur Jaminan Sosial Ditjen Linjamsos Kemensos yang lingkup tugasnya program PKH, dengan para pendamping PKH dilapangan dan pejabat Dinsos setempat. Disitulah adu data dan fakta. Sehingga dalam rapat forum lintas sektor yang dipimpin Mensos, datanya sudah clear dan clean.

Janganlah pejabat Kemensos yang bertanggungjawab terhadap program PKH, melepas Ibu Mensos ke gelanggang yang “berlumpur” sehingga Ibu Risma dan Pendamping PKH menjadi berlumuran “lumpur” dan ditonton seluruh masyarakat Indonesia karena viral dengan cepatnya. Dalam pengalaman saya di birokrasi sampai level eselon 1, inilah yang disebut dengan “pembiaran”.

“Pembiaran” itu terjadi bukan begitu saja. Bisa jadi takut dimarahi jika mengingatkan pimpinan karena tahu karakter pemimpinnya suka marah-marah. Kemungkinan lain sang pimpinan tidak mau mendengar pendapat bawahannya yang sudah menyajikan data yang lengkap. Atau mungkin sudah tidak peduli lagi karena sudah santer mau diganti. Intinya antara lain pola komunikasi.

George Edward III, mengembangkan Model Implementasi Kebijakan Publik, dimana ada 4 faktor atau variabel yang mempengaruhi suatu kebijakan publik, yakni komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan atau tingkah laku, dan struktur birokrasi. Keempat faktor itu saling berkorelasi dan saling berpengaruh dalam implementasi suatu kebijakan publik. Jika “pembiaran” terjadi dalam proses komunikasi, menjadi perilaku, dan menjalar dalam struktur birokrasi, dampaknya yaitu ditunjukkan dalam kasus marah-marahnya Mensos di forum rapat resmi di Gorontalo.

Akar Persoalan PKH

PKH didesain awalnya (2007) adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan. “Orang tuanya boleh miskin, tetapi anak saya tidak boleh miskin”. Itu motto awal yang menjadi inspirasi yang dibawa oleh Prof. Tarcicio, asal Kolombia yang menjadi konsultan PKH (Conditional Cash Transfer) yang ditunjuk Word Bank membantu Indonesia, pada berbagai kesempatan kami berdiskusi pada tahun 2006, sekitar 15 tahun yang lalu, sewaktu saya menjabat Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos ( 2005-2007).

Oleh karena itu, menjadi syarat mutlak yang menjadi target peserta (KPM) adalah keluarga sangat miskin, dengan kriteria khusus istri dalam keluarga itu sedang hamil dan atau punya anak balita, dan atau punya anak usia sekolah tetapi tidak masuk dalam sistem sekolah.

Ada dua program yang harus dikawal dan dapat diakses melalui PKH, yaitu program pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, dan balita, dan mendapatkan pendidikan bagi anak usia sekolah sehingga bisa masuk sistem sekolah.

Gorontalo adalah provinsi pertama tahun 2007 diluncurkannya PKH, oleh Mensos Bachtiar Chamsyah, bersama Gubernur Fadel Muhammad. Siapa yang menjadi KPM, di-tracing oleh pendamping PKH yang sudah terlatih, karena proses pelatihan yang ketat, profesional dan mendapatkan salary yang relatif besar dibandingkan pendamping program lainnya. Mereka tenaga muda, berpendidikan, dan memahami wilayah kerjanya, karena disyaratkan berasal dari kecamatan program PKH itu berada.

Peranan Koordinator Pendamping PKH Tingkat Kabupaten. Propinsi dan Pusat berjalan efektif, dan datanya real time karena melalui sistem aplikasi yang sudah teruji, dan ada operator monitoring and evaluation (monev) setiap Kabupaten lokasi PKH, dengan diberikan seperangkat Komputer dengan aplikasi sistem yang khusus dibuat untuk PKH.

Tujuannya agar dapat terpantau apakah KPM itu setiap minggu/bulan pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kehamilan (jika ibu hamil), atau jika punya Balita datang ke Posyandu/BKB dan melakukan imunisasi, dan jika yang masuk sistem sekolah pergi sekolah minimal 80% kehadirannya. Tugas pendampinglah melakukan advokasi dan pembinaan terhadap KPM yang melaksakan SOP yang ditetapkan, pada saat diberikan dana PKH kepada mereka.

Program PKH itu sesuai dengan desain awalnya harus ada target waktu. Dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh Bappenas tahun 2007, jangka waktu program itu 6 tahun, diperhitungkan dalam 6 tahun, sudah ada KPM yang dapat lepas dari rantai kemiskinan, karena anaknya sehat-sehat, berpendidikan, ibunya sehat, sehingga bisa membantu suami bekerja.

Setelah lepas dari skema PKH, maka tentu Pemda dapat menindak lanjutinya dengan skema pemberdayaan masyarakat melalui KUBE misalnya, Bantuan Usaha Mikro, KUR, dan berbagai program sektor lainnya.

Exit strategy PKH setiap 6 tahun, sampai sekarang seharusnya sudah 2 kali putaran. Ternyata tidak banyak yang dilepaskan dari rantai kemiskinan tersebut. bahkan KPM-nya terus membengkak yang semula hanya 387 ribu KPM, dalam 13 tahun melonjak menjadi 10 juta KPM, dengan dana Rp 36,9 Triliun.

Artinya PKH ini tidak lagi bersyarat hanya punya balita, hamil, dan anak yang masuk sistem sekolah, tetapi melebar semua orang sangat miskin, miskin dan hampir miskin. 10 juta KPM itu berarti sekitar 40 juta jiwa, sedangkan BPS menyebutkan angka kemiskinan kita sekitar 10% atau 27 juta jiwa. Artinya exit program tidak jalan, dan Pemda terus melakukan lobi-lobi ke Kemensos agar masyarakatnya mendapat PKH terus-menerus.

Saat ini online system/real time, saya dapat informasi tidak lagi berjalan. Laporan dilakukan secara offline, artinya tidak real time. Implikasinya antara lain tidak sinkron data KPM, yang berakibat Mensos marah-marah kepada Pendamping PKH yang notabene anak buahnya sendiri di depan banyak orang peserta rapat.

Disisi lain ketersinggungan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dulunya Bupati Gorontalo Utara, alumni STKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung), yang sangat dekat dan mengenal pejabat di Kemensos, bukan saja menyesalkan sikap Bu Risma yang marah-marah di wilayahnya, tetapi harus menunjukkan harga diri dengan menyatakan “Program PKH yang sudah 13 tahun diberikan Kemensos kepada kami, sudah saatnya kami men-take over PKH dengan sumber APBD yang kami miliki”.

Bu Risma pasti senang karena mengurangi beban dan tanggungjawabnya. Dan Provinsi Gorontalo menjadi model yang sudah menerapkan exit strategy, sebagai exit program wujud kemandirian Pemerintah Provinsi Gorontalo. Saya yakin jumlah KPM yang sangat miskin istrinya sedang hamil, punya balita dan anak usia sekolah, tidak terlalu banyak lagi, untuk mendapatkan PKH bersumber APBD. Momentum itu dapat menjadi semangat untuk memicu harga diri masyarakat Gorontalo membantu warganya keluar dari mata rantai kemiskinan.

Sebagai penutup perlu juga kita ketahui bagaimana sebenarnya bunyi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Tentang Penanganan Fakir Miskin, khususnya pada pasal 8 ayat (7), (8) dan (9), dimana pada ayat (7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Pada ayat (8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Bupati/Walikota. Dan ayat. (9) Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Peran Mensos sesuai Pasal 8 ayat (1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.

Jadi UU 13/2011, cukup jelas memberikan pembagian tugas pendataan Fakir Miskin, Mensos menetapkan kriterianya, Bupati/Walikota memverifikasi dan validasi data yang dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Lantas disampaikan kepada Gubernur hasil verifikasi dan validasi itu, untuk diteruskan kepada Menteri, dan Menteri Sosial menetapkannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri. Jadi jelas rantai birokrasinya, tidak ada jalan sebetulnya untuk marah-marah atas pekerjaan yang dilakukan sendiri.

Cibubur, 3 Oktober 2021

Dr. Apt. CHAZALI H. SITUMORANG, M.Sc.,

Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen FISIP UNAS.


Sumber berita : https://www.cakrawarta.com/polemik-data-pkh.html


Tuesday 28 September 2021

Mulai Bulan Depan, Kemensos Uji Coba Penggunaan Dana BPNT Tanpa Kartu



Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) akan melakukan uji coba penggunaan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) tanpa kartu di tujuh provinsi. Uji coba ini akan dilakukan mulai bulan depan.

"Bulan Oktober itu akan kita uji coba, jadi nggak pakai kartu (pengambilannya). Ngga perlu pakai kartu, dia bisa menggunakan HP-nya walaupun HP-nya jadul," kata Risma dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021)


Uji coba ini nantinya bakal diterapkan di 7 provinsi yang ada di Indonesia. Para keluarga penerima manfaat (KPM) nantinya akan bisa memanfaatkan dana yang terdapat dalam BPNT tanpa menggunakan kartu.

Meskipun dia HP smartphone juga dan bisa KTP. Jadi KTP bisa biometrik. Jadi saya mau belanja begini terus difoto kan dia punya biometriknya. Nah bisa untuk belanja sudah dan itu di mana saja. Semua akan jadi e-warong," jelas Risma.

Risma mengatakan para KPM tidak bisa membelanjakan saldonya untuk membeli rokok dan miras. Nanti di e-warong terdapat harga standar yang bisa dibeli oleh para KPM

Dan nanti akan ada standar harganya. Kalau melebihi HET, maka nggak akan keluar," kata Risma

Dengan penerapan biometrik tersebut, Risma mengatakan nantinya siapa saja bisa datang dengan mudah. Hanya foto lalu data penerima akan muncul dan tinggal berbelanja.


"Jadi dia bisa dateng. (Misal) saya nggak bawa KTP, HP, saya difoto keluar namanya kemudian dia tinggal belanja sehingga kita punya laporan dia belanja apa saja dan harganya berapa. Kalau melebihi HET, maka tidak bisa keluar. Itu penyelesaiannya," jelas Risma.

"Kita akan coba jadi nanti akan, kalau saya punya usaha warung mau ikut program ini tinggal download Qris, kami disiapkan software-nya oleh BI (Bank Indonesia). Tinggal download, kemudian dia bisa melayani siapa yang datang ke sini," sambungnya



Saturday 18 September 2021

Kacau Data Bansos saat Risma Keliling Daerah

 


Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah komando Tri Rismaharini alias Risma dikritik banyak pihak perihal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masih belum padan dengan data penduduk miskin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).


Data warga kategori miskin tersebut dinilai belum mencakup seluruh warga kategori miskin dan rentan miskin yang seharusnya masuk dalam database Kemensos. Sementara itu, banyak juga ditemukan warga tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di pedalaman.




"Persoalan kita banyak di luar sana yang belum punya NIK dan belum terdata di DTKS. Mereka susah. Nah ini siapa yang urus? Menurut saya ini ada di Kemensos juga," ucap Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem Felly Estelita Runtuwene di Senayan, Kamis (17/9).

Kemensos sebelumnya mengaku telah 'menidurkan' sebanyak 52,5 juta data dalam DTKS. Data yang dihapus tersebut merupakan data ganda, data penerima tidak memiliki NIK, data warga pindah domisili

Kebijakan Mensos Risma banyak dikritik, terutama soal bansos kala pandemi Covid-19. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah komando Tri Rismaharini alias Risma dikritik banyak pihak perihal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang masih belum padan dengan data penduduk miskin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Data warga kategori miskin tersebut dinilai belum mencakup seluruh warga kategori miskin dan rentan miskin yang seharusnya masuk dalam database Kemensos. Sementara itu, banyak juga ditemukan warga tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di pedalaman.

"Persoalan kita banyak di luar sana yang belum punya NIK dan belum terdata di DTKS. Mereka susah. Nah ini siapa yang urus? Menurut saya ini ada di Kemensos juga," ucap Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem Felly Estelita Runtuwene di Senayan, Kamis (17/9).




Kemensos sebelumnya mengaku telah 'menidurkan' sebanyak 52,5 juta data dalam DTKS. Data yang dihapus tersebut merupakan data ganda, data penerima tidak memiliki NIK, data warga pindah domisili.

Bappenas Sorot Banyak Data Ganda dalam 12 Program Bansos
Total orang terdata dalam DTKS setelah perbaikan itu sebanyak 139.477.527 jiwa per laporan 30 Juni. Pemutakhiran data itu, disebut berpotensi menyelamatkan Rp126 triliun uang negara.

Namun masalah kembali muncul ketika jumlah penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tak terdata dalam DTKS. Padahal DTKS merupakan acuan utama dalam pemberian beragam macam bansos pemerintah.

Menurut pemaparan Staf Khusus Mensos Risma, Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili, pihaknya sebelumnya mencatat sebanyak 96,7 juta PBI. Angka itu menyusut menjadi 95 juta karena pembaruan data.

Dari angka itu, sebanyak 74,4 juta data PBI telah terinput dalam DTKS dan telah terverifikasi oleh Dukcapil. Sementara itu ada 13,7 juta data PBI belum padan dengan Dukcapil sehingga tak bisa masuk DTKS. Kemensos juga masih menunggu verifikasi sebanyak 12,6 juta data yang masih proses verifikasi.

aporan terbaru ini menimbulkan banyak pertanyaan karena ternyata masih ada pemadanan data DTKS ketika 12 program bansos pemerintah mengacu pada data tersebut.

Sementara data DTKS Kemensos dipertanyakan oleh DPR, Mensos Risma diketahui sedang melakukan evaluasi sekaligus monitoring bansos langsung ke lapangan.

Tindakan Risma ini, juga tak lepas dari kritik anggota komisi IX DPR.

"Mungkin nanti kita undang lagi Mensos, jangan sampai gak datang. Ini [rapat] penting, keliling-keliling ketemu masyarakat memang penting, tapi di sini [DPR] juga penting karena kita mewakili masyarakat," kata Politikus PAN Saleh Daulay dalam raker di Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9

Baca artikel CNN Indonesia "Kacau Data Bansos saat Risma Keliling Daerah" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210917163347-20-695887/kacau-data-bansos-saat-risma-keliling-daerah.

Friday 6 August 2021

Kemensos Ganti Paket Beras di Bangkalan dengan yang Baru


Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan kepada jajarannya untuk memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi tersalurkan dengan baik, tepat sasaran, dan tepat kualitas. Menindaklanjuti arahan Mensos, jajaran Kemensos di daerah bergerak cepat.

Temuan adanya beras ukuran 5 kg yang kurang baik pada Rabu (4/8) kemarin siang di Kabupaten Bangkalan, segera direspon cepat. Hari itu pula, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) setempat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, mengupayakan penggantian beras.

Sore hari kemarin, Kepala Dinsos Kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta bersama dengan TKSK dan pendamping PKH langsung menyelesaikan proses penggantian beras tersebut. Kerja sama dilakukan untuk memastikan beras pengganti bantuan PPKM tiba di gudang Dinsos Bangkalan.

" Kami lakukan pendataan. Setelah lengkap kami langsung lakukan pengiriman. Beras yang lama langsung diangkut, bersamaan dengan penurunan beras pengganti. Ada dua truk, satu truk tanpa muatan dan satu truk membawa beras pengganti. Langsung diganti 3.000 paket," kata Wibagio seperti dikutip situs resmi Pemkab Bangkalan.

Proses penggantian beras dibenarkan TKSK Kabupaten Bangkalan, Siti Fatimah. "Benar pak. Beras langsung diganti dengan yang baru, kemarin sore. Diangkut pake truk," kata Siti Fatimah di Bangkalan Kamis (5/8).

Kemensos menyalurkan bantuan beras 5 kg untuk masyarakat pekerja sektor informal di Jawa-Bali yang tidak bisa optimal mencari nafkah karena kebijakan pembatasan kegiatan. Data penerima bantuan beras merupakan usulan dari pemerintah daerah.

Penerima bantuan beras 5 kg adalah mereka yang tidak menerima atau di luar penerima tiga jenis bansos yang selama ini sudah berjalan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penerima bantuan beras adalah pekerja sektor informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.

Untuk keperluan itu, Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras. Sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibukota provinsi.


Tuesday 17 November 2020

Tanya jawab tentang DTKS)




Apa yang dimaksud DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.


Apa saja dasar hukum DTKS?


Bagaimana cara masuk ke dalam DTKS?

Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).


Jika sudah masuk kedalam DTKS, apakah otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.


Siapa yang berkewajiban melakukan update DTKS?

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.

Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah kab/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.


Apakah Siswa yang NIK tidak terdaftar di DTKS bisa mendaftar KIP Kuliah?

Dalam hal calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namu belum memiliki KIP atau belum terdaftar kedalam DTKS, masih mungkin menerima KIP kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait. Info selengkapnya di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/panduan


Bagaimana jika alamat yang ada di DTKS ternyata merupakan alamat yang merupakan KK lama?

Untuk perubahan data alamat dapat disampaikan kepada desa/kelurahan domisili baru. Perubahan tersebut akan disampaikan oleh Lurah/kepala Desa ke Bupati melalui camat. Sebelum pengesahan oleh Bupati/Walikota, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap pendataan melalui kunjungan rumah tangga.


Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin? atau karena hanya ingin mengajukan KIP Kuliah?

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.


Jika nama di DTKS tidak tercantum bagaimana pengajuannya?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS, kepala desa/lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati/walikota melalui camat. Sebelum pengesahan oleh bupati/walikota akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga. Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.


Apakah keluarga yang mempunyai anak yang masih bersekolah semua dan bekerja sebagai petani bisa mengusulkan untuk masuk DTKS?

Dapat mengajukan secara aktif ke desa/kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan. Berdasarkan verifikasi dan validasi data tidak semua usulan masuk ke dalam DTKS.


Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?

Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS. Jika sudah terdaftar di DTKS bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.


Bagaimana upaya Kemensos agar daerah berperan aktif untuk melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin yang berhak untuk masuk kedalam DTKS?

  • Melakukan sosialisasi kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan DTKS kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Melakukan rapat koordinasi nasional dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  • Melaksanakan bimbingan teknis kepada petugas pelaksan verifikasi dan validasi, baik secara regional maupun dengan membuka kelas yang diadakan sebulan 4 kali setiap hari selasa-rabu minggu kedua dan keempat bertempat di Pusdatin Kesos.
  • Memenuhi undangan dari daerah untuk melakukan bimbingan teknis kepada petugas daerah di lapangan.
  • Melakukan koordinasi lintas sektor dengan K/L terkait updating data.

Sunday 15 November 2020

Program-program Kemensos Antisipasi Kemiskinan Akibat Pandemi

 

13 November 2020) -  Pandemi diperkirakan akan memicu kenaikan angka kemiskinan di sejumlah negara termasuk di Indonesia. Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan, Kementerian Sosial siap dengan sejumlah program untuk mengendalikan laju kenaikan angka kemiskinan.

 

"Kemesos memiliki program reguler yang selama ini sudah teruji efektif mengurangi kenaikan angka kemiskinan. Kami siapkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Kedua  program ini akan terus berjalan di tahun 2021, " kata Mensos Juliari usai menyaksikan pencairan Bansos Tunai (BST) di Kantor Pos Besar Kota Medan, Jumat (13/11).

 

DPR RI telah menyetujui Pagu Anggaran Kemensos TA 2021 sebesar  Rp92,817 triliun. Dari angka tersebut, sebesar Rp91 triliun merupakan anggaran untuk bansos, atau meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp60,4 triliun

 

Untuk Bansos PKH ditetapkan pagu sebesar Rp30,4 triliun, dan untuk Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp44,7 triliun.

 

"Tahun depan bansos PKH akan menjangkau 10 juta KPM, lebih besar dari tahun sebelumnya yang mencapai 9,2 juta KPM. Program Sembako menjangkau18,5 juta KPM. Indeksnya masing-masing masih sama yakni Rp200 ribu/KPM, " kata Mensos.

 

Pemerintah melalui Kemensos juga masih akan melanjutkan satu bansos khusus selama pandemi, yakni BST. "BST masih kita lanjutkan dari bulan Januari sampai Juni 2021. Mencakup 9 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan,.Ini sifatnya fleksibel dengan tetap mengikuti arahan Bapak Presiden," Mensos Ari menambahkan.

 

Kemensos juga terus melanjutkan berbagai program yang diharapkan menambah efektivitas upaya meredam dampak pandemi baik di bidang rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dan penanganan fakir miskin.

 

Dalam kesempatan jumpa pers di Istana beberapa waktu lalu,  Mensos menjelaskan tentang realisasi program penanganan pandemi. Ada tiga program bantuan sosial (bansos) telah selesai disalurkan. 

 

Ketiga bansos tersebut yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/BPNT Non-PKH, dan Bansos Beras (BSB).

 

“Tiga bansos telah 100% tersalurkan. Untuk realisasi anggaran PEN di Kementerian Sosial per hari ini mencapai Rp112 triliun atau 87,44%. Untuk sisanya ini tinggal menunggu penjadwalan realisasi saja,” katanya.

 

Mensos menjelaskan bantuan sosial PKH dengan jangkuan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), nilai anggarannya mencapai Rp36,8 triliun (TA 2020).

 

Selain itu, lanjurnya, Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako Non-PKH menjangkau 9 juta KPM, anggarannya sebesar Rp4,5 triliun dan Bansos Beras dengan jangkauan 10 juta KPM dengan pagu Rp5,26 triliun, telah tersalurkan semua sebanyak 450.000 ton beras medium.

 

Untuk BSB, telah secara resmi ditutup oleh Mensos di Kendal beberapa waktu lalu.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI

Artikel ini telah terbit di : https://kemsos.go.id/ar/program-program-kemensos-antisipasi-kemiskinan-akibat-pandemi

Sunday 16 February 2020

pekerjaan sosial


Klarifikasi pelaksana kesejahteraan sosial (pekerja sosial)


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial menjelaskan bahwa ada tiga jenis pelaksana kesejahteraan sosial diantaranya :

1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
2. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
3. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

Definisi tenaga kesejahteraan sosial (TKS)



1.      Definisi tenaga kesejahteraan sosial (TKS)
Tenaga kesejahteraan sosial (TKS) adalah adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. Menurut Peraturan Menteri Sosial RI No. 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi Bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah mereka yang berlatarbelakang pendidikan pekerjaan sosial atau sarjana non pekerjaan sosial yang memiliki pengalaman pelayanan sosial minimal 3 (tiga) tahun dan telah mengikuti pelatihan di bidang kesejahteraan sosial. Keberadaan Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sama pentingnya dengan Pekerja Sosial Profesional sebagaimana ditetapkan dalam UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteran Sosial dan UU 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin bahwa TKS adalah salah satu SDM dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Menutur Dra. Umi Ratih Santoso dalam bukunya menjelaskan bahwa tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang atas dasar sukarela mengabdikan dirinya di bidang usaha kesejahteraan sosial di tingkat akar rumput.
Dari definisi di atas bisa di simpulkan bahwa tenaga kesejahteraan sosial adalah seorang yang memiliki kualitas pendidikan non pekerja sosial yang memiliki pengalaman dalam bidang kesejahteraan sosial dan dididik serta dilatih dalam bidang kesejahteraan sosial.
2.      peran-peran tenaga kesejahteraan sosial
a.       Peran tenaga kesejahteraan sosial yang ada di P2TP2A Jawa Barat menurut profil dan buku pedoman pelaksanaan teknis P2TP2A Jawa Barat
1)       Konsultan, memberikan solusi-solusi bagi korban trafiking yang di jaring oleh P2TP2A.
2)    Medis, dalam kasus trafiking tidak sedikit korban menerima perlakuan kekerasan yang menimbulkan luka fisik, sehingga harus ada penanganan sesegera mungkin sebelum dilarikan ke rumah sakit.
3)    Psikolog, penanganan psikologis dilakukan kepada korban karena banyak korban yang mengalami trauma.
4)    Spiritual, dimaksudkan untuk penguatan mental korban trafiking karena seringkali bahkan kebanyakan korban mengalami droup dan membutuhkan penguatan mental.
5)   Pendamping hukum, sebagai bentuk advokasi terhadap korban, sehingga pendampingan hukum dilakukan agar tidak terjadi kesemenaan dalam penagakan hukum terhadap korban.
6)  Pelatih, pelatihan dilakukan sebelum korban dikembalikan kepada keluarga, hal ini dimaksudkan agar ketika korban kembali kepada keluarga, korban bisa kembali menjalankan fungsi sosialnya.
7)   Terapis dan pemulih, terapi dan pemulihan korban trafiking secara berkelanjutan, baik dilakukan di P2TP2A tingkat kabupaten dan di bantu oleh para relawan.
b.      Peran Tenaga Kesejahteraan Sosial menurut Departemen Sosial RI, 2005
1)      Pembimbing masyarakat.
Membimbing dan mendorong masyarakat dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha kesejahteraan sosial.
Kegiatannya meliputi :
a)      Bersama masyarakat mengidentifikasi masalah yang di hadapi.
b)      Bersama masyarakat mengidentifikasi potensi yang dimiliki.
c)      Bersama masyarakat memecahkan masalah yang dihadapinya.
d)     Bersama masyarakat menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial.
2)      Penggerak masyarakat
a)  Menggerakan dan mencari peluang serta sumber sosial bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
b)    Menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa mereka memiliki potensi dan kekuatan.
c)  Menumbuhkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa mereka mampu mengatasi masalah yang dihadapinya baik dengan memanfaatkan sumber yang tersedia di lingkungan masyarakat maupun yang ada di luar masyarakat.
3)      Pendamping masyarakat
a)   Melaksanakan, mendampingi, memfasilitasi masyarakat dalam rangka pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
b)      Melakukan lobi kepada pihak-pihak tertentu akan hak dan kewajiban masyarakat.
c)      Menjadi juru bicara yang mewakili kepentingan masyarakat.
d)     Memberikan saran-saran akternatif menyelenggarakan program usaha kesejahteraan sosial dan bidang lainnya dari instansi terkait.
e)      Keterlibatan dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan masyarakat.
c.   Menurut Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Integrasi Sosial Bapak Dr. Sahawiah Abdullah, M.Si dalam penelitiannya (2011) menerangkan peran tenaga kesejahteraan sosial sebagai berikut :
  • Penyedia data dan informasi di tingkat lokal.
  • Membantu melakukan seleksi calon penerima program bantuan sosial.
  • TKS melakukan pendamping kepada KUBE untuk meningkatkan pendapatan warga miskin.
  • Memberikan motivasi kepada masyarakat penerima program bantuan sosial.
  • Memberikan bimbingan sosial dan motivasi kepada penerima program agar dapat melakukan perilaku yang lebih baik.
  • Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang PMKS
  • Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  • TKS membantu masyarakat sebagai tenaga penghubungan antara kebutuhan masyarakat dengan kepentingan pemerintah. Namun demikian peran tersebut belum optimal.
  • TKS menggerakkan masyarakat untuk memelihara adat istiadat setempat sebagai dasar melakukan kegiatan masyarakat. 
  • TKS mendirikan pusat pelayanan kesejahteraan sosial (Puspelkesos) di tingkat kecamatan sebagai tempat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  • TKS memelihara semangat kesetiakawanan sosial dengan membangun kesadaran di kampung-kampung, mengumpukan dana dari masyarakat.
  • TKS melakukan pendataan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) dengan baik.
  • TKS melalukan pendampingan dan sebagai fasilitator kegiatan masyarakat dengan tulus.
  • Sebagai penyuluh dan fasilitator dalam upaya pelestarian dan penguatan nilai-nilai sosial.