Verifikasi dan validasi (veri-vali) data penerima bantuan sosial (bansos) terus dilakukan oleh Kementerian Sosial agar lebih tepat sasaran.
Tuesday, 28 May 2024
Tuesday, 21 May 2024
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024 Secara Online
Pemerintah tetap melanjutkan pemberian bantuan sosial (bansos) hingga akhir 2024. Salah satu bansos yang ditargetkan akan dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) adalah program keluarga harapan (PKH).
“Pencairan PKH akan dilanjutkan pada April, Mei, dan Juni 2024. PKH menjadi salah satu program bansos yang rutin disalurkan pemerintah kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos),” bunyi rilis indonesia.go.id, Sabtu, 18 Mei 2024
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Adapun cara untuk memeriksa masyarakat terdaftar sebagai penerima PKH yang tercatat di DTKS Kemensos adalah sebagai berikut:
Pergi ke portal https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah KPM mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
Isi nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
- Masukkan kode huruf acak yang muncul pada sistem.
- Ketuk tombol ‘Cari Data’.
- Apabila terdaftar sebagai penerima PKH, maka identitas akan ditampilkan.
Tak hanya melalui laman website, masyarakat juga dapat mengetahui status penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos khusus Android. Berikut langkah-langkahnya:
- Lakukan instalasi aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
- Pilih tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Lengkapi data diri yang terdiri dari nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai dengan e-KTP.
- Unggah hasil pemindaian (scan) e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
- Ketuk tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Setelah akun sukses dibuat, kemudian data akan divalidasi dan diverifikasi oleh pihak Kemensos. Jika dinyatakan layak, maka pengguna akan mendapatkan user ID yang telah diaktivasi untuk membuka aplikasi Cek Bansos
Selanjutnya, masuk kembali ke halaman utama aplikasi.
- Ketuk menu ‘Cek Bansos’ dan isi data diri sesuai dengan e-KTP.
- Pilih tombol ‘Cari Data’ dan sistem akan menunjukkan data penerima PKH atau bansos lainnya.
Rincian Bantuan PKH 2024
PKH dibagikan dalam bentuk uang tunai secara bertahap pada 2024, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Berikut besaran bansos PKH 2024 untuk masing-masing kategori penerima:
- Ibu hamil atau nifas untuk anak 1-2 : Rp 500.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak-anak berusia 0-6 tahun untuk anak 1-2 : Rp 500.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa sekolah dasar (SD) atau sederajat: Rp 150.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat: Rp 250.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat: Rp 333.333 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 400.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Orang lanjut usia (lansia): Rp 400.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Selain mendapatkan bansos PKH dalam bentuk uang, KPM juga berhak akan pendampingan sosial; pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; serta program bantuan komplementer di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2021-2024.
Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengatakan data penerima bantuan sosial atau bansos diusulkan oleh pemerintah desa/kelurahan melalui mekanisme musyawarah desa atau musyarawah kelurahan. Usulan itu diajukan setiap tiga bulan sekali.
Risma mengaku usulan mekanisme ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang. Karena itu, mekanisme musyawarah diusulkan untuk mengurangi penyalahgunaan
’’Ada
laporan bahwa yang diusulkan seorang orang terdekatnya si A. Bahkan, ada yang
dia pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini dia memunculkan dirinya
sendiri. Itu boleh, tapi harus mekanisme musyawarah,” kata Risma dalam
konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial, Rabu 8 Mei 2024
Risma mengatakan, penetapan penerima bantuan sosial diamanatkan dalam
Undang-Undang Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. Untuk mengusulkan
penerima bantuan sosial, pemerintah desa/kelurahan harus melampirkan foto
musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial. Apabila musyawarah
tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM).
Selain itu, pengawasan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data. Sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini dilakukan oleh orang yang berbeda
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan
Selanjutnya pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah provinsi. Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.
Selain musyawarah di tingkat desa/kelurahan, mekanisme sebelumnya masih tetap dilakukan. Misalnya usulan penerima bansos tetap disahkan oleh bupati/walikota dengan periodisasi satu bulan sekali. Kemensos juga tetap melakukan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusahaan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.
Pengaturan alokasi bansos dan BPJS PBI proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan. Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.kemensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul/sanggah juga terus didorong.
Monday, 20 May 2024
Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih
Mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa merespons adanya isu penggabungan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Khofifah menilai, kedua kementerian tersebut memiliki tanggung jawab yang kompleks dan tak bisa dianggap enteng.
Menurut Khofifah, KemenPPPA bertugas memberdayakan serta melindungi perempuan dan anak, sementara Kemensos fokus pada perlindungan dan pemberdayaan sosial secara umum.
“Sebaiknya tidak (digabung). Urusan perempuan, urusan anak, bukan sekadar sesuatu yang sederhana,” kata Khofifah dalam paparannya di bimbingan teknis (bimtek) dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAN di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 Mei 2024
Khofifah menekankan, Kemensos bukan sekadar lembaga donasi, melainkan juga berperan dalam membangun harmoni sosial dan perdamaian. “Institusi yang selama ini membangun harmoni sosial adalah Kemensos. Institusi yang biasanya membangun perspektif perdamaian itu juga Kemensos,” ujar politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur itu.
Menurut Khofifah, perlindungan sosial yang dilakukan oleh Kemensos tidak hanya berupa bantuan materi, tetapi juga mencakup aspek rehabilitatif dan upaya menjaga perdamaian sosial. “Ada perlindungan sosial, tidak semuanya charity (sumbangan), ada proses rehabilitatif juga tidak semuanya charity,” ujarnya.
Khofifah memperingatkan bahwa tugas Kemensos dan KemenPPPA tidak bisa dianggap remeh, mengingat peran substansial yang mereka miliki dalam masyarakat. Contohnya adalah sulitnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan yang efektif bagi korban.
Menurut Khofifah, penggabungan kedua kementerian tersebut dapat mengakibatkan tumpang tindih dan mengurangi fokus dalam penanganan isu tersebut. “Saya berharap bahwa tidak digabung. Pasti akan ada yang ketimbun kalau digabung,” ujarnya.
Khofifah juga menyoroti kemungkinan dampak negatif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika kedua kementerian digabungkan. Khofifah menegaskan, penggabungan tersebut dapat mengakibatkan ketimpangan dalam pelayanan dan perlindungan sosial, terutama bagi korban yang membutuhkan perlindungan.
"Enggak ada anggaran nanti, sekarang aja udah kecil-kecil. Kalau sudah tidak ada anggaran, tidak ada fungsi yang melekat, tidak ada struktur yang melekat, lewat nanti," kata Khofifah.
Wacana mengenai susunan kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belakangan ramai dibicarakan publik. Tak hanya penambahan kementerian menjadi 38 hingga 40, salah satu poin dalam wacana tersebut yaitu adanya penggabungan Kemensos dan KemenPPPA