Wednesday 20 October 2021

Dukung Penurunan Stunting di Indonesia, Kemensos Efektifkan Peran Keluarga

 


LANGKAT (20 Oktober 2021) – Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada para menteri terkait dalam upaya menurunkan angka stunting menjadi 14% pada 2024. Presiden memprioritaskan 10 provinsi, yakni NTT, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui Pusat Penyuluhan Sosial (Puspensos) memberikan perhatian terhadap pencegahan dan penanganan masalah stunting dengan peran keluarga.

“Penyuluhan sosial untuk pencegahan stunting dengan pendekatan keluarga sangat diperlukan,” ujar Kepala Puspensos, Wiwid Widiansyah dalam kegiatan, Penyuluhan Sosial Prioritas Pencegahan Resiko dan Dampak Bagi Kesejahteraan Anak dan Keluarga,“ di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini diikuti 60 peserta yang merupakan stakeholder (pemangku kepentingan) masyarakat di Kabupaten Langkat dengan melaksanakan protokol kesehatan (Pokes), memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun, serta mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir. 



Kapuspensos menekankan peran penyuluh sosial dalam penyampaian informasi dan edukasi bahaya stunting kepada  pemangku kepentingan masyarakat, sehingga mampu menjadi inisiator  penggerak masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan bahaya stunting

"Dengan pendekatan melalui keluarga sebagai bagian dari masyarakat merupakan faktor yang sangat menentukan bagaimana kita berusaha melakukan pencegahan dan penanganan stunting di tengah masyarakat,” ujar Wiwid. 

Peran keluarga sangat penting mencegah stunting di setiap fase kehidupan, dimulai dari janin dalam kandungan, bayi, balita, remaja, menikah, hamil, dan seterusnya, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam penanganan stunting di tanah air. 

“Upaya pencegahan stunting penting dilakukan pada sejak dini yaitu masa anak dalam kandungan hingga anak berusia 2 tahun dan menjadikan peran keluarga sangat penting di fase ini,” tandas Kapuspensos.



Pada kesempatan itu, hadir narasumber dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Rudi Hartono Bangun sebagai mitra kerja dar Kementerian Sosial (Kemensos).

“Pemerintah fokus terkait penanganan stunting antara lain melalui intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional dan memiliki kontribusi sekitar 30% dalam pencegahan stunting,” kata Rudi. 

Sedangkan, untuk intervensi melalui gizi sensitif dilakukan melalui masyarakat umum, termasuk keluarga, sehingga dampak intervensi lebih bersifat jangka panjang dan memiliki kontribusi 70% dalam upaya pencegahan stunting di Indonesia. 

"Adanya peningkatan kapasitas jadi sangat penting diberikan kepada para pemangku kepentingan kelembagaan lokal yang ada sebagai wujud transfer knowledge, value dan skill sehingga bisa menyampaikan dan mempengaruhi masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam Pencegahan Resiko dan dampak stunting pada anak," pungkas Rudi.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI

Penulis :
Biro Humas

Thursday 14 October 2021

Risma dan Mahasiswa Debat Sengit soal Bansos di Lombok

 


Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma debat sengit dengan seorang diduga dua aktivis mahasiswa di Lombok Timur pada Rabu, (13/11). Risma diketahui mengunjungi Lombok Timur untuk menindaklanjuti laporan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di NTB.

Peristiwa itu terekam kamera. Dalam video yang beredar terlihat Risma dikerubungi oleh petugas dan masyarakat sekitar. Risma kemudian berdebat dengan beberapa warga diduga mahasiswa terkait kedatangannya di Lombok Timur. CNNIndonesia.com telah mengkonfirmasi video tersebut melalui pihak Humas Kemensos.

"Ini Lombok Timur bu, kami menyampaikan fakta, kami tahu sengkarut bansos di sini. Ini tempat oknum supplyer, kenapa ibu ke sini?" kata seseorang di video.

"Kamu jangan fitnah aku ya. Dengerin, kamu berhak ngomong, aku juga berhak ngomong," jawab Risma dengan nada tinggi.

Risma mengatakan, dia tidak tahu bahwa tempat yang didatanginya itu merupakan tempat supplyer bansos. Dia juga tidak tahu terkait oknum bansos yang dituduhkan oleh warga tersebut.

"Kalau bukan niat baik saya, ngapain saya ke sini, saya tidak tahu ini supplyer atau tidak, saya menteri tidak ngurus itu," kata Risma dengan nada tinggi.

Risma juga meminta dua orang diduga mahasiswa tersebut untuk memberikan data jika memang ada kecurangan dalam penyaluran bansos di NTB.

"Kalau Anda mau perjuangkan, silahkan, datanya saya tunggu," tutur Risma.

Menurut sumber CNNIndonesia.com di lokasi, dua orang mengatasnamakan mahasiswa mendatangi Risma di tempat pemasok Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) di Lombok Timur. Sekelompok mahasiswa itu menyampaikan kritik pada Risma karena bansos tak tepat sasaran dan banyak oknum di NTB.

"Tiba-tiba seperti itu langsung teriak-teriak ke Ibu Risma," kata sumber yang tidak mau disebut namanya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Sekjen Kemensos Harry Hikmat, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Risma melakukan kunjungan kerja di Lombok Timur untuk melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), monitoring, dan evaluasi penyaluran bansos.

Dalam kunjungan kerja itu, Risma menemukan masih banyak bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum tersalurkan karena kesulitan mengakses bantuan, rekening terblokir, hingga saldo kosong.

Baca artikel CNN Indonesia "Risma dan Mahasiswa Debat Sengit soal Bansos di Lombok" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211013195447-20-707460/risma-dan-mahasiswa-debat-sengit-soal-bansos-di-lombok.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Wednesday 13 October 2021

Luncurkan Program Pejuang Muda, Mensos: Para Mahasiswa Turun ke Masyarakat untuk Mencari Solusi Atasi Masalah Kemiskinan




Upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, melainkan perlu membangun sinergitas dan kolaborasi, diantaranya dengan dunia pendidikan dan pemerintah daerah (pemda).

“Kami menggandeng 5.140 mahasiswa  dari berbagai perguruan tinggi yang akan diterjunkan ke tengah masyarakat untuk mengetahui permasalahan sosial dari dekat dan berupaya menyelesaikan masalah kemiskinan di 514 kab/kota di seluruh Indonesia, ” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Kuliah Umum (Studium Generale) tentang Pejuang Muda Kementerian Sosial RI tahun 2021 di Gedung Aneka Bhakti (GAB), Jakarta, Rabu (13/10).

Dampak dari program Pejuang Muda tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat ketika para mahasiswa mengerjakan proyek-proyek penanganan kemiskinan dan masalah sosial yang didukung anggaran oleh Kementerian Sosial.


“Kami siapkan Rp 178 miliar bagi 5.140 mahasiswa yang diambil dari anggaran Kemensos untuk perbaikan data untuk membuat proyek program pengentasan kemiskinan yang sebelumnya direfocusing dan dievaluasi, ” kata Mensos.

Dukungan biaya proyek satu kelompok Rp 10 juta dari Kementerian Sosial, namun jika membutuhkan anggaran yang lebih besar akan disinergikan dengan kitabisa untuk menggalang dana dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya.
 
“Jika anggaran lebih dari 10 juta untuk proyek permasalahan yang ditemukan di masyarkat akan dikerjasamakan dengan kitabisa untuk menggalang dana dari masyarakat,” ujar Mensos.

Dalam Pejuang Muda terdapat empat pilihan program, yaitu di bidang bantuan sosial, pemberdayaan, lingkungan, serta fasilitas lingkungan yang terpenting bagi mahasiswa bisa memilih program dengan bobot 20 SKS selama satu semester.

“Mereka tidak hanya terjun langsung ke masyarkat, tetapi boleh memilih salah satu dari empat program yang didukung Kemenag dan Kemdikbudristek melalui program Kampus Merdeka dan mendapat nilai diakhir program, ” tandas Mensos Risma.


Sedangkan, untuk teknis di lapangan mereka akan disebar dalam kelompok kecil sebanyak lima orang dan 10 orang untuk setiap kab/kota untuk menyerap berbagai permasalahan sosial di masyarakat melalui program yang ril.

Di tempat sama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengapresiasi Pejuang Muda yang dibesut Mensos Tri Rismaharini sebagai program yang inovatif dan luar biasa kreatif dan sebelumnya belum pernah ada.

“Selama Indonesia merdeka baru kali ini ada program Pejuang Muda yang sangat bagus di mana mahasiswa diturunkan ke kampung-kampung saat pandemi untuk mengatasi persoalan sosial dan jika dianggap tepat dan bisa sebagai solusi. Kita akan dikawal dengan baik serta bila dinilai bagus tahun depan sebagai mitra kerja Kemensos siap menganggarkan,” pungkas Yandri.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI




Penulis :
Hamdan

Monday 11 October 2021

Mengenal Singkatan PBI dalam Bansos dan Cara Cek Data Penerimanya

 


Salah satu program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan di masa pandemi adalah bansos PBI. Singkatan PBI dalam bansos adalah Penerima Bantuan Iuran.
Bansos PBI merupakan program bansos yang berkenaan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok, yakni PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan bukan PBI-JK.

Melansir jkn.kemkes.go.id, PBI-JK diperuntukkan bagi warga miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Penerima juga diwajibkan memiliki NIK yang sepadan dengan data di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Dalam rangka mewujudkan bansos agar tepat sasaran, Kemensos berkomitmen meningkatkan kualitas data PBI-JK. Data penerima bantuan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

"Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin," kata Mensos Risma seperti dikutip dari laman Kemensos, Senin (11/10/2021).

Risma menjelaskan, data yang belum terdapat dalam DTKS akan dilakukan verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh pemerintah daerah. Jika hasil verifikasi dinyatakan layak, maka data warga yang bersangkutan dapat masuk DTKS.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah," kata Risma.

Saat ini, Kemensos tengah melakukan pemutakhiran data DTKS secara periodik dan sistematis. Kemensos menyebut, pemutakhiran data dilakukan untuk memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), saat ini sebanyak 74.420.345 data PBI-JKN sudah padan dengan DTKS. Sementara itu, sebanyak 12.633.338 data PBI-JKN tidak masuk DTKS namun sudah padan dengan Dukcapil. Artinya, perlu dilakukan verifikasi status miskin atau tidak mampu oleh daerah agar dapat masuk DTKS.

Cara Cek Bansos PBI
Penerima bansos dapat dicek melalui Sistem Cek Bansos Kemensos. Berikut cara cek bansos PBI:

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA
Sistem Cek Bansos Kemensos akan melakukan pencarian nama penerima bansos PBI berdasarkan wilayah yang dicari.

Sumber berita : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5761799/mengenal-singkatan-pbi-dalam-bansos-dan-cara-cek-data-penerimanya

Apa Itu Bansos? Ini Pengertian, Jenis, dan Penerimanya

 


Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Bansos dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang. Sebenarnya, apa itu bansos?
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Aturan ini mencabut Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Tujuan Pemberian Bansos
Selaras dengan namanya, pemberian bansos bertujuan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan risiko sosial. Berikut enam tujuan bansos:

1. Rehabilitasi Sosial
Bansos bertujuan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

2. Perlindungan Sosial
Tujuan selanjutnya adalah untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

3. Pemberdayaan Sosial
Bansos juga bertujuan sebagai pemberdayaan sosial, yakni untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

4. Jaminan Sosial
Bansos sebagai jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

5. Penanggulangan Kemiskinan
Tujuan bansos sebagai penanggulangan kemiskinan memiliki arti bahwa bansos merupakan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

6. Penanggulangan Bencana
Terakhir, pemberian bansos bertujuan untuk penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Jenis Bansos
Secara umum, bansos dibedakan menjadi tiga jenis. Antara lain sebagai berikut:

1. Bantuan Sosial Berupa Uang
Bantuan sosial berupa uang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu. Bantuan jenis ini dapat diberikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bantuan Sosial Berupa Barang
Bantuan sosial berupa barang adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu

3. Bantuan Sosial Berupa Jasa
Bantuan sosial berupa jasa disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh bantuan berupa jasa adalah pemberian pelatihan untuk penerima bantuan dari satuan kerja (pemberi bansos).

Penerima Bansos
Penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Saat ini data penerima bansos dapat dicek dengan mudah melalui Sistem Cek Bansos Kementerian Sosial. Berikut cek bansos:

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
6. Klik tombol CARI DATA

Nah, itulah pengertian bansos, bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial. Selamat belajar ya detikers!

Sumber berita by : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5761964/apa-itu-bansos-ini-pengertian-jenis-dan-penerimanya

Saturday 9 October 2021

Bansos Tidak Cair, Padahal Orang Butuh, Ini Tanggapan Kemensos

 


Kementerian Sosial terus mendorong pencairan sejumlah bantuan sosial (bansos) di daerah. Sangat disayangkan jika bansos tidak cair, sementara banyak orang yang membutuhkan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini ketika berkunjung Sulawesi Selatan mengatakan bansos yang tidak cair atau tersalurkan di Sulsel cukup besar.


Menurut dia, di Kabupaten Maros, ada 578 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap 1 bansos yang belum cair atau tersalur. Belum lagi ada 18.225 penambahan pada tahap 2.

“Data yang belum salur itulah yang tadi kita selesaikan. Di antara masalahnya adalah ada KPM yang belum terdistribusi kartunya dan (bantuan) belum salur. Jumlahnya cukup besar,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/10/2021)


Untuk Kabupaten Gowa, kata Risma, terdapat 2.400 KPM yang belum mendapatkan bansos. Untuk itu, Kemensos meminta agar penyalurannya dilakukan secara tunai atau sekaligus.

“Ini jumlahnya besar kalo dibanding daerah lain. Sayang kalau gak terealisasi padahal orang itu butuh,” katanya.

Selain itu, kata Risma, ada berbagai kasus lain yang ditemukan, di antaranya, lokasi KPM yang jauh, dan KPM lansia, sehingga realisasi penyaluran rendah.

“Ada kasus lokasi jauh, contoh di Luwu itu salurnya rendah sekali. Saya sampaikan tidak mungkin hanya mengambil kartu sudah tua gak ada fasilitas. Kita minta bank memberikan bantuan dalam bentuk tunai,” katanya.


Mensos meminta bantuan yang seharusnya cair pada Juli dan September, seluruhnya dibayarkan cash pada bulan Oktober ini.


Sumber: https://kilas24.com/kemensos-sayangkan-bansos-tidak-cair-padahal-orang-butuh/

Wednesday 6 October 2021

Bansos Kemensos 2021 Cair Rp600 Ribu di Rekening ATM atau Kantor Pos, BST DKI Tahap 7 dan 8?


 

Khusus penerima bansos BST yang tidak memeiliki rekening ATM dapat melakukan pencairan dana Rp600 ribu tersebut melalui Kantor Pos.

Apakah dana bansosn Rp600 ribu tersebut merupakan dana BST DKI tahap 7 atau 8 yang telah cair? berikut faktanya. 

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bansos tunai (BST) senilai Rp600 ribu ke rekening ATM dan Kantor Pos.

Guna memastikan diri Anda terdaftar sebagai penerima bansos BST Kemensos tersebut atau bukan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat yang namanya terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dapat melakukan pencairan dana bansos BST Rp600 ribu melalui rekening Bank Himbara ataupun Kantor Pos.

Penyaluran bansos BST Kemensos mulai dicairkan kepada penerima pada akhir bulan Juli hingga September 2021.

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa berkesempatan mendapatkan pencairan dana bansos BST Kemensos Rp600 ribu tersebut.

Jika terdaftar sebagai penerima dalam laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa memperoleh dana bansos BST Kemensos 2021 Rp600 ribu yang cair bulan ini melalui Bank Himbara.

Bansos Tunai (BST) Kemensos dijadwalkan mulai cair pada bulan Juli 2021, yang saat ini dananya sudah bisa diambil oleh para penerima.


Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mengetahui status masing-masing sebagai penerima BST 2021 bisa mengeceknya di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan BST Kemensos diperuntukkan bagi masyarakat miskin (KPM) yang terdaftar sebagai penerima pada pencairan September 2021.

Sebelum cek nama Anda di link cekbansos.kemensos.go.id, penuhi sejumlah syarat penerima BST Kemensos 2021 berikut.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Sementara itu, cara mengecek nama penerima bansos BST Kemensos bisa dilakukan dengan cara berikut.

Berikut ini cara cek status penerima BST Kemensos Rp300 ribu:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi data yang dibutuhkan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Mengisi nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan 4 kode berupa huruf dan angka sesuai kotak kode yang tertera
5. Apabila huruf kode kurang jelas, Anda dapat klik kotak kode tersebut untuk memperoleh kode baru, kemudian klik cari
6. Lalu akan muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
7. Apabila telah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status “Sudah Salur” dengan sesuai jenis program bansosnya. Sistem tersebut akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama database Kemensos.

Apabila terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pencairan dengan mendatangi Bank Himbara terdekat, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sementara itu, dana bansos BST Rp600 ribu juga dapat diambil di kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, berikut caranya:

1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Ambil nomor antrean setelah tiba di kantor Pos

5. Setelah itu serahkan semua berkas kepada petugas loket Pos

6. Selanjutnya, petugas loket Pos akan mennprosesnya.

7. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat.

Demikian informasi pencairan dana Rp600 ribu bansos BST Kemensos di rekening ATM dan Kantor Pos yang disalurkan dan bisa diambil sekarang.***

Sumber berita by https://mediamagelang.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1432741512/bansos-kemensos-2021-cair-rp600-ribu-di-rekening-atm-atau-kantor-pos-bst-dki-tahap-7-dan-8?page=4

PKH Cair 73,2 Persen, Kemensos Sebut Pencairan PKH Oktober Masuk Injury Time

 


Realisasi anggaran untuk bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) mencapai Rp20,72 triliun pada 1 Oktober 2021. Jumlah itu setara dengan 73,2 persen dari pagu anggaran untuk PKH. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menjelaskan realisasi dana PKH itu masuk dalam klaster Perlindungan Sosial (Perlinsos) program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Secara total realisasi untuk Perlinsos telah mencapai Rp117,3 triliun. Jumlah itu setara dengan 62,9 persen dari total anggaran Perlinsos. 



Klaster perlinsos merupakan salah satu klaster dalam program PEN yang dirancang untuk menjaga masyarakat yang terdampak secara ekonomi agar dapat terus memenuhi kebutuhan dasarnya.

Program-program perlinsos ini antara lain berupa Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT/Kartu Sembako), Paket Sembako Jabodetabek, Bansos Tunai (BST) Non-Jabodetabek, BST bagi penerima Sembako Non-PKH, bansos beras bagi penerima PKH, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.


Bansos diberikan dalam bentuk uang tunai maupun barang (sembako), agar kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dan di sisi lain dapat menggerakkan ekonomi lewat pembelanjaan di UMKM setempat.

Di sisi lain, Menteri Sosial  Tri Rismaharini menegaskan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahapan akhir penyaluran pada bulan Oktober. Bansos PKH didorong agar cair pada pekan kedua Oktober 2021.




Untuk itu, Risma mendorong pendamping PKH dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk bekerja keras menyalurkan bansos PKH. 

Kemensos juga menyebutkan masing-masing daerah kini mendapat tambahan penerima bantuan, di mana secara nasional besarnya 5,9 juta KPM. Sehingga pihak-pihak terkait di atas harus berkejaran dengan waktu.

“Padahal untuk bansos PKH akan salur terakhir pada bulan Oktober ini. Ini  injury time . Kalau tidak bisa masuk nanti tidak akan menerima bantuan,” kata Mensos dalam pertemuan pemadanan data yang berlangsung di Balai Tou Motou, Kota Manado (01/10)


Sumber berita by https://kilas24.com/pkh-sudah-cair-732-persen-per-oktober-2021-kemensos-sebut-pkh-masuk-injury-time/

Monday 4 October 2021

Viral Polemik Data PKH

 


Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Ibu Risma) marah-marah di Gorontalo dalam rapat resmi pemadanan data kesejahteraan sosial, terhadap Pendamping PKH, videonya viral dihampiri semua media elektronik maupun media cetak.

Bahkan malam ini (3/10/2021) sebuah stasiun swasta nasional TVOne, membahasnya secara panel dengan dokter ahli jiwa, politisi PDIP Gorontalo dan Pusat, serta pengamat politik.

Pembahasan sepertinya menjadi persoalan politik, atau dikaitkan dengan kepentingan politik, karena Ibu Risma kader PDIP, dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie adalah kader Golkar. Dokter ahli jiwa pun tidak berani secara spesifik memberikan penilaian, karena tidak atau belum bertemu langsung untuk mendiagnosis Ibu Risma.

Inti persoalan menjadi kabur, karena melebar kemana-mana, membedah karakter personal, dan korelasinya dengan kepentingan politik. Inti persoalannya adalah soal PKH, adanya perbedaan data antara yang di tangan pendamping sebagai koordinator pendamping PKH dengan yang dipegang Staf Ahli Mensos.

Di video kita melihat, dan sesuai dengan penjelasan Husein ui, Ka. Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Ibu Risma marah kepada pendamping yang datanya beda dengan yang dipegang Staf Ahli, dan langsung menuding pendamping itu yang keliru.

Sebenarnya Mensos sedang mempertontonkan persoalan data secara internal yang masih belum sinkron. Verifikasi dan validasi data PKH belum tuntas. Perlu diketahui bahwa pendamping PKH itu adalah tenaga honorer yang diseleksi dan diangkat oleh Kementerian Sosial. Secara hirarki bertanggung jawab pada Kementerian melalui OPD Dinas Sosial provinsi dan Kabupaten/Kota.

Gubernur Gorontalo pun mungkin tidak memahami persis bahwa Pendamping PKH itu bukan pegawai atau tenaga honorer yang diangkat Gubernur. Karena Pemda Provinsi juga ada memberikan bantuan fasilitas untuk kelancaran operasional para pendamping.

Sebaiknya memang sebelum dilakukan rapat dalam forum yang luas dan melibatkan banyak sektor itu, didahului rapat teknis tim verifikasi dan validasi data PKH antara Direktur Jaminan Sosial Ditjen Linjamsos Kemensos yang lingkup tugasnya program PKH, dengan para pendamping PKH dilapangan dan pejabat Dinsos setempat. Disitulah adu data dan fakta. Sehingga dalam rapat forum lintas sektor yang dipimpin Mensos, datanya sudah clear dan clean.

Janganlah pejabat Kemensos yang bertanggungjawab terhadap program PKH, melepas Ibu Mensos ke gelanggang yang “berlumpur” sehingga Ibu Risma dan Pendamping PKH menjadi berlumuran “lumpur” dan ditonton seluruh masyarakat Indonesia karena viral dengan cepatnya. Dalam pengalaman saya di birokrasi sampai level eselon 1, inilah yang disebut dengan “pembiaran”.

“Pembiaran” itu terjadi bukan begitu saja. Bisa jadi takut dimarahi jika mengingatkan pimpinan karena tahu karakter pemimpinnya suka marah-marah. Kemungkinan lain sang pimpinan tidak mau mendengar pendapat bawahannya yang sudah menyajikan data yang lengkap. Atau mungkin sudah tidak peduli lagi karena sudah santer mau diganti. Intinya antara lain pola komunikasi.

George Edward III, mengembangkan Model Implementasi Kebijakan Publik, dimana ada 4 faktor atau variabel yang mempengaruhi suatu kebijakan publik, yakni komunikasi, sumber-sumber, kecenderungan atau tingkah laku, dan struktur birokrasi. Keempat faktor itu saling berkorelasi dan saling berpengaruh dalam implementasi suatu kebijakan publik. Jika “pembiaran” terjadi dalam proses komunikasi, menjadi perilaku, dan menjalar dalam struktur birokrasi, dampaknya yaitu ditunjukkan dalam kasus marah-marahnya Mensos di forum rapat resmi di Gorontalo.

Akar Persoalan PKH

PKH didesain awalnya (2007) adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan. “Orang tuanya boleh miskin, tetapi anak saya tidak boleh miskin”. Itu motto awal yang menjadi inspirasi yang dibawa oleh Prof. Tarcicio, asal Kolombia yang menjadi konsultan PKH (Conditional Cash Transfer) yang ditunjuk Word Bank membantu Indonesia, pada berbagai kesempatan kami berdiskusi pada tahun 2006, sekitar 15 tahun yang lalu, sewaktu saya menjabat Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos ( 2005-2007).

Oleh karena itu, menjadi syarat mutlak yang menjadi target peserta (KPM) adalah keluarga sangat miskin, dengan kriteria khusus istri dalam keluarga itu sedang hamil dan atau punya anak balita, dan atau punya anak usia sekolah tetapi tidak masuk dalam sistem sekolah.

Ada dua program yang harus dikawal dan dapat diakses melalui PKH, yaitu program pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, dan balita, dan mendapatkan pendidikan bagi anak usia sekolah sehingga bisa masuk sistem sekolah.

Gorontalo adalah provinsi pertama tahun 2007 diluncurkannya PKH, oleh Mensos Bachtiar Chamsyah, bersama Gubernur Fadel Muhammad. Siapa yang menjadi KPM, di-tracing oleh pendamping PKH yang sudah terlatih, karena proses pelatihan yang ketat, profesional dan mendapatkan salary yang relatif besar dibandingkan pendamping program lainnya. Mereka tenaga muda, berpendidikan, dan memahami wilayah kerjanya, karena disyaratkan berasal dari kecamatan program PKH itu berada.

Peranan Koordinator Pendamping PKH Tingkat Kabupaten. Propinsi dan Pusat berjalan efektif, dan datanya real time karena melalui sistem aplikasi yang sudah teruji, dan ada operator monitoring and evaluation (monev) setiap Kabupaten lokasi PKH, dengan diberikan seperangkat Komputer dengan aplikasi sistem yang khusus dibuat untuk PKH.

Tujuannya agar dapat terpantau apakah KPM itu setiap minggu/bulan pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kehamilan (jika ibu hamil), atau jika punya Balita datang ke Posyandu/BKB dan melakukan imunisasi, dan jika yang masuk sistem sekolah pergi sekolah minimal 80% kehadirannya. Tugas pendampinglah melakukan advokasi dan pembinaan terhadap KPM yang melaksakan SOP yang ditetapkan, pada saat diberikan dana PKH kepada mereka.

Program PKH itu sesuai dengan desain awalnya harus ada target waktu. Dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh Bappenas tahun 2007, jangka waktu program itu 6 tahun, diperhitungkan dalam 6 tahun, sudah ada KPM yang dapat lepas dari rantai kemiskinan, karena anaknya sehat-sehat, berpendidikan, ibunya sehat, sehingga bisa membantu suami bekerja.

Setelah lepas dari skema PKH, maka tentu Pemda dapat menindak lanjutinya dengan skema pemberdayaan masyarakat melalui KUBE misalnya, Bantuan Usaha Mikro, KUR, dan berbagai program sektor lainnya.

Exit strategy PKH setiap 6 tahun, sampai sekarang seharusnya sudah 2 kali putaran. Ternyata tidak banyak yang dilepaskan dari rantai kemiskinan tersebut. bahkan KPM-nya terus membengkak yang semula hanya 387 ribu KPM, dalam 13 tahun melonjak menjadi 10 juta KPM, dengan dana Rp 36,9 Triliun.

Artinya PKH ini tidak lagi bersyarat hanya punya balita, hamil, dan anak yang masuk sistem sekolah, tetapi melebar semua orang sangat miskin, miskin dan hampir miskin. 10 juta KPM itu berarti sekitar 40 juta jiwa, sedangkan BPS menyebutkan angka kemiskinan kita sekitar 10% atau 27 juta jiwa. Artinya exit program tidak jalan, dan Pemda terus melakukan lobi-lobi ke Kemensos agar masyarakatnya mendapat PKH terus-menerus.

Saat ini online system/real time, saya dapat informasi tidak lagi berjalan. Laporan dilakukan secara offline, artinya tidak real time. Implikasinya antara lain tidak sinkron data KPM, yang berakibat Mensos marah-marah kepada Pendamping PKH yang notabene anak buahnya sendiri di depan banyak orang peserta rapat.

Disisi lain ketersinggungan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dulunya Bupati Gorontalo Utara, alumni STKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung), yang sangat dekat dan mengenal pejabat di Kemensos, bukan saja menyesalkan sikap Bu Risma yang marah-marah di wilayahnya, tetapi harus menunjukkan harga diri dengan menyatakan “Program PKH yang sudah 13 tahun diberikan Kemensos kepada kami, sudah saatnya kami men-take over PKH dengan sumber APBD yang kami miliki”.

Bu Risma pasti senang karena mengurangi beban dan tanggungjawabnya. Dan Provinsi Gorontalo menjadi model yang sudah menerapkan exit strategy, sebagai exit program wujud kemandirian Pemerintah Provinsi Gorontalo. Saya yakin jumlah KPM yang sangat miskin istrinya sedang hamil, punya balita dan anak usia sekolah, tidak terlalu banyak lagi, untuk mendapatkan PKH bersumber APBD. Momentum itu dapat menjadi semangat untuk memicu harga diri masyarakat Gorontalo membantu warganya keluar dari mata rantai kemiskinan.

Sebagai penutup perlu juga kita ketahui bagaimana sebenarnya bunyi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Tentang Penanganan Fakir Miskin, khususnya pada pasal 8 ayat (7), (8) dan (9), dimana pada ayat (7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Pada ayat (8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Bupati/Walikota. Dan ayat. (9) Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Peran Mensos sesuai Pasal 8 ayat (1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.

Jadi UU 13/2011, cukup jelas memberikan pembagian tugas pendataan Fakir Miskin, Mensos menetapkan kriterianya, Bupati/Walikota memverifikasi dan validasi data yang dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. Lantas disampaikan kepada Gubernur hasil verifikasi dan validasi itu, untuk diteruskan kepada Menteri, dan Menteri Sosial menetapkannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri. Jadi jelas rantai birokrasinya, tidak ada jalan sebetulnya untuk marah-marah atas pekerjaan yang dilakukan sendiri.

Cibubur, 3 Oktober 2021

Dr. Apt. CHAZALI H. SITUMORANG, M.Sc.,

Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen FISIP UNAS.


Sumber berita : https://www.cakrawarta.com/polemik-data-pkh.html