Thursday, 6 June 2024

Implementasi Materai Elektronik

 


Implementasi Materai Elektronik

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain :

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / materai bekas pakai.
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada atau pada akun SSCASN masing-masing setelah dilakukan pembelian.



Klik untuk unduh SE Nomor 9 Tahun 2021

Pendaftaran Tenaga Pendamping Koperasi Modern 2024


 Pendaftaran Tenaga Pendamping Koperasi Modern 2024

Program Koperasi Modern tahun 2024 memanggil putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendamping Koperasi Modern. 

Kualifikasi :

  1. Pendidikan minimal strata satu (S1) pada bidang studi yang relevan sesuai tema pendampingan, lulusan universitas swasta IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00, dan untuk lulusan universitas negeri IPK ≥ 2.75 pada skala 4.00;
  2. Memiliki pengalaman relevan dengan tema pendampingan minimal 2 (dua) tahun dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir;
  3. Berusia minimal 23 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mengajukan lamaran;
  4. Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang perkoperasian;
  5. Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi sesuai tema pendampingan;
  6. Diutamakan berdomisili di lokasi koperasi yang akan didampingi atau bersedia ditempatkan dimanapun di wilayah Republik Indonesia dan bersedia menanggung sendiri biaya transportasi dan biaya sewa rumah di lokasi pendampingan;
  7. Mampu bekerja dalam Google Workspace;
  8. Memiliki kedisiplinan terhadap waktu, mampu beradaptasi dengan lingkungan perkoperasian, komunikatif dengan pengurus, pengelola maupun anggota koperasi, dapat mengayomi pengurus maupun pengelola koperasi yang didampingi, terlibat aktif dalam menyelesaikan kendala teknis yang ada di koperasi, berpikiran terbuka, memiliki rasa hormat dan bersikap sopan dan santun, serta berkomitmen untuk hadir mendampingi koperasi secara tulus, berdedikasi, dan profesional;
  9. Tidak sedang dalam masa kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah (Pusat/Daerah) maupun swasta;
  10. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Persyaratan Administrasi :

  1. Scan asli KTP;
  2. Scan asli NPWP;
  3. Scan asli ijazah pendidikan terakhir;
  4. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) sesuai template terlampir;
  5. Sertifikat pelatihan/kompetensi yang relevan dengan tema pendampingan;
  6. Surat Pernyataan Komitmen tenaga pendamping Koperasi Modern dengan dibubuhi materai Rp 10.000,-  dan Daftar Riwayat Hidup (disediakan template) diunduh, diisi dan diunggah kembali (tautan template berada pada question paling bawah);
  7. Surat Pakta Integritas yang ditandatangani (tautan template berada pada question paling bawah);
  8. Membuat tulisan mengenai strategi dan rencana pendampingan pada koperasi yang akan didampingi (pilihan nomor satu), maksimal 1000 kata, font ukuran 12 Arial dengan spasi 1,5

daftar di sini


Masa Kontrak :
Kontrak kerja pendampingan selama 4 (empat) bulan dengan honorarium sebesar Rp 8.000.000,-/bulan (Belum dipotong pajak dan iuran BPJS Kesehatan).

Informasi lebih lanjut dapat melalui Instagram Official PMO @pmodepkop



Tuesday, 28 May 2024

Verivali Data Efektifkan KPM Bansos dan Dorong Kemandirian Ekonomi



 Verifikasi dan validasi (veri-vali) data penerima bantuan sosial (bansos) terus dilakukan oleh Kementerian Sosial agar lebih tepat sasaran. 


Target penerima manfaat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako sebanyak 18,8 juta, sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) 10 juta.
 
“BPNT menargetkan 18,8 juta dan PKH 10 juta yang diharapkan 60 persen dari desil 6 agar ada efektifitas data serta ketepatan sasaran,” ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa Purnama di Jakarta, Selasa (8/6/2021) pagi.

Direktorat Jenderal PFM terbantu dengan hasil veri-vali data, sebab akan lebih tepat sasaran dan mempercepat upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi.

“Soal data itu merupakan domain dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan Ditjen PFM sebagai  pengguna dari hasil veri-vali data tersebut, ” tandas Asep.

Termasuk, menjadi kewenangan dari Pusdatin membahas terkait upaya perbaikan kriteria dan standar dari para penerima manfaat agar bisa lebih lebih tepat sasaran. 

Untuk mempercepat upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat merupakan kerja bareng lintas Kementerian dan Lembaga (KL). 

“Upaya mempercepat kemandirian ekonomi merupakan upaya lintas KL yang bisa disinergikan dengan para pihak, seperti BUMN dan dunia usaha, ” tandas Asep.

Tuesday, 21 May 2024

Ganti Jadi KRIS, Cara Pembayaran BPJS Kesehatan Online dan Iuran

 


Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan pada 2025. Penerapan KRIS ini belum mengubah iuran BPJS Kesehatan sehingga pengguna masih harus melakukan pembayaran BPJS Kesehatan.

Banyak yang belum tahu bahwa kini, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran iuran secara online lewat aplikasi. Adanya aplikasi pembayaran BPJS Kesehatan ini diharapkan bisa mempermudah proses pembayaran sehingga peserta tidak luput membayar setiap bulan.

Pembayaran BPJS Kesehatan lewat aplikasi hanya bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan melalui pemberi kerja atau disebut sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

Berikut adalah cara melakukan pembayaran BPJS Kesehatan secara online.

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai aplikasi JMO

BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi JMO yang bisa digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek iuran dan melakukan pembayaran. Ikuti langkah ini untuk pembayaran BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi JMO:

  1. Download aplikasi JMO dari toko aplikasi
  2. Buka aplikasi JMO di HP, kemudian pilih menu pembayaran iuran.
  3. Pilih periode pembayaran, kemudian klik Bayar.
  4. Periksa detail iuran, kemudian klik Bayar.
  5. Pilih cara pembayaran antara Bank, Auto-Debit, atau Pembayaran Instan

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai Livin Mandiri

BPJS Kesehatan juga bisa dibayar menggunakan aplikasi mobile banking Livin Mandiri, berikut caranya:

  1. Pilih Menu Bayar pada halaman Beranda
  2. Ketik Tagihan yang Anda ingin Bayar di kolom pencarian, misal BPJS
  3. Pilih BPJS Kesehatan Keluarga
  4. Masukan No Virtual Account
  5. Pilih Jumlah Bulan
  6. Jika sudah sesuai Tap Total
  7. Masukan PIN

Cara bayar BPJS Kesehatan pakai MyBCA

Bayar tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menggunakan fitur Bayar & Isi Ulang di myBCA. Lakukan langkah-langkah untuk bayar tagihannya di bawah ini:

  1. Login ke myBCA
  2. Pilih fitur Bayar & Isi Ulang dan pilih menu BPJS Kesehatan
  3. Pilih sumber dana rekening yang akan digunakan dan jenis BPJS yang akan dibayarkan
  4. Masukkan nomor tagihan atau nomor keanggotaan BPJS Kesehatan dan klik Lanjut
  5. Periksa kembali data yang tertampil di layar, mulai dari nomor tagihan, nama peserta, jumlah tagihan. Jika sudah benar semua, klik Bayar
  6. Masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran
  7. Pembayaran BPJS Kesehatan berhasil dan simpan bukti pembayarannya di ponsel.

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Sistem KRIS diterapkan bersamaan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan ada peluang perubahan tarif iuran Namun, besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.

"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip Rabu (15/5/2024).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut perinciannya:

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

  • Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Pj Gubernur Bahtiar Perintahkan Jajaran Pemprov Sulbar Rajin-rajin Silaturahmi ke Pemkab Kabupaten



 

Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin pimpin apel pagi di kantor pemerintahan Kabupaten Mamuju, Selasa (21/5/2024).

Turut hadir Sekprov Muhammad Idris, Bupati Mamuju Sutinah Suhardi, jajaran pejabat Pemprov dan Pemkab Mamuju

"Saya hadir di sini untuk silaturahim, intinya saya datang sebagai orang baru yang bertugas diberi amanah oleh Presiden RI. Tentunya saya harus silaturahim kepada seluruh pemimpin di Sulbar," kata Bahtiar.

Pada kesempatan itu, dirinya memperkenalkan diri kepada seluruh pegawai Pemkab Mamuju, dia berpesan bagaimana pentingnya pendidikan bagi pegawai.

"Ilmunya memang begitu, untuk mengubah manusia instrumen terbaik itu pendidikan. Jadi tidak mungkin melakukan perubahan seseorang atau kelompok daerah tanpa pendidikan," tambahnya.

Sehingga, selain warga masyarakat didorong pada pendidikan, pegawai-pegawai juga didorong memiliki pendidikan tinggi.

"Instrumen lain juga bisa, tapi pendidikan disamping pengalaman adalah guru kehidupan terbaik. Jadi saya akan bekerja dengan cara membawa Pemprov menjadi satu kesatuan seluruh kabupaten di Sulbar," tambahnya.

Keberhasilan Pemkab Mamuju, Majene, Mamasa, Polman, Mamuju Tengah dan Pasangkayu merupakan keberhasilan provinsi Sulbar.

"Begitupun sebaliknya jika ada persoalan dialami kabupaten tentu itu bagian masalah Pemprov, maka silaturahmi pagi ini saya sengaja bawa kawan-kawan Pemprov. Hari ini saya perintahkan agar rajin silaturahmi ke kabupaten," tandasnya. (*)

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

 


Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengatakan data penerima bantuan sosial atau bansos diusulkan oleh pemerintah desa/kelurahan melalui mekanisme musyawarah desa atau musyarawah kelurahan. Usulan itu diajukan setiap tiga bulan sekali.

Risma mengaku usulan mekanisme ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang. Karena itu, mekanisme musyawarah diusulkan untuk mengurangi penyalahgunaan


’’Ada laporan bahwa yang diusulkan seorang orang terdekatnya si A. Bahkan, ada yang dia pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini dia memunculkan dirinya sendiri. Itu boleh, tapi harus mekanisme musyawarah,” kata Risma dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial, Rabu 8 Mei 2024


Risma mengatakan, penetapan penerima bantuan sosial diamanatkan dalam Undang-Undang Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Untuk mengusulkan penerima bantuan sosial, pemerintah desa/kelurahan harus melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial. Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Selain itu, pengawasan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data. Sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini dilakukan oleh orang yang berbeda

Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan

Selanjutnya pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah provinsi. Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.

Selain musyawarah di tingkat desa/kelurahan, mekanisme sebelumnya masih tetap dilakukan. Misalnya usulan penerima bansos tetap disahkan oleh bupati/walikota dengan periodisasi satu bulan sekali. Kemensos juga tetap melakukan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusahaan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.

Pengaturan alokasi bansos dan BPJS PBI proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan. Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.kemensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul/sanggah juga terus didorong.