Joko
Widodo (Jokowi) menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai
pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan pada 2025. Penerapan KRIS ini belum
mengubah iuran BPJS Kesehatan sehingga pengguna masih harus melakukan
pembayaran BPJS Kesehatan.
Banyak
yang belum tahu bahwa kini, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan
pembayaran iuran secara online lewat aplikasi. Adanya aplikasi pembayaran
BPJS Kesehatan ini diharapkan bisa mempermudah proses pembayaran sehingga
peserta tidak luput membayar setiap bulan.
Pembayaran
BPJS Kesehatan lewat aplikasi hanya bisa digunakan oleh peserta
BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan melalui pemberi
kerja atau disebut sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
Berikut
adalah cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan secara online.
Cara bayar BPJS Kesehatan pakai
aplikasi JMO
BPJS Kesehatan
menyediakan aplikasi JMO yang bisa digunakan oleh peserta
BPJS Kesehatan untuk mengecek iuran dan melakukan pembayaran. Ikuti
langkah ini untuk pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi JMO:
- Download
aplikasi JMO dari toko aplikasi
- Buka
aplikasi JMO di HP, kemudian pilih menu pembayaran iuran.
- Pilih
periode pembayaran, kemudian klik Bayar.
- Periksa
detail iuran, kemudian klik Bayar.
- Pilih
cara pembayaran antara Bank, Auto-Debit, atau Pembayaran Instan
Cara bayar BPJS Kesehatan pakai Livin
Mandiri
BPJS Kesehatan
juga bisa dibayar menggunakan aplikasi mobile banking Livin Mandiri,
berikut caranya:
- Pilih
Menu Bayar pada halaman Beranda
- Ketik
Tagihan yang Anda ingin Bayar di kolom pencarian, misal BPJS
- Pilih
BPJS Kesehatan Keluarga
- Masukan
No Virtual Account
- Pilih
Jumlah Bulan
- Jika
sudah sesuai Tap Total
- Masukan
PIN
Cara
bayar BPJS Kesehatan pakai MyBCA
Bayar tagihan
BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menggunakan fitur Bayar & Isi Ulang di
myBCA. Lakukan langkah-langkah untuk bayar tagihannya di bawah ini:
- Login
ke myBCA
- Pilih
fitur Bayar & Isi Ulang dan pilih menu BPJS Kesehatan
- Pilih
sumber dana rekening yang akan digunakan dan jenis BPJS yang akan
dibayarkan
- Masukkan
nomor tagihan atau nomor keanggotaan BPJS Kesehatan dan klik Lanjut
- Periksa
kembali data yang tertampil di layar, mulai dari nomor tagihan, nama
peserta, jumlah tagihan. Jika sudah benar semua, klik Bayar
- Masukkan
PIN untuk konfirmasi pembayaran
- Pembayaran
BPJS Kesehatan berhasil dan simpan bukti pembayarannya di ponsel.
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Sistem
KRIS diterapkan bersamaan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat.
Direktur
Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti
mengatakan ada peluang perubahan tarif iuran Namun, besaran tarif baru akan
didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial
Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.
"Nanti
didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks,
dikutip Rabu (15/5/2024).
Anggota
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan selama iuran
baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada
aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih
mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.
Dalam
ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa
aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua,
iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga
Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri,
pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji
atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1%
dibayar oleh peserta.
Ketiga,
iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari
Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan
1% dibayar oleh Peserta.
Keempat,
iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan
seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari
gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima,
iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah
tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran
peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut perinciannya:
- Sebesar Rp 42.000 per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan
Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya
sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran
peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap
memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Sebesar Rp 100.000 per orang
per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang
per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran
Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau
anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5%
dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja
14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Sebesar Rp 42.000 per orang per
bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan
Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya
sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran
peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap
memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Sebesar Rp 100.000 per orang
per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp 150.000 per orang
per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran
Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau
anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5%
dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja
14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.